Penipuan investasi saham, ribuan warga Kalbar rugi Rp 43 miliar
Merdeka.com - Aparat gabungan Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Bali, meringkus Manhut bin Samsudin, pemilik perusahaan trading saham Save Our Trade (SOT), di Kalimantan Barat, di Badung, Bali. Dia diduga menipu ribuan orang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar, dengan janji profit keuntungan. Perhitungan sementara, terduga Manhut menipu tidak kurang dari Rp 43 miliar.
Kasus itu berawal dari keributan nasabah SO di bulan Juni 2016 lalu, yang menagih janji profit atau keuntungan dari investasi yang mereka tanam kepada SOT. Profit itu sendiri macet dibayarkan SOT sejak Maret 2016. Namun belakangan diketahui, pendiri SOT, kabur meninggalkan Kalbar.
Pada 22 Juli 2016 lalu, warga Mempawah yang juga nasabah SOT, melapor ke Polres Mempawah. Dari penyelidikan kepolisian, SOT yang beroperasi sejak Januari 2015 lalu, tidak mengantongi izin sebagai perusahaan jual beli saham. Pelapor saat itu menerangkan, dia dijanjikan keuntungan 50 persen dari nilai investasi minimal Rp 1,5 juta.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Sehingga diperkirakan, ada sekitar 6.000 orang dari berbagai kabupaten dan kota di Kalbar menjadi nasabah SOT. Total dana tidak kurang dari Rp 43 miliar, dan tidak dapat dikembalikan oleh SOT sebagaimana yang telah dijanjikan di awal perjanjian," kata Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Musyafak, dalam keterangan resminya kepada wartawan di Pontianak, Selasa (1/11).
Jajaran Polres Mempawah dan Polda Kalbar bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada tanggal 25 Oktober 2016, diketahui pemilik SOT atas nama Manhut, berada di Bali. Kepolisian Kalbar dan Ditreskrim Polda Bali, mencari keberadaan Manhut, yang akhirnya diketahui berada di Badung, Bali.
"Sehari kemudian, tanggal 26 Oktober 2016, Manhut kita ketahui posisinya, akhirnya berhasil kita amankan saat berada di depan minimarket," ujar Musyafak.
"Bersama dengan jajaran Jatanras Ditreskrim Polda Bali, kita lantas menuju ke rumah yang dia huni di Jalan Tukad Batang Hari. Itu adalah rumah istrinya," tambah Musyafak.
Dari kediaman istrinya Manhut, petugas lantas mengamankan banyak barang bukti antara lain seperti 5 unit telepon selular, laptop, 6 buku tabungan berbagai bank, 5 kartu ATM, lembaran slip penyetoran uang tunai, serta 11 butir peluru gotri.
"Dalam hal ini, kasus ini terus kita kembangkan. Kasus awalnya ditangani Polres Mempawah, sekarang ditarik ke Polda Kalbar karena korbannya cukup banyak," sebut Musyafak.
"Kita juga imbau masyarakat yang sudah menjadi korban, untuk segera melaporkan ke kepolisian. Selain itu, kita juga melakukan pelacakan aset pelaku," terangnya.
Masih dijelaskan Musyafak, Manhut dijerat pasal berlapis. Mulai dari pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 serta pasal 10 dari Undang-undang No 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ade Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKorban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen
Baca SelengkapnyaDi antara korban sampai rela menjual truk demi bisa berangkat ke Korea
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPeranan tersangka dalam sindikat kriminal internasional ini selain mencari korban, juga penerjemah bahasa Mandarin, mengurus dokumen, rekening dan lain-lain,
Baca Selengkapnya"Masalah penahanan sudah diatur dalam KUHAP," kata Komarudin saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaJika korban setor Rp1 juta dijanjikan mendapat pengembalian sebesar Rp1,2 juta.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaPolres Sambas menangkap seorang perempuan berinisial MS yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lelang arisan.
Baca SelengkapnyaDari hasil pemeriksaan seorang korban membeli lelang arisan sebesar Rp 4,1 juta kemudian ia akan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya