Pengiriman ilegal 7,5 ton ikan layang beku ke Bali terendus di Gilimanuk
Merdeka.com - Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggagalkan upaya pengiriman 7,5 ton ikan layang beku dari Jawa ke Bali pada Jumat pagi pukul (8/2). Rencananya, ikan beku itu akan dikirim melalui jalur dari secara ilegal.
Upaya menggagalkan itu bermula saat petugas memeriksa kendaraan truk box warna putih merah bernomor polisi W 9597 NL. Saat itu truk hendak masuk ke Bali melalui Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Setelah diperiksa, truk box yang dikemudikan oleh Joko Sutrisno (33), asal Rembang, Jawa Tengah, ternyata memuat ikan layang beku.
-
Kenapa sopir truk jadi tersangka? 'Sudah (tersangka). Sudah diamankan,' kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).
-
Kenapa truk itu dihukum? 'Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,' ujarnya.
-
Bagaimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang menyebabkan kecelakaan truk? Penetapan tersangka terhadap MI sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan pengendara sopir truk inisial MI (17) sebagai tersangka.
Petugas kemudian memeriksa lebih teliti. Ternyata 7,5 ton iklan layang beku tersebut pengiriman antarpulau tanpa dilengkapi dokumen Sertifikat Kesehatan Karantina asal.
"Karena itulah, 7,5 ton ikan layang beku, berikut tuk box dan pengemudinya kami amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP I Komang Muliyadi, Jumat (9/3).
Pengakuan Joko pada polisi, 7,5 ton ikan layang beku tersebut milik PT GPS (Global Prima Sentosa) cabang Surabaya yang dibawa dengan tujuan Benoa, Bali. Pengiriman itu diduga melanggar Pasal 3 Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2002, tentang karantina ikan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan awal di mapolsek, kemudian barang bukti berupa 7,5 ton berikut truk box dan pengemudinya dilimpahkan ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk proses karantina," jelas Mulyadi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaKKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaHal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca Selengkapnya