Penghentian penuntutan tersangka korupsi Rp 117,5 M di BNI digugat
Merdeka.com - Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, kemungkinan akan lolos dari jerat perkara kredit bermasalah Rp 117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan terhadapnya.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan, dan diterbitkan pada 13 Juli 2018.
"(Jaksa) Penuntut (Umum) menyatakan (berkas) P21 (lengkap). Setelah P21 diserahkan ke jaksa, jaksa meneliti, hasil penelitian itu kita menunggu. Kemudian yang empat orang itu disidangkan. Di situlah terbukti Boy Hermansyah tidak terlibat korupsi ini," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut).
-
Ke mana BNI salurkan kredit BUMN? Fokus penyaluran kredit BUMN BNI adalah kepada BUMN yang bergerak di sektor energi seperti PLN dan Pertamina serta sektor Pangan Bulog.
-
BRI mengambil langkah hukum karena apa? 'BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihakpihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujar Hendy.
-
Mengapa BNI tingkatkan kredit BUMN? Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan memasuki semester kedua 2023, perseroan mulai melihat banyak BUMN yang berbenah dan siap untuk melakukan ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih kuat.
-
Bagaimana BRI menanggapi kasus penipuan ini? BRI juga terus proaktif berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang terlibat berbagai tindakan kejahatan perbankan yang merugikan nasabah dan masyarakat secara umum.
-
Kapan BRI mencapai puncak kredit restrukturisasi? Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto menjelaskan secara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio kredit, yang puncaknya terjadi sekitar September 2020 dengan nilai lebih dari Rp250 triliun.
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
Terbitnya SKP2 itu bersamaan dengan berlangsung proses persidangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap Boy Hermansyah yang dimohonkan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menduga perkara itu telah dipetieskan dan mendaftarkan permohonan praperadilan.
Setelah disidangkan sejak 10 Juli 2018, Hakim Saryana memutuskan menolak permohonan praperadiilan itu, Selasa (17/7).
"Hakim menolak karena jaksa menyatakan perkara itu tidak dihentikan, masih berproses. Memang pada sidang praperadilan itu, pihak jaksa tidak melampirkan SKP2 yang baru diterbitkan," kata Safaruddin, Ketua JARI.
Karenanya, JARI akan mendaftarkan praperadilan baru atas penerbitan SKP2 terhadap Boy Hermansyah. "Besok akan kita daftarkan. Kalau praperadilan yang lalu karena kasus ini diduga dihentikan, kali ini kita mempraperadilankan SKP2 itu," ucap Safaruddin.
Ditanya alasannya mengambil langkah hukum terkait perkara ini, Safaruddin menyatakan kepentingan mereka adalah penegakan hukum. "Jangan hukum tajam ke bawah timpul ke atas," ucapnya.
Menurut dia, penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Medan sangat mengherankan. Karena dalam putusan majelis hakim yang sudah inkrah dalam perkara serupa, nama Boy Hermansyah—ketika itu masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)— disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari tindakan para terdakwa yang sudah divonis bersalah.
Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan. Menurut jaksa, hal itu telah dinyatakan dalam pertimbangan majelis hakim.
"Kalau jaksa menyatakan SKP2 itu didasarkan pada putusan sebelumnya, tentu mengherankan. Karena putusan MA dibuat 2014, Boy masih DPO. Pada 2015, dia ditangkap dan berkasnya dinyatakan P21. Kalau dasarnya putusan hakim, tentu dia tidak akan ditangkap dan berkasnya tidak akan P21," ucap Safaruddin.
Pada perkara korupsi ini, 4 orang telah jadi dipidana yang berkekuatan hukum tetap. Tiga orang di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Seorang lainnya adalah M Samsul Hadi, pimpinan rekan kantor jasa penilai publik. Saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4).
Radiyasto, Darul dan Titin serta Samsul dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara Rp 117,5 miliar dan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Boy Hermansyah. Perbuatan itu dilakukan melalui analisa kredit yang dijalankan tidak sesuai prosedur.
Dalam pengajuan kredit sebesar Rp 133 miliar untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama Boy Hermansyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata belum menjadi miliknya. Bahkan jaminan itu masih diagunkan di bank dan dalam posisi kredit macet.
Boy Hermansyah sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat jadi buronan sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul.
Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Lama tak terdengar kabar kasusnya, JARI pun memohonkan praperadilan, pada 21 Juni 2018. Seiring dengan itu, Kejari Medan menerbitkan SKP2 terhadap Boy Hermansyah.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaKasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.
Baca SelengkapnyaKejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaBRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.
Baca SelengkapnyaDugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca Selengkapnya