Pengusaha NTB Diteror, Dikirimi Tengkorak Berdarah dan Kain Kafan Isi Paku
Merdeka.com - Pengusaha asal Bertais, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya mendapat kiriman paket bingkisan tengkorak berdarah kini kembali menerima teror kain kafan dari orang tak dikenal. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa membenarkan terkait adanya teror lanjutan tersebut berdasarkan laporan si pengusaha.
"Jadi sepekan setelah dia terima teror tengkorak itu, yang bersangkutan mengabarkan lagi kalau dia temukan kain kafan membentang di depan tempat usahanya," kata Kadek Adi, seperti dilansir Antara, Jumat (19/6).
Dari atas bentangan kain kafan tersebut, pelakunya menaburkan bunga dan paku. Korban kepada Kadek Adi mengaku sempat melihat pelaku yang berbuat ulah, namun keburu kabur ketika dia datang menghampirinya.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
"Katanya orangnya itu datang pakai helm, tetapi itu pun dia lihat sepintas," ujarnya.
Jadi Atensi Polisi
Lebih lanjut, Kadek Adi mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi polisi. Karena ulah semacam ini sudah tergolong ancaman teror yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepolisian masih terus menggali keterangan dari para pihak yang terlibat. Tidak hanya korban dan ojek daring yang mengantarkan paket bingkisan tengkorak berdarah, nomor kontak pengirim juga menjadi arah pengembangan penyelidikannya.
Terkait dengan kasus ini, Kadek Adi menerangkan bahwa pelaku yang menjalankan modus demikian dapat dijerat dengan pidana Pasal 335 KUHP yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pegawai koperasi berinisial AN (25) dibunuh saat menagih pinjaman kepada pelaku.
Baca Selengkapnya"Saya sering dihantui korban, kadang mimpi digerebek polisi, hidup saya tak tenang," ungkap tersangka KL
Baca Selengkapnya