Pengusaha Travel Umrah di Palembang Keberatan Aturan Karantina 14 Hari
Merdeka.com - Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan keberatan memberangkatkan jemaah umrah dengan aturan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi bagi Indonesia yang masih dalam status ditangguhkan.
"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umrah untuk jemaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah, Rabu (28/7). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umrah oleh Kerajaan Arab Saudi untuk jemaah dari luar negeri merupakan kabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Kenapa jemaah haji nonprosedural dilarang masuk Mekkah? Mereka diduga menjadi korban karena niat berhaji menggunakan visa ziarah yang dilarang masuk ke Mekkah oleh pemerintah Arab Saudi.
-
Apa yang terjadi pada jemaah umrah? Ratusan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya terlantar selama lima hari di Mekkah Arab Saudi, akibat travel diduga menunggak pembayaran ke maskapai penerbangan.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Untuk meminta Arab Saudi memperlonggar persyaratan, diharapkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) bersama Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pendekatan agar bisa memperoleh pengecualian atau dihapus dari daftar suspend.
"Sambil menunggu kemungkinan adanya kebijakan pelonggaran persyaratan bagi muslim Indonesia, pihaknya berupaya melakukan pendataan siapa saja jemaah yang siap berangkat melaksanakan ibadah umrah dengan protokol kesehatan antisipasi Covid-19 secara ketat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Kerajaan Arab Saudi," terangnya.
Dia menjelaskan, ada 200 lebih jemaah yang sempat tertunda pemberangkatan karena dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak Maret 2020.
Jemaah yang telah terdaftar cukup lama tersebut sangat menginginkan segera diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah untuk menjalankan seluruh rangkaian ibadah umrah.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan, akan melobi pihak Arab Saudi agar jemaah Indonesia yang akan berangkat umrah tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga yang ditunjuk.
"Seluruh persyaratan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akan dipenuhi secara baik, namun persyaratan lain yang memberatkan seperti karantina di negara ketiga diharapkan diperlonggar," ujar dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anna meminta kepada Asosiasi PPIU agar memberikan pembinaan yang lebih gencar kepada anggota melalui berbagai media.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSebanyak 20.000 pemegang visa nonhaji masih berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi. Mereka disinyalir berencana melaksanakan ibadah haji tanpa visa haji.
Baca SelengkapnyaDiakui Karding, PMI yang bekerja secara non prosedural ke Arab Saudi sangat banyak.
Baca SelengkapnyaSelama di 2 hari 3 malam menunggu di Malaysia, para jemaah umrah PT Zam-Zam itu harus menginap di hotel kelas murah dengan nasi kotak seadanya.
Baca SelengkapnyaPada pekan kedua pemulangan jemaah haji, pesawat Garuda Indonesia terlambat 28 jam.
Baca SelengkapnyaMarak Umrah Backpacker, DPR Minta Menag Yaqut Atur Regulasi untuk Jemaah Indonesia
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaJemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaPihak Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Baca SelengkapnyaMedia Center Haji 2024 menemukan sejumlah WNI di Madinah yang berniat haji bukan bagian dari jemaah haji rombongan Kementerian Agama.
Baca Selengkapnya