'Pengurangan satu juta PNS jangan timbulkan permasalahan hukum'
Merdeka.com - Rencana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan mengurangi 1 juta PNS (Pegawai negeri Sipil) dalam periode 2017-2019 dinilai belum jelas. Pertimbangan golongan mana saja yang terkena imbas pengurangan PNS tidak dijelaskan secara rinci oleh Yuddy.
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo menyetujui jika wacana itu dilakukan namun dia heran mendengar niatan MenPAN-RB itu. Dia mengaku harus ada kalkulasi terlebih dahulu dan jelas kriteria, kompensasi, dan exit strategy yang dilakukan.
"Bagaimana bisa tahu ini efektif atau tidak jika (pengurangan) 1 juta PNS dilakukan, hitung-hitungannya seperti apa, golongan mana saja yang akan dikurangi. Teknisnya juga seperti apa, dipecat atau diberhentikan, kalau diberhentikan gimana detailnya, ini harus jelas kalau tidak yang ada akan menimbulkan permasalahan hukum," kata Agus kepada merdeka.com, Kamis malam (2/6).
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa saran APJII untuk PDNS? APJII merekomendasikan agar pengoperasian Pusat Data Nasional Sementara, dihentikan sementara waktu dan seluruh tenan agar mengosongkan PDNS hingga evaluasi dan peningkatan keamanan selesai dilakukan.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Dia juga menuturkan tidak masalah jika negara mengeluarkan biaya yang cukup besar jika pengurangan PNS direalisasikan, seperti pembiayaan pesangon ataupun tunjangan-tunjangan lainnya. Menurutnya, biaya besar itu hanya dilakukan diawal, selanjutnya pemerintah bisa berhemat dengan kuota minim PNS.
"Ya enggak apa-apa kan diawalnya saja, itu juga kan bisa dicicil, rentangya kan dibilang 2017-2019 jadi enggak masalah untuk itu," imbuhnya.
Dia kembali melanjutkan kalaupun pengurangan PNS dikarenakan ketidakseimbangan SDM di suatu daerah, MenPAN-RB hanya perlu melakukan ekspor wilayah atau daerah mana yang minim SDM PNS. Dia pun bergurau Yuddy Chrisnandi selaku menPAN-RB hanya rindu kementeriannya menjadi sorotan media dengan mengeluarkan wacana seperti itu.
"Saya rasa dia lagi rindu dengan media makanya lempar wacana ini," celetuknya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi meminta kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memahami rencana rasionalisasi pegawai negeri sipil (PNS) secara rasional, bukan emosional.
Menurut Yuddy, rasionalisasi atau pengurangan jumlah PNS harus dilakukan untuk menekan belanja pemerintah. Tak tanggung-tanggung, Yuddy menargetkan akan mengurangi 1 juta PNS hingga 2019 mendatang.
"Pemerintahan ini dibangun dengan rasionalitas, tentu menentukan kebutuhan pegawai pun harus rasional. Perhatikan kapasitas anggaran masing-masing. Masa anggaran belanja pegawai jauh lebih besar dari belanja publik?. Pemerintahan ada untuk mensejahterakan publik. Pegawai itu alatnya, bagaimana roda pemerintahan bisa dijalankan," kata Yuddy seperti ditulis situs kementerian di Jakarta, Jumat (18/3).
Yuddy menyebut, saat ini ada sekitar 244 kabupaten/kota yang komposisi belanja aparatur pada APBD-nya di atas 50 persen. Hal tersebut merupakan fenomena pemerintahan yang kurang rasional, harusnya sebagian besar APBD dialokasikan untuk belanja publik.
"Karena itu harus ada rasionalisasi pegawai. Diawali audit organisasi, dilanjutkan pemetaan pegawai, serta nantinya berujung pada pengurangan pegawai secara proporsional sesuai dengan kondisi objektif masing-masing," ungkap Yuddy.
Rencana rasionalisasi saat ini masih dalam pengkajian jajaran Kementerian PAN-RB.
Pengurangan PNS akan dilakukan melalui beberapa tahap dan semua itu akan dilakukan dengan pendekatan yang rasional. Dalam waktu dekat, Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan aturan teknis untuk memetakan SDM di daerah, baik dari sisi jumlah maupun jabatan untuk mengetahui kebutuhan SDM yang diperlukan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan pemerintah juga punya tujuan besar pembangunan yang juga harus dikawal dan dijaga bersama-sama.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR juga tidak menampik bahwa masih ada sejumlah permasalahan soal lahan yang ada di IKN.
Baca SelengkapnyaJumlah honorer mencapai 2,3 juta orang, yang awalnya hanya diperkirakan 400.000 orang.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaInstruksi ini disampaikan kepada Koramil, Pos Angkatan Laut, Pos Angkatan Udara sampai ke satuan tingkat tinggi.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca Selengkapnya