Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penghulu di Solo tolak layani pernikahan di luar jam kerja

Penghulu di Solo tolak layani pernikahan di luar jam kerja buku nikah. ©wordpress.com

Merdeka.com - Para penghulu di wilayah bekas karisidenan Surakarta mendesak pemerintah untuk menanggung ongkos transportasi ke tempat ijab kabul dan kompensasi pelayanan di luar waktu bertugas. Apabila tidak sanggup, maka pemerintah harus meninjau ulang aturan tentang pelaksanaan akad nikah di luar KUA.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Surakarta, Aminudin Azin, di Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/12). "Kami sepakat menolak melayani pencatatan perkawinan di luar jam kerja dan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) mulai 1 Januari 2014, apabila aturan pelaksanaan akad nikah dalam PMA No 11/2007 tak segera ditinjau kembali. Para penghulu juga menolak menerima uang dari mempelai karena khawatir terjerat pidana," ujarnya.

Tuntutan APRI Surakarta tersebut dilatarbelakangi pemidanaan terhadap Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kediri, Romli. "Kami tak mau bernasib sama, hanya gara-gara menerima uang dari mempelai yang dianggap bentuk pungutan liar dan gratifikasi," ucapnya.

Menurut Aminudin, uang transport yang diterima penghulu ini tidak bisa dikatakan kesalahan KUA. Mengingat, PMA No 11/2007 pasal 21 mengatur akad nikah di KUA dan di luarnya. Padahal para penghulu sudah mengorbankan tenaga dan waktu yang tidak ditanggung negara.

"Kami juga menunggu kompensasi senilai Rp 390.000 untuk jasa profesi dan Rp 110.000 untuk transportasi. Usulan ini tengah diperjuangkan oleh Kemenag RI melalui APBN 2014," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama ratusan penghulu dari Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar dan Wonogiri mendeklarasikan APRI wilayah Karisidenan Surakarta. Selain deklarasi, mereka juga sekaligus membacakan pernyataan sikap. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
Pengendara harus mencari jalan alternatif karena pernikahan menutup akses jalur utama.
Pengendara harus mencari jalan alternatif karena pernikahan menutup akses jalur utama.

Wanita ini mencak-mencak karena jalanan umum dipakai untuk pernikahan.

Baca Selengkapnya
Viral Wanita di Bali Menikah Tanpa Kehadiran Suami, Diganti Keris dan Foto
Viral Wanita di Bali Menikah Tanpa Kehadiran Suami, Diganti Keris dan Foto

Pernikahan wanita di Bali tanpa kehadiran sang suami ini viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Pernikahan Menutup Akses Jalur Utama, Pengendara Jadi Harus Putar Balik karena Mencari Jalan Alternatif!
Pernikahan Menutup Akses Jalur Utama, Pengendara Jadi Harus Putar Balik karena Mencari Jalan Alternatif!

Wanita ini mencak-mencak karena jalanan umum dipakai untuk pernikahan.

Baca Selengkapnya
Viral Nikahan Mewah hingga Tutup Jalan Raya Utama, Tuai Komentar Warganet
Viral Nikahan Mewah hingga Tutup Jalan Raya Utama, Tuai Komentar Warganet

Momen nikahan mewah hingga tutup jalan utama sekaligus jalur mudik ini viral, tuai komentar warganet.

Baca Selengkapnya
Viral Pernikahan Tutup Jalan Umum di Pontianak, Ada Pemotor yang Nekat Menerobos
Viral Pernikahan Tutup Jalan Umum di Pontianak, Ada Pemotor yang Nekat Menerobos

Viral Pernikahan Tutup Jalan Umum di Pontianak, Ada Pemotor yang Nekat Menerobos

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Nikahkan Anak, Anggota DPRD di Kepri Tutup 2 Jalan Besar Jadi Lokasi Hajatan, Aksinya Disorot
Nikahkan Anak, Anggota DPRD di Kepri Tutup 2 Jalan Besar Jadi Lokasi Hajatan, Aksinya Disorot

Viral dua ruas jalan besar di kepulauan Riau ditutup untuk lokasi hajatan anak anggota DPRD.

Baca Selengkapnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya
Manfaat dan Keuntungan Menikah di KUA, Ini Syarat-Syaratnya

Bukan cuma hemat, tapi menikah di KUA memiliki sejumlah keuntungan

Baca Selengkapnya
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya