Penipuan Pengadaan Lampu Penerangan Demak Kudus Dibongkar Polisi, Kerugian Rp377 Juta
Merdeka.com - Polres Demak mengungkap kasus penipuan atau penggelapan dengan modus proyek fiktif pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus. Total kerugian korban mencapai Rp 377 juta.
"Dari kasus ini, kami berhasil menahan satu tersangka RM," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, Senin (6/2).
Kronologi kejadian berawal pada sekitar Mei 2021, saat tersangka RM menawari korban SR dengan iming iming mendapat keuntungan 30 persen bila berinvestasi di proyek pengadaan lampu penerangan sepanjang Jalan Raya Demak - Kudus. Korban yang tergiur akhirnya menyetorkan uang Rp 160 juta.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Dimana penipuan terjadi? Pasangan ini memiliki sebuah pusat terapi di Kanpur, Uttar Pradesh, di mana mereka diduga meyakinkan orang-orang bahwa proses penuaan mereka dipercepat oleh polusi udara yang parah.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana cara mendeteksi penipuan? BSI mengingatkan bahwa modus kejahatan online perbankan atau kejahatan dunia siber (cyber crime) telah masuk ke berbagai kanal komunikasi, salah satunya melalui pesan WhatsApp.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
"Pertama korban diminta setor uang Rp 10 juta dengan alasan untuk operasional proyek. Kedua korban menyerahkan uang Rp 150 juta untuk operasional sosialisasi proyek," ungkapnya.
Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pengecekan di lokasi diketahui tidak ada proyek yang di maksud di wilayah Demak. Korban yang menanyakan kepada tersangka justru berdalih bahwa uang di gunakan untuk proyek di wilayah Subang, Jawa Barat.
"Korban yang terpedaya sehingga kembali percaya dan mengirim sejumlah uang sebanyak 17 kali transfer ke rekening tersangka dengan total Rp 377 juta," ujarnya.
Tersangka juga diketahui menggunakan hasil uang penipuan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan.
"Atas tindakannya, tersangka di kenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tindak penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi memberikan uang tanda jadi beserta uang muka sebesar Rp75.420.000 dengan angsuran yang sudah dibayar selama 10 bulan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PJUTS
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak mengusut penambangan crypto, karena belum ada aturannya.
Baca SelengkapnyaArief menyebut ada 2 lokasi dari 1 tempat yang sama digeledah dan baru selesai tadi malam
Baca SelengkapnyaSeorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Baca SelengkapnyaPuluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Baca SelengkapnyaAde Ary melanjutkan, korban diarahkan mengunduh salah satu aplikasi tranding.
Baca SelengkapnyaKepolisian memastikan pengusutan kasus ini semata-mata agar dapat mengawasi jalannya proyek pembangunan di tiga daerah tersebut.
Baca SelengkapnyaPosko dibuka untuk menerima pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Baca SelengkapnyaPolsek Cihideung Tasikmalaya Kota sedang mendalami kasus ini.
Baca SelengkapnyaKejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor PT INKA yang berada di Jl Yos Sudarso, Madiun, pada Senin, 15 Juli 2024.
Baca Selengkapnya