Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan digagalkan

Pengiriman 28,18 kg sabu dari Aceh ke Medan digagalkan Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menggagalkan pengiriman 29 paket atau 28,18 kg sabu-sabu dari Aceh ke Medan. Seorang kurir diringkus saat membawa narkotika itu.

Kurir yang diamankan berinisial Tar. "Kita melakukan penangkapan di perbatasan Aceh-Sumut, tepatnya di kawasan Besitang, empat hari yang lalu, Minggu (20/5) malam," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Mapolda Sumut, Jumat (25/5).

Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya dua pria membawa narkotika jenis sabu melewati Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh di Besitang, Langkat.

Sesuai informasi, petugas unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut yang berjaga di lokasi melihat mobil Toyota Kijang Innova biru metalik dengan nomor polisi BK 1878 BH melintas di sana.

Selanjutnya mobil itu dihentikan. Seorang laki-laki, belakangan diketahui berinisial An melarikan diri. Namun Tar tertangkap.

Setelah penggeledahan, di bangku belakang mobil ditemukan tas hitam merah. Di dalamnya didapati 19 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan aksara Cina merek Qing Shan dan 10 bungkus bertulis aksara Cina berlogo lima bintang. Isinya narkotika jenis sabu-sabu yang keseluruhan seberat 28.180 gram.

Tar mengaku sabu-sabu dikirim seorang yang bernama TR (DPO) yang beralamat di Malaysia, kepada Hen (DPO) di Kabupaten Tamiang, Aceh. Dia kemudian menyerahkan narkotika itu kepada An dan Tar.

Pengiriman sabu-sabu jaringan ini telah dilakukan berulang kali. "Ini jelas merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional," jelas Paulus.

Barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat merusak 142.979 orang. Asumsinya 1 gram dapat merusak 5 orang pemakai.

Dalam kasus ini, Tar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh
Momen Personel Gabungan Sigap Sergap Boat Bawa 42 Kg Sabu dari Malaysia untuk Diedarkan di Aceh

Petugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu

Baca Selengkapnya
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh
TNI AL Tangkap 'Kijang' Bawa 70 Kg Sabu Asal Aceh

Tiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita
Kronologi Terbongkarnya Penyelundupan Narkoba Internasional Afganistan - Jakarta, Sabu 389 Kg Disita

Penyelundupan narkoba tersebut masuk melalui jalur laut Aceh

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu
Sempat Buang 500 Gram Sabu ke Closet Bandara, 4 Kurir Tak Berkutik saat Petugas Temukan Sisa 1,5 Kg Narkoba di Sepatu

Pelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi
86 Kg Sabu dari Thailand & Malaysia Diselundupkan ke Aceh Pakai Kapal Nelayan, Pelaku Bawa Dua Pucuk Senpi

Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati
FOTO: BNN Bongkar Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNN berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dari 6 tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Aceh dan Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China
Polisi Gagalkan Peredaran 24,1 Kilogram Sabu Produksi China

Dalam operasi kali ini, polisi mengamankan lima orang pelaku.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia
Bareskrim Gagalkan Upaya Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia

kelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus
Akal Bulus Tahanan Selundupkan Sabu ke Lapas, Dimasukkan Bola Tenis hingga Jagung Rebus

Pelbagai cara dilakukan tahanan menyelundupkan narkotika ke dalam lapas.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya