Pengusaha terdakwa penodaan agama via Facebook diadili di PN Medan
Merdeka.com - Anthony Ricardo Hutapea alias Anton alias Antoni (51), hanya tertunduk saat didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/6). Pengusaha kafe dan transportasi ini mulai diadili karena didakwa telah melakukan penodaan agama Islam dilakukan di halaman Facebook miliknya.
Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Anthony telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHP atau Pasal 156 a huruf a KUHP.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)," kata Aisyah di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik.
-
Kenapa tersangka kasus Vina Cirebon dianiaya? 'Terkait penganiayaan pada saat itu ramai di Facebook bahwasanya mereka disiksa tapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa itu juga dilakukan sesama tahanan,' kata Surawan kepada wartawan, Minggu (26/5).
-
Siapa yang dianiaya? Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah, kenapa Devianus Kagoya dianiaya oleh atau tindak kekerasan dilakukan kepada dirinya adalah bahwa Devianus Kogoya itu tertangkap pasca patroli aparat keamanan TNI - Polri.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Bagaimana tersangka Vina Cirebon dianiaya? 'Kemudian ramai itulah yang kemudian kasus ini ditarik ke Polda Jabar. Jadi sesama tahanan saling pukul sehingga membuat mereka lebam-lebam,' ucap dia.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Anthony melakukan perbuatan pidana itu di sebuah hotel di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Februari 2017. Saat itu menggunakan ponsel, Anthony melihat komentar-komentar di Group Facebook Debat Islam Kristen. Karena merasa tersinggung dengan salah satu komentar, dia lalu mengunggah kata-kata menghina Islam, Alquran, dan Nabi Muhammad SAW.
"Bahwa kata-kata yang telah diposting terdakwa melalui akun Facebook miliknya tersebut telah melecehkan, menodai dan merendahkan agama Islam," sebut Aisyah.
Anthony sempat menggunting dan membuang kartu SIM dari handphonenya pada 13 April 2017 sekira pukul 09.00 WIB. Dia juga membuat laporan kehilangan 1 unit handphone dengan tujuan menghilangkan barang bukti bahwa dialah pembuat postingan itu.
Namun, postingan Anthony kemudian dilaporkan Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut ke Polrestabes Medan pada Jumat (14/4). Laporan itu diproses dan diselidiki polisi. Anthony pun ditangkap dari rumahnya di Jalan Setia Budi, Medan, Sabtu (15/4). Kasusnya kemudian bergulir hingga ke pengadilan.
Persidangan perkara ini rencananya akan dilanjutkan pekan depan. Majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada sidang itu.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mubahalah yang dilakukan terdakwa sama sekali tidak menjadi pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan hukum.
Baca SelengkapnyaHari ini mereka berencana melakukan jumpa pers bersama di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca SelengkapnyaPria tersebut tidak terima ditegur karena parkir sembarangan menghalangi pengendara di belakangnya
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaAdam Deni terbukti melanggar Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca SelengkapnyaAchiruddin juga dituntut membayar uang restitusi kepada korban senilai Rp52,4 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Baca SelengkapnyaSeorang pengemudi mobil bersikap arogan karena tak terima ditegur saat berhenti sembarangan hingga menyebabkan kemacetan
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaAksi Ari viral di media sosial. Diduga Ari kesal karena ditegur parkir sembarangan
Baca Selengkapnya