Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf-Kakek Sugiono Ditangkap, Motif Kecewa dengan Wapres
Merdeka.com - Polisi menangkap pemilik akun Facebook yang mengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shiego Tokuda atau kerap dijuluki netizen Indonesia sebagai Kakek Sugiono.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pelaku berinisial SM yang merupakan pemilik akun Facebook Oliver Leaman S itu sedang dalam perjalanan menuju Bareskrim Polri.
"Masih di jalan," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jumat (2/10).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
Argo menyebut, penangkapan dilakukan hari ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tertanggal 30 September 2020. SM diamankan di kediamannya, Jalan Lobe Daud LL VI, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
"Motifnya kecewa tentang pernyataan Pak Ma’ruf Amin di channel Youtube," jelas dia.
Pelaku SM terancam pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tanggapan Wapres
Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara soal foto kolasenya viral di media sosial. Dia mengaku sudah mengetahui foto tersebut dan merasa prihatin.
Hal ini disampaikan Ma'ruf Amin melalui juru bicaranya Masduki Baidowi.
"Saya sudah lapor ke Pak Wapres (Ma'ruf Amin) bahwa Pak Wapres mengaku prihatin," kata Masduki saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Menurut dia, foto kolase Ma'ruf Amin yang viral tersebut direspons serius oleh para barisan Ansor ke pihak berwajib. Belakangan diketahui, pengunggah adalah seorang pengurus MUI tingkat kecamatan Tanjung Balai.
"Ya Pak Wapres sudah tahu juga dia pengurus kecamatan, tapi Pak Wapres mengaku tidak mengenal dan tidak ada singgungan atau kenal langsung," jelas Masduki.
Dia memastikan, Ma'ruf Amin saat ini dalam posisi pasrah dan menyerahkan proses hukum serta laporan kepada barisan Ansor. Utamanya, ingin mengetahui apa motif unggahan tersebut.
"Proses hukum sudah diwakili Ansor, kita tunggu motifnya apa, dari motif ini kita bisa tahu tujuannya, kita klarifikasikan siapa tahu salah paham," kata Masduki.
Foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan bintang porno Jepang Shiego Tokuda atau di Indonesia kerap dijuluki Kakek Sugiono, viral di media sosial.
Viralnya foto kolase Ma'ruf Amin tersebut, membuat Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyesalkan kejadian tersebut. Dia mengingatkan pentingya beretika dalam menggunakan media sosial.
Meski demikian, sampai sekarang belum mengetahui maksud dari dibuatnya foto kolase Ma'ruf Amin tersebut.
"Kami belum tahu motif pelaku yang membuat dan mengunggah kolase foto tersebut di media sosial. Tapi apa pun motifnya, itu adalah cermin dari pemanfaatan media digital yang tidak dilandasi akhlak dan etika," kata Zainut di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Dia berharap, masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi banyak informasi hoaks yang bisa memancing emosi dan amarah, serta menumbuhkan kebencian.
"Mari, siapa pun kita, untuk membiasakan klarifikasi atau tabayyun setiap mendapat informasi, apalagi dari media sosial. Sehingga, kita terjaga dari emosi dan tumbuhnya kebencian kepada seseorang atas informasi yang belum tentu terbukti kebenarannya," jelas Zainut. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPada 28 Maret 2023 pelaku menyebarkan foto vulgar korban ke sosial media.
Baca SelengkapnyaMantan caleg ini dilaporkan korban pada Novemner 2023 tapi baru berhasil diamankan pekan lalu.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam korban jika tidak mau menjalin hubungan kembali maka foto korban akan disebarkan ke media sosial.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau hati-hati dalam mengakses dan memberikan data akun media sosial.
Baca Selengkapnya