Penjambret Ibu-Ibu di Cilacap Ditangkap Polisi, Uang Rp9 Juta dan Motor Disita
Merdeka.com - Polisi menangkap seorang penjambret pengintai ibu-ibu di wilayah Sidareja. Pelaku jambret yakni SLHN (30), warga Dusun Ciparuk, Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Daerah operasi pelaku di wilayah Sidareja.
Aksi penjambretan terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2019. Dari hasil penjambretan, pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana cara pelaku melancarkan aksinya? Untuk memuluskan aksinya, NUG, HS, dan DK melakukan panggilan darurat ke Mako Damkar Induk Sleman.
"Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi R-5612-BT, warna hitam dan uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan," kata Onkoseno, Selasa (3/9).
Modus operandi dilakukan pelaku dengan mencari korban terutama ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet di pinggiran jalan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor lantas mengintai korban.
"Ujung aksinya pelaku menyambar tas milik korban dan melarikan diri," ujar Onkoseno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian Rp150 juta akibat kejadian ini.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial CI itu ditangkap di perjalanan saat melakukan pelarian.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca SelengkapnyaWarga Jawa Timur harus waspada karena komplotan pencuri motor dan mobil ini diduga sudah menjadi sindikat
Baca SelengkapnyaSaat proses penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki pelaku karena berusaha melawan serta membahayakan petugas.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti jika kepergok saat beraksi
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaSaat WSU melakukan pencurian ternyata EM tengah berada di luar kota.
Baca SelengkapnyaPolisi menduga motif pria berinisial IJ (54) penyandera bocah di Pejaten karena urusan dengan ibu korban.
Baca SelengkapnyaTiba-tiba pelaku meminta korban bergantian membawa sepeda motor. Saat itulah penganiayaan dan penusukan terjadi.
Baca Selengkapnya