Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Kembali Alasan KPK Tak Diberi Wewenang SP3

Penghentian Kasus BLBI: Mengingat Kembali Alasan KPK Tak Diberi Wewenang SP3 Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan sejarah baru. Lembaga antirasuah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) untuk kasus surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Penerbitan SP3 ini menjadi sorotan. Lantaran secara otomatis melepas status tersangka yang sempat disematkan kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim.

Salah satu kritik dilontarkan mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua. Dia menilai akar muncul SP3 ini akibat revisi undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dalam Pasal 40 ayat (1) UU yang baru, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Kemudian Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. KPK juga wajib mengumumkan kepada publik.

"Ya, Undang-Undang No 19 Tahun 2019 itu memungkinkan untuk SP3. Sementara kalau Undang-Undang No 3 Tahun 2002 itu kan tidak membenarkan SP3," kata Abdullah ketika dihubungi merdeka.com, Minggu (4/4).

Menurutnya, seharusnya KPK tidak diberikan kewenangan untuk menerbitkan SP3. Sebab perkara korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga penanganannya butuh kehati-hatian dan waktu.

"Pengalaman, saya selama menetapkan orang sebagai tersangka di KPK itu 99 persen pasti di jatuhi hukuman pengadilan. Artinya bahwa seseorang menetapkan tersangka itu super hati-hati sehingga tidak lolos di pengadilan," jelasnya.

Diakuinya, penanganan kasus korupsi membutuhkan waktu lama. Termasuk dalam proses pembuktian. Dibutuhkan waktu hingga bertahun-tahun. Karena itu, batas waktu dua tahun sebagai syarat diperbolehlannya terbitkan SP3 dinilai tidaklah tepat.

"Pembuktian itu lebih sulit, kalau misalnya pencuri ayam bisa langsung ditangkap ada sidik jarinya, CCTV. Tapi kalau korupsi itu tidak ada itunya," terangnya.

Dalam pandangannya, tidak adanya keputusan penerbitan SP3 menjadi pembeda antara penanganan korupsi di KPK dengan institusi penegak hukum lainnya.

"Pada saat diajukan revisi UU KPK sudah berkali-kali saya katakan, bahwa UU itu bukan melemahkan KPK, tapi mensakratulmautkan KPK. Karena kalau melemahkan orang, minum herbal bisa sehat lagi. Tapi kalau KPK sudah sakratul maut itu tinggal hitung saja, sedikit lagi meninggal," tegasnya.

Disingung kemungkinan SP3 bakal dikeluarkan lagi oleh KPK, Abdullah menyakini itu. Termasuk kasus-kasus seperti Harun Masiku yang belum ditemukan titik terangnya. Kemungkinan akan dikeluarkan SP3.

"Memang begitu ujungnya (terbitnya SP3), karena UU juga yang mengatakan kan setelah dua tahun tidak ditangani maka KPK boleh terbitkan SP3. Itu bisa merambat ke perkara-perkara lainnya, seperti Harun Masiku," ucapnya.

Karena itu dia berharap judicial review UU KPK yang diajukan oleh para pegiat antikorupsi untuk membatalkan revisi undang-undang tersebut haruslah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian nanti kalau sudah ini lolos, maka seharusnya MK kalau serius ingin menegakkan hukum maka MK harus menerima judicial review dari berbagai pegiat antikorupsi, meminta supaya UU KPK yang baru dibatalkan dan kembali ke UU KPk lama. Kuncinya di UU KPK," tuturnya.

SP3 KPK Banyak Dikritik

Kritik lainnya datang dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman. Dia menduga SP3 kasus BLBI sudah masuk dalam rencana UU KPK hasil revisi. Dia memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.

"Menurut saya SP3 ini sudah direncanakan dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara-perkara penting dan menurut saya SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini ada SP3-SP3 perkara lain," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).

Dia menilai penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kemunduran dalam revisi UU KPK. Salah satunya pada pasal 40 yang memberikan fasilitas SP3 sehingga KPK tidak bersifat khas melainkan sama seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Pengaturan dalam pasal 40 UU KPK yang baru itu problematik ya, kenapa problematik jelas pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan oleh KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Ini menurut saya satu pengaturan yang berniat untuk membonsai KPK," bebernya.

Hal senada juga dikatakan Peneliti dari Transparancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola. Dia melihat tidak menutup kemungkinan adanya SP3 lain yang akan dikeluarkan.

"Iya pasti, SP3 SN bukan akan jadi yang terakhir. Terutama di kasus yang saat ini masih ada buron, seperti Izin Azhar, Samin Tan, Kirana Kotama, Surya Darmadi dan Harus Masiku," bebernya.

Dia juga mengatakan pihaknya sejak awal melihat mekanisme penerbitan SP3 kontraproduktif dengan pemaknaan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia menilai saat ini sulit membongkar sebuah kasus korupsi apalagi jika melibatkan aktor politik.

"Terlebih kami melihat sungguh tidak lazim penegak hukum menerbitkan SP3 kepada daftar buron. Argumentasi penerbitan SP3 SN dan ISN oleh KPK bahwa tidak ada lagi penyelenggara yang terlibat, sangat lemah dan rentan di gugat di praperadilan," katanya.

Alasan KPK

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Untuk diketahui, Syafruddin divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

Hukumannya ditambah, Syafruddin mengajukan upaya hukum kasasi. Vonis MA atas kasasi Syafruddin menggugurkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding. Syafruddin divonis lepas dari segala tuntutan hukum.

Alex mengakui, KPK sempat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Syafruddin. Namun ditolak. KPK tidak mempunyai upaya hukum lain untuk menindaklanjuti perkara BLBI. Sehingga KPK meminta pendapat dari ahli sebagai upaya menindaklanjuti kasus BLBI.

"Keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK," kata Alex.

Alex menyebut bahwa penghentian penyidikan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK. Menurutnya sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”," kata Alex.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi III DPR Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
Ketua Komisi III DPR Berduka Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Ketua Komisi III DPR berduka karena penegak hukum justru menjadi tersangka kasus hukum.

Baca Selengkapnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya
Akui Revisi UU Lemahkan KPK, Mahfud Md: Saya Tidak Ikut Prosesnya

Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.

Baca Selengkapnya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?
Pro Kontra Keberadaan KPK: Dipertahankan atau Dibubarkan?

Lemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK
Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Penunjukkan Nawawi Pomolango Disebut Cacat Hukum, Begini Respons KPK

Baca Selengkapnya
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR
Perjalanan Revisi UU MK: Disetop Mahfud MD, Dibahas Diam-Diam di DPR

Revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Pemerintah 'Sengaja' 5 Tahun ini Tak Ingin KPK yang Tajam
VIDEO: Mahfud Blak-blakan Pemerintah 'Sengaja' 5 Tahun ini Tak Ingin KPK yang Tajam

Menurutnya, saat ini KPK sudah tidak lagi ditakuti karena tak bertaji

Baca Selengkapnya
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah
Abraham Samad: KPK Sekarang Penuh dengan Masalah

Menurut Samad, masalah yang menimpa KPK itu tidak lain karena campur tangan pemerintah yang merevisi undang-undang KPK.

Baca Selengkapnya