Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghentian penuntutan tersangka korupsi Rp 117,5 M di BNI digugat

Penghentian penuntutan tersangka korupsi Rp 117,5 M di BNI digugat Sidang Boy Hermansyah. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Direktur Utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL), Boy Hermansyah, kemungkinan akan lolos dari jerat perkara kredit bermasalah Rp 117,5 miliar di Bank BNI 46 Cabang Pemuda Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan terhadapnya.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap Boy Hermansyah ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Olopan Nainggolan, dan diterbitkan pada 13 Juli 2018.

"(Jaksa) Penuntut (Umum) menyatakan (berkas) P21 (lengkap). Setelah P21 diserahkan ke jaksa, jaksa meneliti, hasil penelitian itu kita menunggu. Kemudian yang empat orang itu disidangkan. Di situlah terbukti Boy Hermansyah tidak terlibat korupsi ini," kata Sumanggar Siagian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejari Sumut).

Orang lain juga bertanya?

Terbitnya SKP2 itu bersamaan dengan berlangsung proses persidangan praperadilan terhadap penghentian penyidikan terhadap Boy Hermansyah yang dimohonkan Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka menduga perkara itu telah dipetieskan dan mendaftarkan permohonan praperadilan.

Setelah disidangkan sejak 10 Juli 2018, Hakim Saryana memutuskan menolak permohonan praperadiilan itu, Selasa (17/7).

"Hakim menolak karena jaksa menyatakan perkara itu tidak dihentikan, masih berproses. Memang pada sidang praperadilan itu, pihak jaksa tidak melampirkan SKP2 yang baru diterbitkan," kata Safaruddin, Ketua JARI.

Karenanya, JARI akan mendaftarkan praperadilan baru atas penerbitan SKP2 terhadap Boy Hermansyah. "Besok akan kita daftarkan. Kalau praperadilan yang lalu karena kasus ini diduga dihentikan, kali ini kita mempraperadilankan SKP2 itu," ucap Safaruddin.

Ditanya alasannya mengambil langkah hukum terkait perkara ini, Safaruddin menyatakan kepentingan mereka adalah penegakan hukum. "Jangan hukum tajam ke bawah timpul ke atas," ucapnya.

Menurut dia, penghentian penuntutan yang dilakukan Kejari Medan sangat mengherankan. Karena dalam putusan majelis hakim yang sudah inkrah dalam perkara serupa, nama Boy Hermansyah—ketika itu masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)— disebut sebagai pihak yang diuntungkan dari tindakan para terdakwa yang sudah divonis bersalah.

Dalam SKP2 terhadap Boy Hermansyah disebutkan bahwa alasan penghentian penuntutan lantaran tidak terdapat cukup bukti keterlibatannya secara bersama-sama dengan orang-orang yang sudah dijatuhi hukuman pidana dalam korupsi pencairan kredit oleh PT BNI 46 Medan. Menurut jaksa, hal itu telah dinyatakan dalam pertimbangan majelis hakim.

"Kalau jaksa menyatakan SKP2 itu didasarkan pada putusan sebelumnya, tentu mengherankan. Karena putusan MA dibuat 2014, Boy masih DPO. Pada 2015, dia ditangkap dan berkasnya dinyatakan P21. Kalau dasarnya putusan hakim, tentu dia tidak akan ditangkap dan berkasnya tidak akan P21," ucap Safaruddin.

Pada perkara korupsi ini, 4 orang telah jadi dipidana yang berkekuatan hukum tetap. Tiga orang di antaranya adalah pegawai BNI 46, yakni Radiyasto, Darul Azli, dan Titin Indriani. Seorang lainnya adalah M Samsul Hadi, pimpinan rekan kantor jasa penilai publik. Saat putusan akan dieksekusi, Darul ditemukan tewas gantung diri di rumahnya di Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Medan, Rabu (20/4).

Radiyasto, Darul dan Titin serta Samsul dinyatakan bersalah merugikan keuangan negara Rp 117,5 miliar dan menguntungkan orang lain, dalam hal ini Boy Hermansyah. Perbuatan itu dilakukan melalui analisa kredit yang dijalankan tidak sesuai prosedur.

Dalam pengajuan kredit sebesar Rp 133 miliar untuk modal kerja dan investasi kebun kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit atas nama Boy Hermansyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGU 102 tertanggal 18 Agustus 2005 yang ternyata belum menjadi miliknya. Bahkan jaminan itu masih diagunkan di bank dan dalam posisi kredit macet.

Boy Hermansyah sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. Dia sempat jadi buronan sebelum ditangkap di Cengkareng, Januari 2015, sekitar sebulan setelah putusan MA untuk Titin dan Darul.

Namun, Boy tak kunjung disidangkan. Dia bahkan sempat dibantarkan di rumah sakit. Lama tak terdengar kabar kasusnya, JARI pun memohonkan praperadilan, pada 21 Juni 2018. Seiring dengan itu, Kejari Medan menerbitkan SKP2 terhadap Boy Hermansyah.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai
Kejaksaan Ungkap Kronologi Kasus Penggelapan BBM Senilai Puluhan Juta Rupiah di Serang Berakhir Damai

Kejagung menghentikan penanganan kasus penggelapan uang hasil penggelapan puluhan liter BBM senilai Rp53 juta.

Baca Selengkapnya
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel
Sidang praperadilan Penghentian Penyidikan Menpora Digelar di PN Jaksel

Kejagung dan KPK digugat terkait penghentian penyidikan Menpora

Baca Selengkapnya
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
Diduga Korupsi Rp46 Miliar, Eks Pimpinan BNI Bengkalis Dijebloskan ke Penjara

Tersangka diduga melakukan pencairan kredit pada 450 debitur perorangan di Bank BNI OBO Bengkalis dilakukan pada 2020 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Ambil Tindakan Tegas, BRI Ungkap dan Laporkan Kredit Fiktif Rp55 Miliar
Ambil Tindakan Tegas, BRI Ungkap dan Laporkan Kredit Fiktif Rp55 Miliar

BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance.

Baca Selengkapnya
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo
Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel Pastikan Kejagung Belum Hentikan Penyidikan Dito Ariotedjo

Hakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.

Baca Selengkapnya