Pengiriman 19.253 Bayi Lobster Digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin

Merdeka.com - Aparat gabungan di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19.253 ekor bayi lobster asal Bima, NTB. Benih lobster jenis mutiara dan lobster pasir senilai Rp3,6 miliar itu akan dikirimkan ke Singapura melalui Makassar.
Penangkapan dilakukan atas kerjasama petugas gabungan dari Bea Cukai, Avsec bandara, BKIPM dan kepolisian, Minggu sore, (8/9). Tiga pelaku dibekuk sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi
Belasan ribu ekor lobster berusia bulanan itu disita kemudian dilepasliarkan ke habitatnya. Hanya beberapa ekor saja dari dua jenis lobster itu dijadikan sampel saat kasus ini diungkap di Mapolda Sulsel, Selasa, (10/9).
"Saat ini di Indonesia tengah marak penyelundupan benih lobster oleh oknum tertentu karena harganya yang sangat menggiurkan di luar negeri. Satu ekor benih mencapai Rp150 ribu. Tapi karena adanya aturan dari ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi sesuai Permen No 56 tahun 2016, dilarang melakukan penangkapan benih lobster dengan ukuran di bawah 200 gram dan tidak bertelur. Sedangkan yang kita temukan ini, beratnya di bawah 200 gram dan di bawah ukuran karapas 8 cm jadi melanggar Permen," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM), Sitti Chodidjah dalam konferensi pers bersama Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Hamidin berikut jajarannya.
Disebutkan, tiga pelaku masing-masing laki-laki berinisial RM adalah pemilik baby lobster, SM selaku koper man atau pembawa koper berisi belasan ekor baby lobster yang gagal terbang ke Singapura dan ST yang bertugas sebagai tukang packing.
"Jadi tiga orang diamankan, lelaki RM, SM dan ST. Dua lainnya, SN dan BD masih dalam pengejaran kita. Lelaki RM selaku pemilik lobster ini adalah pemain lama. Sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan jalani hukuman selama empat bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Dijelaskan, bermula dari lelaki RM, warga Kabupaten Gowa, Makassar hendak menyelundupkan baby lobster asal Bima, NTB ke Singapura melalui Makassar. Dari Singapura nantinya akan lanjut ke Vietnam untuk dibesarkan. RM minta ke lelaki SN untuk dibukakan jalur ke Singapura dengan bayaran Rp70 juta. Kelak, SN yang memerintahkan lelaki SM untuk mengantar barang tersebut ke Singapura.
Saat baby lobster tiba di Makassar, langsung dibawa ke kontrakan RM di Kabupaten Gowa untuk dikemas dalam 23 kantong plastik berbentuk tabung yang diisi oksigen. RM dibantu lelaki ST dan lelaki BD.
"Selanjutnya baby lobster di dalam koper hitam itu akan dibawa lelaki SM ke Singapura dan rencananya di sana diterima oleh lelaki bernama Amir Rajak, warga negara Singapura. Menggunakan maskapai penerbangan Silk Air langsung dari Makassar ke Singapura. Awalnya, diterima informasi dari petugas gabungan di bandara, lalu kita lakukan pengintaian dan mengamankan lelaki SM. Besoknya dilakukan penangkapan terhadap lelaki RM dan ST. Lelaki SN dan BD masih buron," kata Yudhiawan lagi.
Ditambahkan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Junto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Junto Pasal 55 ayat I ke-KUHPidana.
Ancaman hukuman, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp1,5 miliar dan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya