Pengusaha hitam eks anggota MPR sikat uang petani Rp 77 miliar
Merdeka.com - Mantan anggota MPR Budiono Tan telah ditangkap Kapolda Kalimantan Barat karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
Kapolda Kalbar Brigjen (Pol) Arief Sulistianto menyatakan pihaknya akan menjerat tersangka Budiono Tan, pengusaha sawit yang DPO sejak 2010, dengan pasal tindak pencucian uang.
"Dasarnya dari kejahatan asalnya adalah perkara yang sudah P 21, ada harta kekayaan hasil kejahatan yang ditransaksikan dari rekening Budiono Tan ke rekening pihak lain," kata Arief Sulistianto di Pontianak, Senin (12/1), seperti dilansir Antara.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang menangkap mantan Wali Kota Bamban? Lantaran, Mantan Wali Kota Bamban lebih dahulu ditangkap oleh Polri atas permintaan dari pemerintah Filipina melalui kerjasama police to police di Tangerang, Selasa (2/9).
-
Bagaimana KKB ditangkap? 'Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri,' kata Kristomei.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
Ia menjelaskan tersangka terindikasi melanggar pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, sementara penerimanya bisa dijerat pasal 4 atau 5 UU yang sama.
"Untuk kasus ini tersangka Budiono Tan tergolong pelaku aktif," katanya.
Adapun pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Penyidik menemukan beberapa fakta baru yang penting untuk ditindak lanjuti untuk penyelidikan. Fakta tersebut adalah, adanya aliran dana dari rekening tersangka yang telah dibuka penyidik. Secara teknis, kata Arief, penyidik akan membuat laporan polisi baru dari fakta perkara yang disidik sebelumnya.
"Untuk kepentingan penyidikan, kami belum akan mempublikasikan siapa pemilik rekening-rekening bank yang menjadi tempat pengalihan dana Budiono Tan," ujarnya.
Sementara ini, Polda Kalbar masih berkonsentrasi pada rekening dalam negeri untuk aliran dana tersangka Budiono Tan. "Jika ada aliran yang ke luar negeri, maka Polri akan bekerjasama dengan PPATK," katanya.
Sebelumnya, Polda Kalbar bekerja sama dengan Polres Jakarta Barat menangkap Budiono Tan, pengusaha sawit (mantan anggota MPR RI) yang DPO sejak 2010 karena menggelapkan sekitar 1.535 sertifikat petani sawit di Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan digiring ke Mapolda Kalbar, Sabtu malam (10/1) oleh tim penyidik Polda Kalbar setiba dari Jakarta.
Budiono Tan menjadi DPO dalam kasus penggelapan dan penipuan terhadap ratusan sertifikat petani sawit, yang merupakan petani plasma perusahaan PT BIG yang dipimpinnya. Sejak tahun 2009, dengan tiga kali pergantian kapolda Kalbar, kasus Budiono Tan tidak juga berhasil selesai.
"Tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan. Dipanggil untuk memberikan keterangan saksi yang menguntungkan saja tidak datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes (Pol) Widodo.
Widodo menambahkan, hanya pengacara Budiono Tan yang bolak balik meminta penyidik untuk membuka blokir terhadap dana Rp7 miliar lebih di Bank Danamon Kabupaten Ketapang.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar.
Selain itu meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar.
Uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaKPK menyebut tanah yang disita itu tersebar di beberapa wilayah dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaMotifnya untuk membuka lahan atau untuk menanam bibit kelapa sawit seluas 3 hektare.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca Selengkapnyaperan Bambang yakni diduga dengan sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaDalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan seorang tersangka yakni Surya Darmadi yang saat ini sudah diputus di pengadilan.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan pabrik Sawit itu dimiliki Erik dengan mengatasnamakan orang kepercayaannya yang menjadi sumber penerimaan suapnya.
Baca SelengkapnyaTotal uang disita KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi mantan Bupati Langkat sudah Rp58 miliar.
Baca Selengkapnya