Penjelasan BPN DKI Soal Nasib Sertifikat Keluarga Nirina Zubir
Merdeka.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil DKI Jakarta menyebut, dari enam sertifikat tanah milik keluarga aktris peran Nirina Zubir. Terdapat tiga yang telah beralih nama orang sementara tiga sisanya masih atas nama tersangka Riri Kasmita dan Endrianto yang merupakan mantan pembantunya.
"Dari enam itu tiga sudah beralih nama orang dan tiga lagi atas nama asistennya sama suaminya," kata Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono saat konpers, Kamis (18/11).
Selain itu, Dwi juga menyebut dari data yang ditemukan BPN ada sebuah catatan tanggungan penjualan dari BCA maupun BRI yang nilainya Rp5 miliar, Rp1,2 miliar dan Rp1,2 miliar selama peralihan pada tahun 2016 sampai 2019.
-
Apa aset BRI saat ini? Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian pada September 2023, Aset BRI mencapai Rp1.851,97 T atau tumbuh 9,93% (yoy).
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Bagaimana BRImo membantu transaksi Nina? 'Pakai BRImo untuk transfer ke pabrik, menerima transferan dari pembeli, dua ini yang paling sering,' tuturnya.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
BRI jual apa? BRI mencatatkan sales sebesar $14,95 milyar, profit $3,6 milyar, assets $125,45 milyar dan market value $46,5 milyar.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
Atas hal tersebut BPN, kata Dwi, akan mendukung upaya kepolisian dalam mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk mendalam kelompok-kelompok yang sudah menjadi catatan, karena kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan secara sendiri.
Sedangkan untuk proses pengembalian aset, Dwi menjelaskan bahwa proses itu akan mengikuti sesuai keputusan dari pengadilan dan melalui mekanisme yang telah diatur. Terlebih, ada tiga sertifikat yang sudah berpindah nama.
"Jadi kira juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan kita kembalikan haknya. Di sini juga ada tiga nama penjual yang kemungkinan beritikad baik nanti akan didalami pak polisi," katanya.
"Di sini ada tiga nama dia gak tahu menahu itu hasil kejahatan. Itu yang harus diperhatikan juga kepentingan masyarakat lain sehingga tentu nanti putusan yang akan menentukan balik namanya," tambahnya.
Sementara untuk kelima tersangka, Riri Kasmita dan Endrianto. Kemudian dari para notaris diantaranya asal Jakarta Barat, bernama Ina Rosaina dan Erwin Riduan, lalu dari Tanggerang bernama Faridah telah dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
"Kita masih melakukan penahanan tentang distribusinya oleh karena itulah maka penyidik menetapkan di TPPU juga. TPPU ini dimaksudkan disana untuk menjaring uang hasil kejahatannya ditransaksikan untuk apa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat .
Dengan menggunakan pasal TPPU, Tubagus menjelaskan bahwa penyidik akan lebih leluasa untuk menelusuri kemana uang hasil kejahatan itu ditransaksikan. Termasuk membongkar pihak-pihak lain yanv kemungkinan terlibat.
Sementara sampai saat ini, lanjut Tubagus, penyidik masih menduga bahwa uang itu digunakan oleh salah satu tersangka untuk membangun bisnis Frozen Food hingga pelesiran ke luar negeri.
Meski, Tubahus belum dapat memastikan dugaan itu, lantaran penyidik masih melakukan pendalam guna memastikan aliran dana dalam kasus yang merugikan Nirina sampai Rp17 miliar.
"Frozen food itu faktanya. Faktanya dia sekarang punya bisnis itu. Pertanyaannya apakah bisnis itu terkait denhan hasil kejahatan itu yg masih didalami. Termasuk apakah ada yang digunakan untuk yang lain," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir. Dari lima tersangka, satu di antaranya merupakan mantan asisten dari Cut Indramartini yang merupakan ibu dari Nirina Zubir.
Untuk dua tersangka lainnya merupakan suami dari Riri dan seorang notaris. Mereka ikut membantu dalam rangkaian perubahan akte tanah milik Nirina Zubir sebanyak 6 sertifikat tanah yang secara tiba-tiba berganti status kepemilikan dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar.
Alhasil akibat perbuatanya, pelaku pun dipersangkakan dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertipikat tersebut diserahkan di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (13/02/2024).
Baca SelengkapnyaAdanya insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi penyumbang kinerja positif BTN.
Baca SelengkapnyaBank BTN berhasil bukukan laba bersih senilai Rp1,5 triliun pada parah pertama tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan laba bersih ditopang dengan kontribusi pengembangan pembiayaan UMKM.
Baca SelengkapnyaPenyerahan barang rampasan ini, menjadi salah satu upaya KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optima
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara.
Baca SelengkapnyaAgen BRILink menjadi salah satu penyokong tumbuhnya DPK Bank BRI sebanyak Rp1.389,66 triliun.
Baca SelengkapnyaAdapun Ditjen Pajak Kemenkeu menyatakan tengah mendalami kasus dugaan kebocoran data NPWP
Baca SelengkapnyaKontribusi terhadap penerimaan negara tersebut berasal dari sumbangan pajak sebesar Rp53,4 triliun dan dividen Rp23,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPerjuangan artis Nirina Zubir melawan mafia tanah akan memasuki babak akhir.
Baca SelengkapnyaKinerja BRI yang sehat dan berkelanjutan tersebut juga mendapatkan pengakuan dari dunia internasional.
Baca SelengkapnyaBRI mencatatkan akselerasi kinerja penghimpunan simpanan atau biasa disebut Dana Pihak Ketiga (DPK).
Baca Selengkapnya