Pengiriman 275 karung pakaian bekas ilegal asal Malaysia digagalkan
Merdeka.com - Petugas Bea Cukai gabungan Dumai menyita 275 karung pakaian bekas asal Port Klang Malaysia di Perairan Kuala Sungai Kemeli, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (30/1).
Kepala Sub Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Madya Pabean Dumai, Sis Martoyo di Dumai, mengungkapkan pencegahan masuk barang ilegal itu dilakukan tim gabungan P2 Kantor Wilayah Sumatera Barat dan Riau di perairan Dumai.
"Ratusan karung pakaian bekas ini diamankan di atas kapal motor Pacut Maju S.20 nomor 652 pada Sabtu sore pekan lalu, dan barang bukti disita untuk kepentingan proses lebih lanjut," terang Martoyo di Dumai, Riau, Senin (1/2).
-
Apa alasan dibekukannya Bea Cukai? Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang demi mendukung ekonomi, setelah berkonsultasi dengan menteri dan mengevaluasi dari BPKP.
-
Gimana caranya baju bekas impor masuk ke Indonesia? Baju bekas impor paling banyak diselundupkan dari Malaysia ke wilayah pesisir timur Pulau Sumatera di Selat Malaka. Rute penyelundupan pakaian bekas impor kebanyakan berasal dari Port Klang Malaysia, tetapi asalnya dari negara maju dan 4 musim, yang cenderung selalu berganti model dan jenis baju. Akibatnya banyak baju yang terbuang.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Martoyo mengatakan, pihaknya mengamankan dua anak buah kapal (ABK) untuk dimintai keterangan terkait asal barang dan pemilik.
"Tangkapan ratusan karung pakaian bekas ini bermula dari informasi masyarakat dan saat kejadian tidak ada nakhoda, hanya dua anak buah kapal yang turut diamankan untuk dimintai keterangan," kata Martoyo seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, kapal yang membawa pakaian bekas tersebut kini diamankan di Dermaga Pokala milik Bea Cukai Dumai di kawasan Pelindo Dumai, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya pencegahan masuknya barang bekas asal luar negeri tersebut, pihak Bea Cukai ke depan akan melakukan sosialisasi ke masyarakat, terutama sopir armada angkutan agar memahami sanksi jika membawa barang impor ilegal.
Pemasukan barang pakaian bekas ini jelas melanggar Pasal 102 point A UU nomor 10 tahun 1995 jo UU nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, serta Permendag tentang ketentuan umum bidang impor.
Pakaian bekas dilarang masuk berdasarkan Permendag nomor 48 tahun 2015, tentang ketentuan umum di bidang impor. Hal itu berpotensi merugikan negara, namun belum dilakukan penghitungan.
Sebelumnya, pada Kamis 28 Januari 2016 pekan lalu, Bea Cukai Dumai juga menyita muatan 49 ton bawang tanpa dokumen di Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, pakaian tersebut diangkut menggunakan tujuh armada truk di kawasan Jalan Lintas Dumai-Pakning. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Riau kembali menangkap kapal pembawa pakai bekas impor yang masuk ke wilayah Indonesia
Baca SelengkapnyaTim Patroli Laut Bea Cukai gagalkan penyelundupan balepressed
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaBelasan calon PMI dan 24 WNA ini akan berangkat ke Malaysia lewat jalur laut.
Baca SelengkapnyaBea Cukai tak ingin barang kiriman pekerja migran Malaysia terhambat dan bermasalah
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaAda juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenunan
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas membeberkan hasil tangkapan Satgas Barang Impor Ilegal yang berpotensi merugikan negara Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya