Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 19.253 Bayi Lobster Digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin

Pengiriman 19.253 Bayi Lobster Digagalkan di Bandara Sultan Hasanuddin Penangkapan 3 pelaku dan penyitaan baby lobster di Makassar. ©2019 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Aparat gabungan di Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19.253 ekor bayi lobster asal Bima, NTB. Benih lobster jenis mutiara dan lobster pasir senilai Rp3,6 miliar itu akan dikirimkan ke Singapura melalui Makassar.

Penangkapan dilakukan atas kerjasama petugas gabungan dari Bea Cukai, Avsec bandara, BKIPM dan kepolisian, Minggu sore, (8/9). Tiga pelaku dibekuk sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi

Belasan ribu ekor lobster berusia bulanan itu disita kemudian dilepasliarkan ke habitatnya. Hanya beberapa ekor saja dari dua jenis lobster itu dijadikan sampel saat kasus ini diungkap di Mapolda Sulsel, Selasa, (10/9).

"Saat ini di Indonesia tengah marak penyelundupan benih lobster oleh oknum tertentu karena harganya yang sangat menggiurkan di luar negeri. Satu ekor benih mencapai Rp150 ribu. Tapi karena adanya aturan dari ibu Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi sesuai Permen No 56 tahun 2016, dilarang melakukan penangkapan benih lobster dengan ukuran di bawah 200 gram dan tidak bertelur. Sedangkan yang kita temukan ini, beratnya di bawah 200 gram dan di bawah ukuran karapas 8 cm jadi melanggar Permen," kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Makassar (BKIPM), Sitti Chodidjah dalam konferensi pers bersama Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Hamidin berikut jajarannya.

Disebutkan, tiga pelaku masing-masing laki-laki berinisial RM adalah pemilik baby lobster, SM selaku koper man atau pembawa koper berisi belasan ekor baby lobster yang gagal terbang ke Singapura dan ST yang bertugas sebagai tukang packing.

"Jadi tiga orang diamankan, lelaki RM, SM dan ST. Dua lainnya, SN dan BD masih dalam pengejaran kita. Lelaki RM selaku pemilik lobster ini adalah pemain lama. Sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama dan jalani hukuman selama empat bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.

Dijelaskan, bermula dari lelaki RM, warga Kabupaten Gowa, Makassar hendak menyelundupkan baby lobster asal Bima, NTB ke Singapura melalui Makassar. Dari Singapura nantinya akan lanjut ke Vietnam untuk dibesarkan. RM minta ke lelaki SN untuk dibukakan jalur ke Singapura dengan bayaran Rp70 juta. Kelak, SN yang memerintahkan lelaki SM untuk mengantar barang tersebut ke Singapura.

Saat baby lobster tiba di Makassar, langsung dibawa ke kontrakan RM di Kabupaten Gowa untuk dikemas dalam 23 kantong plastik berbentuk tabung yang diisi oksigen. RM dibantu lelaki ST dan lelaki BD.

"Selanjutnya baby lobster di dalam koper hitam itu akan dibawa lelaki SM ke Singapura dan rencananya di sana diterima oleh lelaki bernama Amir Rajak, warga negara Singapura. Menggunakan maskapai penerbangan Silk Air langsung dari Makassar ke Singapura. Awalnya, diterima informasi dari petugas gabungan di bandara, lalu kita lakukan pengintaian dan mengamankan lelaki SM. Besoknya dilakukan penangkapan terhadap lelaki RM dan ST. Lelaki SN dan BD masih buron," kata Yudhiawan lagi.

Ditambahkan, para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini disangkakan melanggar pasal 88 Junto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan Junto Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Junto Pasal 55 ayat I ke-KUHPidana.

Ancaman hukuman, pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda Rp1,5 miliar dan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp150 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya
174 Ribu Benih Lobster Senilai Rp26,5 M Nyaris Dikirim Ilegal ke Singapura, Begini Modusnya

174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Bogor, Potensi Kerugian Capai Rp7,4 Miliar

Pihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura
Kronologi Terbongkarnya Penyeludupan Benih Lobster Senilai Rp3,1 Miliar dari Bali ke Singapura

Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam
Diupah Rp20 Juta, Dua Pria Nekat Kirim 99.250 Benih Lobster ke Vietnam

Penyelundupan 99.250 benih lobster ke Vietnam, digagalkan petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dua kurir, S (35) dan M (42), pun turut ditangkap.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap
Penyelundupan 99.648 Baby Lobster Senilai Rp15 Miliar ke Singapura Digagalkan, 4 Kurir Ditangkap

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
Penyelundupan 34.222 Benih Lobster ke Singapura Digagalkan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Penyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang

Baca Selengkapnya
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar
Geledah Speedboat Mencurigakan, Polisi Temukan Benih Lobster Senilai Rp20 Miliar

Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.

Baca Selengkapnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar
KKP Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Benih Lobster, Nilainya Tembus Rp278 Miliar

Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan aparat penegak hukum yang telah menggagalkan penyelundupan sebanyak 24 kali di 11 lokasi.

Baca Selengkapnya
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T
KKP Gelar Operasi Cegah Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 T

KKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?
Penyelundupan Benih Bening Lobster Marak di Berbagai Daerah, Pelaku Saling Berkaitan?

Polisi akan melakukan pendalaman terkait tempat-tempat pemasok BBL yang berpotensi saling berkaitan.

Baca Selengkapnya
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya