Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penimbun Obat dan Alat Medis di Taman Sari Nekat Ubah Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen

Penimbun Obat dan Alat Medis di Taman Sari Nekat Ubah Pemadam Api Jadi Tabung Oksigen borgol. shutterstock

Merdeka.com - Pria asal Taman Sari, Jakarta Barat (Jakbar), berinisial IF, ditangkap polisi. Dia ketahuan menimbun peralatan dan perlengkapan kesehatan lalu menjualnya secara online demi keuntungan berlipat di masa pandemi Covid-19.

"Dia berdagang dan menjual sekaligus menumpuk alat kesehatan. Yang mana selama ini alat-alat ini dibutuhkan saat pandemi. Dia tumpuk dan dijual secara online," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Polres Metro Tangerang, Senin (26/7).

Deonijiu memaparkan, IF diamankan pada Kamis (22/7) kemarin. Dari tempat pelaku, polisi menyita sejumlah perlengkapan dan peralatan kesehatan, seperti tabung oksigen, regulator oksigen, masker medis, sarung tangan medis, obat-obatan untuk perawatan pasien Covid-19, hingga vitamin.

Orang lain juga bertanya?

Dalam aksi penimbunannya itu, IF diduga menjual harga tinggi dari harga pasaran. Hal ini dilakukannya untuk meraup untung besar di tengah kesulitan dan kepanikan masyarakat yang butuh barang-barang medis itu.

"Misalkan saja untuk tabung oksigen ini dia jual satunya sampai Rp4.500.000 padahal harga normalnya itu hanya Rp400 ribu sampai Rp500 ribu," jelas dia.

Selain itu, IF bahkan sampai nekat mengubah tabung oksigen dari berwarna merah yang berisi Co2 menjadi menyerupai tabung oksigen.

"Tabungnya dicat ulang menjadi warna putih untuk mengelabui korban. Jadi sebenarnya warna merah. Ini sudah tidak pada tempatnya, untuk Co2 malah digunakan untuk O2 (oksigen)," jelas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan, tersangka IF juga diduga ikut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dia juga pecandu narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia juga disangkakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"(Pelaku) dapat dipidana dengan hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun," jelas Deonijiu.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI
Penyuplai Senjata ke Pegawai KAI Tersangka Teroris Ditangkap, Modusnya Palsukan KTA Pejabat TNI

Polda Metro Jaya membongkar sindikat penjualan senjata api ilegal hasil kerja sama dengan TNI Angkatan Darat.

Baca Selengkapnya
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh
Ribuan Obat Kuat Ilegal Ditemukan di Bali, Mereknya Bikin Heboh

Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.

Baca Selengkapnya
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
Beraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang

AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Baca Selengkapnya
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'
Pengedar Belasan Ribu Tramadol Diciduk Polisi Lewat Layanan 'Lapor Pak Kapolres Reborn'

Barang bukti terseut yaitu dua toples obat jenis Hexymer 2 mg warna kuning bertuliskan mf dengan total sebanyak 2.000.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Viral Aksi Pria Tutupi CCTV Sebelum Lakukan Pencurian, Sejumlah Barang Raib
Viral Aksi Pria Tutupi CCTV Sebelum Lakukan Pencurian, Sejumlah Barang Raib

Sebelum melakukan aksinya, si maling tampak mengubah arah CCTV yang berada di sekitar toko tersebut.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati
Polda Metro Gagalkan Transaksi 45 Kg Sabu Senilai Rp45 M di Halaman Parkir RS Fatmawati

Petugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu

Baca Selengkapnya
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah
Marbut Masjid Dagang Sabu, Transaksi di Ruangan Ibadah

Petugas menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, telepon seluler dan timbangan digital.

Baca Selengkapnya
Terciduk Ambil Bensin Langsung dari Truk Tangki, Aksi Pria Ini Viral
Terciduk Ambil Bensin Langsung dari Truk Tangki, Aksi Pria Ini Viral

Tak sadar sedang direkam, pria ini tampak santai mengambil bensin dari truk tangki.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur
VIDEO: Terungkap! Fakta Terbaru Paspampres & 2 TNI Diduga Culik Hingga Bunuh Pria Aceh Imam Masykur

Terungkap sejumlah fakta penculikan, penganiayaan, pemerasan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur (25), pemuda penjual kosmetik di kawasan Sandratek.

Baca Selengkapnya
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua
Bikin Rumah Produksi Ribuan Botol Ciu Siap Edar, Pelaku Ngaku Belajar dari Orangtua

Ruko yang dipakai oleh pelaku sebelumnya merupakan sebuah kantor pengacara namun sudah tidak bertempat lagi.

Baca Selengkapnya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya

Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.

Baca Selengkapnya