Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengoplos beras plastik terancam penjara 5 tahun & denda Rp 2 M

Pengoplos beras plastik terancam penjara 5 tahun & denda Rp 2 M sidak beras plastik di Bekasi. ©2015 Merdeka.com/Siti Nur Azzura

Merdeka.com - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya mengingatkan pedagang untuk tidak nekat menjual beras plastik. Menurutnya, penjual yang terbukti curang dengan menjual beras plastik bisa terancam pidana dan denda yang tak sedikit.

Menurut dia, penjualan beras plastik itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Sanksinya adalah pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp 2 Miliar," tegas Armaya di Denpasar, Jumat (22/5).

Dijelaskan Armaya, dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Armaya meminta konsumen di Bali untuk lebih teliti dan hati-hati saat membeli dan mengonsumsi beras sehingga tidak menjadi korban beras plastik dan itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Dia juga mengimbau konsumen untuk melaporkan ke YLPK Bali jika ditemukan beras plastik di Bali. Menurut dia, YLPK Bali menempuh jalur hukum terhadap pelaku usaha (pedagang). "Biar ada efek jera bagi pelaku usaha nakal," imbuhnya.

Armaya juga meminta pemerintah untuk menyikapi serius persoalan ini. dia meminta Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten/Kota untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang beras untuk diketahui apakah di daerah yang bersangkutan ada peredaran beras plastik atau tidak. Beras yang dijual di pasaran harus diambil sample untuk diuji laboratorium.

"Jangan terburu-buru mengatakan bahwa di daerah yang bersangkutan tidak ada beras plastik tanpa melakukan uji laboratorium terlebih dahulu. Hasil uji ini segera umumkan kepada masyarakat luas untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran beras plastik di masyarakat," jelasnya.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang
Perwira Polisi Ini Nyamar Berpakaian Preman Masuk ke Gudang Beras Oplosan di Serang

Pihaknya sempat kesulitan untuk masuk kedalam gudang beras yang telah diindikasi melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras
Hati-hati, Anggota Polisi Diturunkan Bakal Tindak Pengoplos Beras

Pengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita
Polisi Ringkus Pemuda Penjual Serbuk Mercon di Banjarnegara, 2 Kg Bahan Peledak Disita

Diamankan 2 kilogram serbuk warna silver yang diduga bahan peledak

Baca Selengkapnya
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial
Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP, Harusnya untuk Masyarakat Miskin Malah Dikemas Ulang Jadi Beras Komersial

Beras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia
Ternyata Ini Awal Mula Munculnya Mafia Beras di Indonesia

Banyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.

Baca Selengkapnya