Pengusaha vila di Batu ketahuan pelihara Rusa Jawa tanpa izin
Merdeka.com - Seekor Rusa Jawa diamankan Polsek Junrejo Kota Batu, Jawa Timur dari pemiliknya. Rusa milik pengusaha vila asal Sidoarjo itu dipelihara tanpa dokumen yang sah dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Tidak ada izinnya. Sesuai ketentuan kalau memelihara hewan kategori dilindungi harus dilengkapi surat izin. Ini milik orang Sidoarjo yang punya vila di Batu," kata Humas Polres Batu AKP Waluyo, Jumat (23/9).
Rusa tersebut disita dari rumah HZ di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Malang. Pemiliknya mengaku membeli dari Kota Situbondo.
-
Dimana lokasi Penangkaran Rusa Bawean? Lokasinya ada di Desa Pudakit, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
-
Siapa pemilik pertama rumah singa? Mengutip situs resmi Pemkot Pasuruan, rumah ini pertama kali dimiliki oleh orang Belanda.
-
Siapa yang mendirikan vila tersebut? Kemungkinan besar salah satu bangunan di kompleks ini memiliki beberapa tingkat.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Siapa pemilik villa megah tersebut? Para ahli percaya bahwa struktur ini dulunya adalah bagian dari villa megah seorang bangsawan Romawi.
Kini rusa tersebut berada di halaman Polsek Junrejo Kota Batu. Sebuah kotak kayu menjadi tempat tinggalnya, dengan beberapa helai daun yang menjadi makanan.
Rusa Jawa diamankan dari pemilik villa di Batu ©2016 merdeka.com/darmadi sasongkoKapolsek Junrejo, AKP Joko Trisno Widodo mengatakan, rusa tersebut ditempatkan di halaman sejak 25 September lalu. Pihaknya sedang berkomunikasi dengan BKSDA untuk menyerahkan hewan tersebut.
"Sudah koordinasi dengan BKSDA, nanti segera diserahkan. Minggu depan baru diserahkan," kata Joko.
Pemilik dianggap melanggar Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Pemilik diharuskan mengurus surat-surat sesuai ketentuan sebelum mengambil kembali. Pemiliknya juga mengaku sudah mengurus tetapi hingga saat ini belum juga turun.
"Ngakunya sudah mengurus tetapi belum turun," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan restoratif justice sehingga pemilik hanya diminta buat pernyataan tidak diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaUlar-ular yang ditemukan berbagai ukuran, terbesar memiliki panjang 4 meter dengan berat 20 kg.
Baca SelengkapnyaBule Rusia tersebut juga sudah dilakukan pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Nyoman Sukena (38) yang memelihara landak Jawa.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaPermohonan penangguhan penahanan Sukena terhitung sejak 12 September 2014 hingga 21 September 2024. Namun dia dikenakan wajib lapor.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya