Pengusaha sebut orang dekat Rita janjikan urus izin tambang sudah kadaluarsa
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan mengaku pernah dijanjikan Izin Usaha Penambangan (IUP) oleh orang dekat Rita, Khairuddin.
Lao Juanda Resmana, sebagai pengusaha bisnis pertambangan, perkayuan, dan perhotelan mengaku ditawarkan perusahaan tambang Khairuddin bernama PT Gerak Kesatuan Bersama (GKB) di tahun 2010. Namun Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan tersebut telah memasuki masa kadaluarsa.
Lao mengaku mau membeli PT GKB meski IUP telah memasuki masa habis lantaran Khairuddin menjanjikan akan segera memproses IUP. Alasannya, segala dokumen perusahaan itu telah lengkap.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Bagaimana cara Ristanta menerima uang? 'Pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki, yang saat itu menjabat koordinator keamanan ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta untuk tiga bulan,' ungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3). Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Bagaimana Ria Ricis menggunakan uang penjualan rumahnya? Uang dari penjualan rumah akan dialokasikan untuk memperbaiki rumah baru. 'Agar setelah lunas, uangnya dapat digunakan untuk membantu mempercantik rumah baru,' tambah Ria Ricis.
-
Bagaimana Ali melunasi utang ratusan juta nya? Usaha yang ditekuninya sejak tahun 2017 itu berfokus pada penjualan atau distribusi plafon PVC serta atap di Kediri. Usaha yang dia geluti bahkan berhasil melunasi utang pribadinya yang mencapai ratusan juta.
"Apakah saat itu ada jaminan atau garansi yang disampaikan Khairuddin kepastian keluar IUP itu?" tanya Jaksa kepada Lao saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
"Pasti pak. Kami beli dengan izin lengkap. Disampaikan Pak Khairuddin," jawab Lao.
Transaksi pun dilakukan dengan nilai jual Rp 18,9 miliar. Lao menuturkan pembelian perusahaan Khairuddin dilakukan 12 kali transfer ke rekening pribadi orang dekat Rita itu.
"Kenapa anda mau membeli PT GKB padahal izin KP nya sudah habis, terus IUP-nya belum keluar?" Tanya Jaksa.
"Karena ada jaminan IUP-nya akan keluar," tukasnya.
Sementara atas kasus ini, Khairuddin didakwa bersama-sama Rita menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbit juga sempat terseret pada kasus tewasnya penghuni kerangkeng manusia.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi mengungkapkan awal mula dirinya mentransfer uang Rp10 miliar ke rekening istri bos smelter swasta.
Baca SelengkapnyaNama Mukti Juharsa mencuat dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah dengan terdakwa Haervey Moeis.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaPenerimaan gratifikasi tersebut diterima Andhi secara langsung dan melalui rekening bank atas nama pribadi maupun atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaKetelibatan Ernie Meike dibeberkan dengan jelas dalam dakwaan jaksa KPK.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya