Penginapan di kawasan bandara Cengkareng dirazia, 24 WNA ditangkap
Merdeka.com - Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta melakukan razia di penginapan yang ada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (7/5) dini hari.
Hasilnya, total sebanyak 24 WNA dari berbagai Negara, seperti Nigeria, Iran, Pakistan, China dan beberapa di antaranya bahkan diragukan kewarganegaraannya.
Mereka yang terjaring, karena tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen ke imigrasian serta izin tinggal di Indonesia.
-
Kenapa Imigrasi Denpasar perkuat pengawasan? Kasus-kasus viral itu diakui memicu kinerja mereka dalam melakukan pengawasan dan penindakan WNA di wilayah Imigrasi Denpasar yang meliputi 5 kabupaten (Gianyar, Klungkung, Tabanan, Bangli, Badung Utara) ditambah Kota Denpasar.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
"Ini bentuk pengawasan kami terhadap warga Negara asing," ujar Suhendra, Wakil Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Selain menyasar wilayah di sekitar Bandara atau Tangerang, petugas juga menyusuri beberapa tempat penginapan yang berada di wilayah Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.
"Terdapat 13 orang asing dan dua orang yang mengaku warga Negara Indonesia. Namun, diragukan keabsahan dokumen identitasnya. Selebihnya, terdapat juga tiga warga Negara Iran, empat warga Negara Nigeria dan tiga orang warga Negara Pakistan yang mengaku pencari suaka. Bahkan tiga orang yang tidak sesuai dokumen serta melewati batas izin tinggal," tuturnya.
Warga Negara asing yang terjaring razia dari berbagai negara ini selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, agar dapat dipastikan langkah hukum apa yang akan dilakukan pihak Imigrasi.
"Nanti kita pastikan dulu permasalahannya, apakah akan dideportasi atau dituntut jika ada pelanggaran hukum," tuntasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaPengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaMarak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Baca SelengkapnyaPencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.
Baca SelengkapnyaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaTiga WN Nigeria dan Zimbabwe Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca Selengkapnya