Pengusaha yang gugat Rp 1 M siap damai jika PKL mau pergi
Merdeka.com - Eka Aryawan, melalui pengacaranya, Oncan Purba yang menggugat 5 PKL (Pedagang Kaki Lima) senilai Rp 1,12 Miliar mengatakan pihaknya akan mencabut gugatan jika 5 PKL itu mau pergi dari tanah yang mereka tempati.
Hal tersebut diungkapkan Oncan seusai sidang lanjutan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (21/9).
"Kalau dikosongkan kita tidak akan tuntut, kalau mereka pergi urusan selesai," katanya pada wartawan.
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
-
Siapa yang bisa terbantu dengan kata-kata meninggalkan orang? Berikut ini kumpulan kata kata meninggalkan seseorang yang bisa mewakili perasaan. Simak ulasan selengkapnya:
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang memberikan kunci? 'Brain cipher membagikan kunci enkripsi secara gratis,' tulisnya.
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
Dia menegaskan pihaknya bukan bermaksud mengincar gugatan sebesar Rp 1,12 Miliar, melainkan hanya menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Gugatan itu sebenarnya tidak perlu, emang kita mau mengarah ke situ? Kami ingin mengatakan begini, mau rakyat kecil atau besar harus taat pada hukum," ujarnya.
Sementara itu, terkait dengan upaya Keraton Yogyakarta selaku pemilik tanah yang disengketakan sampai saat ini juga belum mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi. Oncan mengatakan sampai saat ini pihak belum mendapat undangan dari pihak Keraton.
"Sampai sekarang tidak dapat undangan dari Keraton, kecuali dari pengadilan. Masalah dipanggil atau bagaimana tidak tahu, tapi ini sudah masuk ranah hukum. Apakah Keraton punya kewenangan silah itu Keraton yang menjawab," ungkapnya.
Sementara itu pengacara 5 PKL, Agung Pribadi mengatakan pihaknya sejauh ini masih akan melayani proses di pengadilan. Mereka masih berkeyakinan jika klien mereka tidak salah.
"Dulu sudah pernah ada pengukuran bersama, bahkan pak Eka Aryawan sendiri datang. Dan memang tanah yang dipakai oleh PKL itu tidak masuk dalam tanah 73 meter persegi Kekancingan Keraton," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jakarta Lloyd punya utang sekitar Rp750 miliar. Jumlahnya pun beragam, ada yang ratusan juta hingga di atas Rp50 miliar.
Baca SelengkapnyaOtorita IKN bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat sekitar.
Baca SelengkapnyaPengelola Hotel Sultan kaget menerima informasi untuk segera mengosongkan area hotel oleh pengelola GBK.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaSelain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Baca Selengkapnya