Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan

Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan Anthony Ricardo Hutapea. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (51), hanya tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Pengusaha kafe dan transportasi ini mulai diadili karena didakwa telah melakukan penodaan agama Islam dilakukan di halaman Facebook miliknya.

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anthony telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a huruf a KUHP.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)," kata Aisyah di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.

anthony ricardo hutapea

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Anthony melakukan perbuatan pidana itu di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Februari 2017. Saat itu menggunakan ponsel, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, dia lalu mengunggah kata-kata menghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW.

"Bahwa kata-kata yang telah diposting terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam," sebut Aisyah.

Anthony sempat menggunting dan membuang kartu SIM dari handphonenya pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Dia juga membuat laporan kehilangan 1 unit handphone dengan tujuan menghilangkan barang bukti bahwa dialah pembuat postingan itu.

Namun, postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan.

Persidangan perkara ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang itu.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara
Sempat Viral 2 Kali Sumpah Pocong, Bujangan di Palembang Dinyatakan Terbukti Cabuli Bocah dan Divonis 12 Tahun Penjara

Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang,  Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor
Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang, Pengacara Klaim Kliennya Sudah Berdamai dengan Tiga Pelapor

Hari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Selengkapnya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya
Viral Pria Emosi Ludahi Pengendara saat Ditegur Parkir Sembarangan Ternyata Pegawai Pertamina, Begini Faktanya

Pria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya

Baca Selengkapnya
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut
Anwar Abbas Doakan Panji Gumilang Tabah Hadapi Kasus Penistaan Agama Usai Gugatan Rp1 T Dicabut

Pesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni
Selebgram Adam Deni Divonis 6 Bulan Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni

Adam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman
Sudah Dipecat dari Polri, Achiruddin Hasibuan Dituntut 21 Bulan Penjara karena Biarkan Anaknya Aniaya Teman

Achiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan
Polisi Tetapkan Mantan Suami Siri Selebgram di Lombok jadi Tersangka Penganiayaan

Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pria Arogan Melotot Ludahi Pengendara Wanita Ternyata Pegawai Pertamina
VIDEO: Pria Arogan Melotot Ludahi Pengendara Wanita Ternyata Pegawai Pertamina

Seorang pengemudi mobil bersikap arogan karena tak terima ditegur saat berhenti sembarangan hingga menyebabkan kemacetan

Baca Selengkapnya
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Kini Menyesal, Ini Isi Permintaan Maaf Pria Arogan Parkir Mobil Sembarangan & Ludahi Pengendara Bernama Mila
Kini Menyesal, Ini Isi Permintaan Maaf Pria Arogan Parkir Mobil Sembarangan & Ludahi Pengendara Bernama Mila

Aksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan

Baca Selengkapnya