Pengusutan kasus 'Papa Minta Saham' terus jalan meski Setnov mangkir
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' terus berjalan kendati saksi kuncinya mantan Ketua DPR, Setya Novanto dan pengusaha minyak dan gas, Riza Chalid belum juga hadir dalam pemeriksaan. Korps Adhyaksa memastikan proses penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' terus berlanjut.
"Mengganggu dari mananya?" kata Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejagung, Jakarta (20/1).
Penyidik Kejagung menilai keterangan Setya Novanto dan Riza Chalid sangat penting mengingat nama keduanya disebut dalam rekaman diduga membahas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang pecat Jokowi? Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
-
Siapa yang harus balik nama STNK? Saat memperoleh mobil bekas yang masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya, diperlukan surat kuasa dan KTP pemilik sebelumnya saat membayar pajak.
-
Siapa saja yang dipecat selain Jokowi? Selain Jokowi, Gibran, dan Bobby, terdapat 27 kader lain yang juga menerima sanksi berupa pemecatan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diambil terhadap semua pihak yang terlibat dalam pelanggaran.
-
Apa alasan PDIP memecat keluarga Jokowi? Anggota tersebut dinilai telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Selain itu, mereka juga memberikan dukungan kepada calon yang tidak sesuai dengan keputusan resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Kendati Kejagung belum berhasil menghadirkan keduanya ke dalam ruang penyidikan, Arminsyah menegaskan Korps Adhyaksa akan mengambil sikap untuk menentukan nasib kasus 'Papa Minta Saham' ini.
"Tapi yang jelas kita kekurangan informasi, walau enggak dapat keterangan dari mereka berdua, kita harus tetap ambil sikap," ujar Arminsyah.
Arminsyah bahkan menyatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi kalau Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR datang ke Hotel Ritz Carlton, Jakarta, bukan karena tugas melainkan adanya kepentingan pribadi.
"Itu kan artinya bukan sebagai pelaksana tugas, itu aja. Itulah yang membuat kejaksaan bersikap tidak memerlukan lagi izin presiden," pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di satu sisi juga kasus itu kembali anyar kalangan publik karena melibatkan tokoh publik yang dikenal luas.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Bahlil Lahadalia sempat menyentil proses pemenuhan syarat oleh Freeport Indonesia terkait perpanjangan IUPK.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaProduksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.
Baca SelengkapnyaSaeful Bahri merupakan terpidana atas pemberian suap PAW Caleg DPR RI 2019-2024. Harun Masiku buron dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (7/5).
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini disampaikan Trenggono usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari dua jam.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca Selengkapnya