Pengusaha tak beri buruh THR, laporkan ke posko LBH Jakarta
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta kembali membuka posko bantuan hukum bagi para karyawan, maupun buruh yang terkena imbas PHK ataupun tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada 8-9 Agustus mendatang.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Maruli mengatakan, dari data yang didapat LBH Jakarta, sebanyak 1.150 buruh di dua perusahaan asing tidak mendapatkan haknya sebagai karyawan untuk mendapatkan THR pada bulan ini.
"750 Buruh di PT Usi Apparel di kawasan Cilincing hanya dibayarkan 50 persen saja THR nya, lalu ada lagi 400 buruh di PT Asian Collection tidak dibayarkan," ujarnya di Gedung LBH, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (29/7).
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Bagaimana Bulog menindak oknum buruh? 'Mengenai oknum buruh dalam video yang sedang banyak beredar tersebut merupakan tenaga harian lepas di gudang bukan karyawan BULOG, dan per hari ini buruh tersebut sudah tidak dipekerjakan lagi di Gudang.''Kemudian Kepala Gudang Banjar Kemantren 2 sebagai penanggungjawab kegiatan di Gudang kejadian sudah diberikan SP dan dimutasi', jelas Tomi.
-
Mengapa M.H. Manullang dipenjara? Perjuangannya melalui pers ini sempat membuat dirinya kesulitan. Pasalnya ia pernah dipenjara di Cipinang pada tahun 1922-1924 karena tulisannya yang menentang Belanda.
-
Siapa yang diusir pemilik toko? Pemilik toko makanan di Vietnam ini terlihat begitu marah. Ia bahkan mengusir satu keluarga dari tokonya. Pemilik toko ini tidak gentar mengusir paksa keluarga Israel tersebut.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
Maruli menjelaskan, pengusaha yang memperlakukan semena-mena terhadap para buruh ini harus ditindak tegas oleh pemerintah. Sebab, menurutnya, kasus seperti ini terjadi setiap tahun dan tak ada campur tangan pemerintah untuk menyelesaikannya.
"Pemerintah seharusnya memenjarakan pengusaha-pengusaha yang nakal tidak memberikan THR. Ini bukan hanya sekali ini saja, tiap tahun sering kali adanya kasus seperti ini. Kalau tidak ada tindakan tegas dipastikan akan terus terjadi permasalahan ini," jelasnya.
Salah satu karyawan PT Asian Collection, Leni Desianah mengatakan, perusahaan tempatnya bekerja, sering kali mengabaikan kesejahteraan para karyawan. Tidak hanya THR yang tidak dibayarkan, bahkan gaji bulanan para karyawan pun sering kali telat.
"Alasan THR gak dikasih katanya tunggu nanti pas Lebaran. Gaji juga sering kok dibayar telat, terus kontrak kerja yang harusnya gaji kita Rp 2,2 juta rupiah, kadang dibayar seperti borongan seharinya Rp 65 ribu. Kalau tidak masuk yah dipotong," ungkapnya.
Posko pengaduan buruh yang di-PHK dan tidak mendapatkan THR ini nantinya akan terus dibuka hingga bulan Desember 2013 mendatang. Rencananya, LBH dan aliansi buruh lainnya akan membuka posko tersebut di gedung Menakertrans jika tidak mendapat respons positif dari pemerintah. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaHari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaWarga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca Selengkapnya