Pengusaha di Solo kecewa tak dilibatkan revisi UMK oleh Ganjar
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo menyayangkan revisi upah minimum kota (UMK) yang dilakukan sepihak oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Para pengusaha juga mengaku tidak pernah mengajukan revisi UMK pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Semestinya penetapan UMK harus sesuai peraturan perundang-undangan. Yaitu salah satunya mengajak pengusaha untuk membahas UMK. Faktanya kami tidak pernah diundang oleh gubernur," kata Sekretaris Apindo, Wahyu Haryanto, di Solo, Selasa (25/11).
Meski Ganjar telah menaikkan UMK, namun para pengusaha di Solo, kata Wahyu, tetap berpatokan pada UMK sebelum revisi yaitu Rp 1,119 juta. Apindo, menurut Wahyu, akan mempelajari mekanisme yang dipakai pemerintah Jateng dalam memutuskan UMK.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Dimana tradisi upah-upah berasal? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Siapa yang melakukan tradisi upah-upah? Masyarakat yang tinggal di Rantau Prapat terdiri dari berbagai suku dan agama.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kenapa tradisi upah-upah dilakukan? Tujuan utama dari diadakannya tradisi ini adalah untuk mengembalikan tondi ke individu atau kelompok yang diberikan upah-upah.
-
Bagaimana tradisi upah-upah dilakukan? Tradisi upah-upah biasanya dilengkapi dengan jamuan kecil maupun besar serta doa dan selamat atas tercapainya suatu hal.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Solo Sumartono Kardjo mengatakan Gubernur Ganjar Pranowo memang telah memutuskan UMK Solo 2015 direvisi dari semula Rp 1,119 juta menjadi Rp 1,222 juta. Revisi tersebut, kata Sumartono, diputuskan sendiri oleh Gubernur.
"Kami tidak bisa berbuat apa-apa pasca penetapan UMK 2015. Padahal awalnya gubernur Ganjar Pranowo akan menyerahkan keputusan revisi ke pengusaha dan serikat buruh," ucapnya.
Sumartono menambahkan, yang paling mengetahui dampak kenaikan BBM terhadap operasional perusahaan maupun kebutuhan buruh, adalah para pengusaha dan buruh.
"Dulu gubernur meminta menyelesaikan sendiri antara pengusaha dan buruh. Karena kemampuan tiap perusahaan berbeda dan dampak yang dialami juga berbeda," tandasnya.
"Karena Gubernur sudah memutuskan sepihak, kami tinggal mensosialisasikan revisi UMK tersebut ke pengusaha dan serikat buruh," sambungnya.
Terkait kemungkinan pengusaha akan mengajukan penangguhan UMK ke pemerintah provinsi, ia mempersilahkannya. Sebab sudah ada revisi UMK tanpa pembahasan di Dewan Pengupahan.
"Kalau para pengusaha mau mengajukan penangguhan UMK silahkan saja. Kami akan memfasilitasi. Kami tidak bisa memaksa pengusaha mematuhi UMK. Sebab faktanya ada yang benar-benar tidak bisa memenuhi UMK. Jika dipaksakan, justru malah usaha tersebut tutup dan buruh kehilangan pekerjaannya," ucapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buruh protes penetapan UMK Jawa Barat 2024 dengan cara memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaWalaupun kenaikan ini tidak sesuai dengan tuntutan buruh yaitu sebesar 15% namun dikatakan kenaikan itu sudah sangat diperhitungkan.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaSidang pembahasan rekomendasi besaran UMP 2024 DKI Jakarta berlangsung alot.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaPenetapan ini berdasarkan perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaHarga beras mengalami kenaikan sejak tanggal 1 September. Bahkan untuk harga beras kualitas premium saat ini sudah menyentuh Rp15.000/Kg.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaShinta menyebut, Apindo akan mengikuti kenaikan UMP mengacu pada regulasi yang berlaku. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengatakan, seharusnya kenaikan upah pegawai swasta lebih tinggi daripada pegawai negeri.
Baca Selengkapnya