Pengoplos beras plastik terancam penjara 5 tahun & denda Rp 2 M
Merdeka.com - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengingatkan pedagang untuk tidak nekat menjual beras plastik. Menurutnya, penjual yang terbukti curang dengan menjual beras plastik bisa terancam pidana dan denda yang tak sedikit.
Menurut dia, penjualan beras plastik itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar," tegas Armaya di Denpasar, Jumat (22/5).
Dijelaskan Armaya, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Apa yang ditimbulkan dari plastik? Limbah plastik mengandung zat karsinogenik yang bisa menyebabkan kanker, seperti kanker paru-paru, kanker prostat, kanker testis dan kanker payudara.
-
Kenapa plastik bahaya untuk kesehatan? Limbah sampah plastik mengandung zat beracun yang berbahaya bagi tubuh. Beberapa jenis sampah seperti plastik kemasan atau barang plastik bisa mengakibatkan disfungsi ginjal dan hati.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Siapa yang memberikan informasi tentang denda jersei palsu? Melansir dari Antara, Direktorat Bea Cukai Jerman, Yvonne Schamber mengatakan penggemar yang mengenakan kaus palsu untuk penggunaan pribadi tidak perlu khawatir.
Armaya meminta konsumen di Bali untuk lebih teliti dan hati-hati saat membeli dan mengonsumsi beras sehingga tidak menjadi korban beras plastik dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia juga mengimbau konsumen untuk melaporkan ke YLPK Bali jika ditemukan beras plastik di Bali. Menurut dia, YLPK Bali menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha (pedagang). "Biar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal," imbuhnya.
Armaya juga meminta pemerintah untuk menyikapi serius persoalan ini. dia meminta Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang beras untuk diketahui apakah di daerah yang bersangkutan ada peredaran beras plastik atau tidak. Beras yang dijual di pasaran harus diambil sample untuk diuji laboratorium.
"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan tidak ada beras plastik tanpa melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasil uji ini segera umumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik di masyarakat," jelasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDiamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBanyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.
Baca Selengkapnya