Pengusutan Kasus Kebakaran Lahan Dikritik, Ini Kata Aktivis Lingkungan
Merdeka.com - Polda Riau terus mengusut kasus pembakaran lahan di tengah pandemi Covid-19. Tidak hanya perorangan, perusahaan juga tidak luput dari jerat hukum, sehingga sudah beberapa korporasi jadi tersangka kebakaran lahan.
Meski demikian, kinerja Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus belum membuat Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) senang. Organisasi atau NGO lingkungan meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi jajarannya itu.
Jikalahari belum puas karena perusahaan hutan tanaman industri PT AA belum menjadi tersangka. Alasannya, sudah 100 hari anak perusahaan SM Group itu dilaporkan namun dinilai belum ada perkembangan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa pelaku pembakaran di Tanjung Priok? Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran Seorang paman bernama DZ (53), tega menghabisi nyawa remaja perempuan berinisial AZH (15) yang juga merupakan keponakannya di Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Apa yang disuarakan Jikalahari ini mendapat tanggapan dari Wakil Koordinator Jikalahari periode 2011-2013, Fadil Nandila. Dia menyoroti langkah penerusnya di NGO lingkungan tersebut dalam mengkritisi permasalahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning.
"Nuansanya seperti sedang membangun gerakan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah karena perusahaan sudah membeli penegak hukum, ini jelas salah," ungkap Fadil, Minggu (4/10). Dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Fadil, menggambarkan kepolisian tidak mampu menegakkan hukum bisa membuat ketidakpercayaan publik kepada hukum. Jika itu terjadi, Indonesia sebagai negara hukum juga akan runtuh.
Fadil menilai Kapolda Riau tidak mungkin bermain-main menegakkan hukum dalam perkara karhutla. Apalagi, Kapolda Riau sudah mencetuskan Dashboard Lancang Kuning untuk mendeteksi dan menanggulangi karhutla.
"Aplikasi ini diadopsi menjadi Lancang Kuning Nasional, dari mana Jikalahari tahu Polda Riau tak melakukan proses penyelidikan kasus Karhutla di Riau?" terang Fadil.
Fadil menyarankan Jikalahari berdiskusi dengan penegak hukum dan memotivasi penegakan hukum. Hal ini pernah dilakukan Jikalahari pada tahun 2006-2008 dengan Polda Riau.
"Ketika itu kami berkolaborasi dengan Polda Riau, dalam penegakan hukum illegal logging," jelas Fadil.
Aktivis di Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) ini meminta Jikalahari merawat kerja sama dengan institusi pemerintah. "Karena menyalahkan saja atau promosi ketidakmampuan institusi pemerintah, tidak akan menyelesaikan masalah karhutla di Riau," jelas Fadil.
Sebelumnya pada 1 Oktober, Jikalahari melalui koordinatornya, Made Ali mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja Kapolda Riau karena belum menetapkan PT AA sebagai tersangka.
"Kapolri (diharap) 'menempeleng' Kapolda Riau sebagai evaluasi kinerja penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI yang diistimewakan oleh Polda Riau," kata Made. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.
Baca SelengkapnyaLahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaLuas lahan terbakar di Provinsi Riau sepanjang 2023 ini sudah mencapai 1.906 hektare (ha) yang terbakar.
Baca SelengkapnyaDiduga membakar lahan seluas 1 hektare di Kabupaten Bengkalis, hingga kini masih buru dalang dibalik bencana tersebut.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.
Baca Selengkapnya