Penipuan berkedok travel umrah bukti lemahnya pengawasan Kemenag
Merdeka.com - Kasus penipuan yang dilakoni PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel bak gunung es. Bagaimana tidak, usai praktik culas pihak pengelola First Travel terkuak, satu per satu penipuan dengan modus serupa ikut terbongkar.
Para jemaah yang sudah menyetorkan duitnya namun tak kunjung diberangkatkan mulai bersuara. PT Utsmaniyah Hannien Tour di Solo, Abu Tours di Sulawesi Selatan serta PT Solusi Balad Lumampah (SBL) yang bermukim di Bekasi melakukan praktik serupa First Travel.
Calon jemaah ditipu mentah-mentah oleh agen travel abal-abal tersebut. Kandas sudah impian menginjakkan kaki di Tanah Suci.
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Kapan jemaah umroh diberangkatkan? Kini, para jemaah tersebut telah diberangkatkan oleh PT Amana Berkah Mandiri Yogyakarta. Mereka berangkat pada 12 Mei 2023 lalu.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas keberangkatan ulang jemaah? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Apa sanksi bagi jemaah yang masuk tanpa visa haji? Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.'Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal,' kata Ali.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menegaskan menjamurnya oknum culas yang meraup untung dari kantong jemaah merupakan bukti lemahnya pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).
"Ini (pengawasan) yang tidak berfungsi dari Kementerian Agama (Kemenag)," ujar Tulus saat berbincang dengan merdeka.com, Selasa (13/2) malam.
Ia menegaskan, Kemenag tidak mengawasi sejumlah biro jasa haji dan umrah yang telah mereka berikan izin. "Jadi Kementerian Agama berikan izin, tapi pengawasannya apa, gimana. Biro jasanya bermasalah, tapi yang lebih bermasalah itu ya Kementerian Agama," keluhnya.
Kementerian Agama pun diminta YLKI segera membuat kebijakan yang lebih tegas untuk menghadapi kasus penipuan seperti ini. "Misal biro yang lagi bermasalah harus dilakukan moratorium. Jangan dulu diperbolehkan rekrut jemaah. Selesaikan dulu urusan mereka dengan jemaah yang sudah menyetorkan uang," pintanya.
Karena, lanjutnya, jika dilihat dari hukum perdata, jemaah yang sudah membayar bahkan hingga lunas harus segera diberangkatkan. "Jadi izin biro-nya dicabut, yang belum diberangkatkan ya diberangkatkan. Kementerian Agama harus bisa mendesak itu," tuturnya.
Tulus menambahkan, mayoritas pengelola biro umrah culas menggunakan duit jemaah untuk keperluan pribadi. Persis seperti kasus First Travel. "Ada yang buat beli SPBU," ucapnya.
Meski demikian, Tulus juga meminta agar para calon jemaah lebih teliti memilih biro perjalanan umrah dan haji. Jangan langsung tergiur dengan harga miring yang ditawarkan.
"Karena normalnya biaya umrah itu sekitar Rp 23 sampai Rp 25 juta," tuturnya.
Selain itu, calon jemaah juga diminta meneliti rekam jejak si biro perjalanan. "Cek perizinannya apakah biro umrah itu masuk asosiasi umrah atau tidak. Atau apakah banyak aduan-aduan dari konsumen lain," tutupnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Baca SelengkapnyaPihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca SelengkapnyaJaja melihat perkembangan haji di Arab Saudi setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca SelengkapnyaBanyak orang Indonesia yang terjebak janji manis travel atau pihak tertentu yang menawarkan haji furoda.
Baca SelengkapnyaPolres Jember membuka posko aduan bagi masyarakat korban penelantaran biro travel PT Zamzam
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi meminta jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaMereka tidak diizinkan masuk ke Mekkah bahkan tidak sedikit yang dideportasi
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca Selengkapnya