Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan karena menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, melalui media sosial (medsos).
Sulaiman terbukti bersalah karena mengunggah kolase foto Ma'ruf Amin disandingkan dengan aktor film panas asal Jepang, Shigeo Tokuda atau biasa dikenal dengan julukan 'Kakek Sugiono'. Kolase foto itu diunggah di Facebook melalui akun bernama Oliver Leaman S.
Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti saat dihubungi menuturkan vonis itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (22/2).
-
Siapa yang mengunggah foto itu? 'Muslims in Indonesia stand with Israel (Muslimah Indonesia mendukung Israel),' tulis akun Mercy Linda Trio dikutip merdeka.com, Jumat (28/6).
-
Siapa yang mengunggah foto tersebut? Foto-foto tersebut tersebar di platform media sosial X pada awal pekan ini yang diunggah pengguna bernama Tamer. Tamer menemukan foto tersebut di akun Instagram dua tentara Israel, seperti dilansir Middle East Eye (MEE), Rabu (26/6).
-
Siapa yang viral di media sosial? Kisah pilu gadis ini mencuri perhatian publik di media sosial. Sejak pertama kali diunggah, videonya sudah mendapat 34 ribu tanda suka.
-
Kenapa Suswono mendapat sorotan di media sosial? Dirinya sempat menyampaikan pernyataan tentang janda kaya sebaiknya menikahi pemuda yang belum bekerja hingga mendapat sorotan.
-
Siapa yang mengunggah video itu? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @rodopapat memperlihatkan seorang driver ojol yang sedang bekerja membawa penumpang berbadan besar.
-
Siapa yang mengunggah foto pertama? Prabowo lebih dulu mengupload, disusul Gibran sejam kemudian.
"Sulaiman Marpaung dihukum dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Joshua, Kamis (4/3).
Sulaiman terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Joshua menjelaskan, perbuatan yang memberatkan Sulaiman karena membuat keresahan umat Islam pada umumnya dan di kalangan aktivis nahdiyin.
"Sedangkan hal yang meringankan, Sulaiman mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Sulaiman juga tidak pernah dihukum, selain itu dia tulang punggung keluarga dan masih usia muda," jelasnya.
Vonis yang diberikan kepada Sulaiman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
"Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dihukum setahun penjara," ucap Joshua.
Sebelumnya, Sulaiman dilaporkan oleh GP Ansor Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai kendati unggahan itu telah dihapus. Sulaiman kemudian ditangkap pada Jumat (2/10). Polisi menyebut Sulaiman mengunggah kolase itu diduga karena marah atas pernyataan Ma'ruf Amin. Namun, tidak menjelaskan secara detail pernyataan yang dimaksud.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang pria, MA (26), merekam perbuatan mesumnya dengan selingkuhan. Video itu ditemukan istrinya, SA (25) yang kemudian menyebarkannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaKonten video "boleh bertukar pasangan suami istri" mengantarkan Samsudin alias Gus Samsudin ke penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPelaku telah delapan kali melakukan aksi itu, enam kali di antaranya di rumahnya.
Baca SelengkapnyaWarga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada kasus promosi situs web judi daring atau online.
Baca SelengkapnyaDalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaBukannya mendapatkan uang, konten pornografi yang dibuatnya justru menyebar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKonten kreator TikTok Gunawan Sadbor (38) resmi menjadi tahanan karena diduga mempromosikan judi online.
Baca SelengkapnyaKamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka pada perkara pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan pada perusahaan yang dipimpinnya.
Baca Selengkapnya