Pengusaha asing di Purwakarta jadi tersangka kasus lingkungan
Merdeka.com - Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan PT Indobharat Rayon (IBR) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana lingkungan.
PT IBR diwakili warga negara asing (WNA) bernama Signath Agarwalla yang menjabat sebagai Direktur Keuangan perusahaan kimia tekstil di Desa Cilangkap Kecamatan Babakan Cikao tersebut.
"Gabungan penyidik Kejagung, Kejari Purwakarta dan KLH sudah tetapkan tersangka PT IBR atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Dari PT IBR diwakili oleh Signath Agarwalla," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwakarta, Azwar Hamid di kantornya Jalan Siliwangi Purwakarta, Senin (4/4).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa turbin terbakar? Namun, penyebab utama kebakaran belum diketahui tetapi diyakini bahwa penyebabnya ada korsleting listrik.
-
Kenapa PLTU Batang dibangun? Pembangunan PLTU Batang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Pulau Jawa dan merupakan bagian dari program penyediaan listrik 35.000 MW.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Kapan PLTU Batang dibangun? 'Karena teknologi untuk bikin 1 unit 1.000 itu harus dilakukan reviewing kemudian berdasarkan pengalaman di lapangan baru timbul 1 unit 1.000. Dan itu disebut Ultra Super Critical. Selama ini yang paling tinggi yang pernah dibangun adalah Super Critical ini,'
-
Apa yang meledak di Smelter PT ITSS? Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan dua tersangka kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tshinshan Stainless Steel (ITTS) yang berada di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Azwar menjelaskan kasus ini bermula saat PT IBR menggerakkan listrik dengan batu bara per hari sebanyak 1.000 ton untuk power plant. Batu bara itu disimpan dalam stockpile (tempat penyimpanan dan penumpukkan batu bara) untuk kemudian dihaluskan kemudian ditransfer ke dalam empat mesin boiler yang hasilkan listrik selama 24 jam.
Kemudian, sisa-sisa pembakaran batu bara untuk hasilkan listrik lewat empat boiler ini, kata dia, menghasilkan 2.100 hingga 2.700 ton sisa pembakaran.
"Sisa pembakaran ini termasuk limbah B3 dan harusnya disimpan di satu tempat tertentu yang aman. Tapi, pada kenyataannya, sisa pembakaran itu dibuang ke sekitar kawasan pabrik yang dekat dengan Kalimati dan mencemari saluran air dan tanah," ujar Azwar.
KLH sempat bersepakat dengan PT IBR bahwa sisa pembakaran pecahan batu bara itu akan disimpan di satu tempat tertentu untuk sementara karena pecahan batu bara itu mencemari lingkungan.
"Tapi tidak digubris. Hasil pecahan batu bara yang harusnya disimpan di tempat aman untuk sementara, malah dibuang ke lingkungan sekitar, salah satunya danau Kalimati hingga mencemari sawah dan aliran air di sekitar pabrik," ujarnya.
PPNS KLH kembali sempat menegur PT IBR yang tidak digubris. Kali ini, kata dia, KLH mendesak PT IBR untuk membersihkan sisa-sisa pecahan batu bara hasil pembakaran untuk energi listrik tersebut.
"Tapi lagi-lagi tidak digubris. Limbah batu bara semakin mencemari lingkungan. Karenanya, penyidik Kejagung, Kejari Purwakarta dan PPNS KLH menindaklanjuti ini ke jalur hukum," ujar dia.
Sementara itu, Edi Rukaendi selaku General Manager Affair PT IBR kepada sejumlah wartawan melalui ponselnya mengatakan pihaknya belum mengetahui persis kasus itu.
"Kalau saya belum tahu dan kami akan pelajari dulu informasinya seperti apa. Termasuk berkoordinasi dengan jajaran manajemen dan direksi soal ini," ujar Edi dengan singkat.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga, api muncul akibat gesekan bahan bakar batubara dengan kabel di lantai dasar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaSetiawan masuk dalam formasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca SelengkapnyaDalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaProgram hilirisasi ini merupakan kebijakan strategis jangka panjang yang pemerintah Indonesia telah lakukan.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaJakarta kembali menduduki sebagai kota dengan udara terburuk sedunia pagi ini
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya