Pengiriman 19.253 Bayi Lobster Digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin
Merdeka.com - Aparat gabungan di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19.253 ekor bayi lobster asal Bima, NTB. Benih lobster jenis mutiara dan lobster pasir senilai Rp3,6 miliar itu akan dikirimkan ke Singapura melalui Makassar.
Penangkapan dilakukan atas kerjasama petugas gabungan dari Bea Cukai, Avsec bandara, BKIPM dan kepolisian, Minggu sore, (8/9). Tiga pelaku dibekuk sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi
Belasan ribu ekor lobster berusia bulanan itu disita kemudian dilepasliarkan ke habitatnya. Hanya beberapa ekor saja dari dua jenis lobster itu dijadikan sampel saat kasus ini diungkap di Mapolda Sulsel, Selasa, (10/9).
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Kenapa lobster biru langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Dimana lobster biru ditemukan? Meskipun jarang ditemukan, beberapa nelayan di pantai Maine, Amerika Serikat melaporkan menangkap lobster biru dalam beberapa tahun terakhir.
-
Lobster biru itu apa? Lobster biru sangat langka. Diperkirakan peluang menangkap lobster biru hanya sekitar satu banding dua juta, sehingga dianggap sebagai spesies yang sangat langka.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Kenapa buaya itu dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
"Saat ini di Indonesia tengah marak penyelundupan benih lobster oleh oknum tertentu karena harganya yang sangat menggiurkan di luar negeri. Satu ekor benih mencapai Rp150 ribu. Tapi karena adanya aturan dari ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi sesuai Permen No 56 tahun 2016, dilarang melakukan penangkapan benih lobster dengan ukuran di bawah 200 gram dan tidak bertelur. Sedangkan yang kita temukan ini, beratnya di bawah 200 gram dan di bawah ukuran karapas 8 cm jadi melanggar Permen," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM), Sitti Chodidjah dalam konferensi pers bersama Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Hamidin berikut jajarannya.
Disebutkan, tiga pelaku masing-masing laki-laki berinisial RM adalah pemilik baby lobster, SM selaku koper man atau pembawa koper berisi belasan ekor baby lobster yang gagal terbang ke Singapura dan ST yang bertugas sebagai tukang packing.
"Jadi tiga orang diamankan, lelaki RM, SM dan ST. Dua lainnya, SN dan BD masih dalam pengejaran kita. Lelaki RM selaku pemilik lobster ini adalah pemain lama. Sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan jalani hukuman selama empat bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Dijelaskan, bermula dari lelaki RM, warga Kabupaten Gowa, Makassar hendak menyelundupkan baby lobster asal Bima, NTB ke Singapura melalui Makassar. Dari Singapura nantinya akan lanjut ke Vietnam untuk dibesarkan. RM minta ke lelaki SN untuk dibukakan jalur ke Singapura dengan bayaran Rp70 juta. Kelak, SN yang memerintahkan lelaki SM untuk mengantar barang tersebut ke Singapura.
Saat baby lobster tiba di Makassar, langsung dibawa ke kontrakan RM di Kabupaten Gowa untuk dikemas dalam 23 kantong plastik berbentuk tabung yang diisi oksigen. RM dibantu lelaki ST dan lelaki BD.
"Selanjutnya baby lobster di dalam koper hitam itu akan dibawa lelaki SM ke Singapura dan rencananya di sana diterima oleh lelaki bernama Amir Rajak, warga negara Singapura. Menggunakan maskapai penerbangan Silk Air langsung dari Makassar ke Singapura. Awalnya, diterima informasi dari petugas gabungan di bandara, lalu kita lakukan pengintaian dan mengamankan lelaki SM. Besoknya dilakukan penangkapan terhadap lelaki RM dan ST. Lelaki SN dan BD masih buron," kata Yudhiawan lagi.
Ditambahkan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Junto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Junto Pasal 55 ayat I ke-KUHPidana.
Ancaman hukuman, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp1,5 miliar dan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaKeberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaPolisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.
Baca SelengkapnyaRatusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda
Baca Selengkapnya