Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Dirtipidum Soal Anak Buah Lapor Kasus Surat Jalan Palsu Brigjen Prasetijo

Penjelasan Dirtipidum Soal Anak Buah Lapor Kasus Surat Jalan Palsu Brigjen Prasetijo Tiga tersangka kasus Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan semestinya Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai terdakwa kasus pemalsuan surat memahami Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang proses penyidikan tindak pidana.

Pernyataan Sambodo ini menanggapi adanya keterangan saksi AKP Iwan Purwanto yang mengaku diperintah oleh atasan untuk membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dalam kasus Djoko Soegiarto Tjandra.

"Seharusnya setiap anggota Polri yang menjadi penyidik memahami Perkap 6 Tahun 2019," kata Sambo.

Dia mengatakan dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan polisi model A adalah laporan polisi yang dibuat anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemui langsung peristiwa yang terjadi. Kemudian ada juga laporan model B yang dibuat oleh pengaduan masyarakat.

Menurut dia, AKP Iwan Purwanto selaku penyidik menerima penyerahan hasil pemeriksaan dari Divisi Propam Polri yang artinya AKP Iwan selaku anggota Polri mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi yakni dugaan pidana pemalsuan surat.

"Maka wajib membuat laporan polisi model A. Jadi dia (Iwan Purwanto) bukan melaporkan terdakwa (Brigjen Prasetijo Utomo), tapi dia menemukan peristiwa yang terjadi. Seharusnya anggota Polri apalagi berdinas di Reserse Bareskrim (terdakwa) memahami Perkap 6 tahun 2019 itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Kemudian langkah yang diambil oleh AKP Iwan yakni melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Selanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menemukan pelaku atas peristiwa pidana tersebut.

Langkah Iwan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim dinilainya tepat karena sesuai dengan Perkap.

"Jadi salah kalau Iwan dibilang melaporkan dia (terdakwa Brigjen Prasetijo). Laporan polisi yang dibuat AKP Iwan itu adalah laporan model A yang sesuai Pasal 3 Ayat (5) huruf a disebutkan bahwa laporan yang dibuat oleh anggota Polri," tutup Sambo.

Sebelumnya, persidangan perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra yang diagendakan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo yang hadir secara virtual.

Pada termin pertama, tim JPU memulai dengan mempersilakan saksi pertama dari total tujuh orang yang dihadirkan. Yakni, Anggota Bareskrim Subdit lima Mabes Polri, Iwan Purwanto yang dimintai keterangannya dalam perkara Surat Jalan Palsu.

"Bukan pimpinan langsung (Brigjen Prasetijo), tapi beliau termasuk Pimpinan di Bareskrim Polri," kata Iwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11).

Iwan menjelaskan, awal mula diketahui adanya tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Brigjen Prasetijo karena adanya surat nota pelimpahan kasus pada 16 Juli 2020 dari Propam Polri yang ditunjukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum melakukan disposisi ke Subdit 5.

"Isinya tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan beliau dan adanya dugaan pembuatan surat jalan palsu oleh beliau. Dan surat itu disposisi ke subdit 5," sambungnya.

"Ketika itu, Kasubdit membentuk tim penyelidik terhadap adanya pelaporan nota dinas tersebut. Kurang lebih ada 15-17 personel," jelas dia.

Laporan polisi terkait perkara ini sebelumnya dibuat oleh Iwan pada 20 Juli 2020. Dalam hal ini, laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

"Tanggal 20 Juli 2020 saya membuat laporan," beber Iwan.

Dalam proses penyelidikan, Iwan masuk dalam tim penyelidik. Bersama tim, dia memeriksa sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diperiksa oleh Propam, salah satunya Dodi Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Sejalan dengan hal itu, tim langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, ditemukan kesimpulan terkait pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo.

"Lalu ada rekomendasi dari atasan untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP sebagai dasar untuk buat penyidikan," ujarnya.

Iwan Beberkan Atasan yang Suruh Laporkan Brigjen Prasetijo

Kemudian dengan kesaksian dari penyidik Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Iwan Purwanto selaku pembuat laporan terkait dugaan surat jalan palsu pada 20 Juli 2020. Laporan itu teregister dengan nomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim.

Kepada Iwan, Prasetijo menanyakan sosok yang memimpin gelar perkara penyidikan kasus tersebut. Selanjutnya, Iwan menjawab jika sosok yang memimpin gelar perkara adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo.

"Tadi saudara menyatakan bahwa menerima laporan dari Propam tanggal 16 Juli dan dibuatkan tanggal laporan 20 Juli. Siapa yang pimpin gelar perkara?" tanya Prasetijo yang mengikuti sidang secara virtual.

"Gelar perkara dipimpin Direktur Tindak Pidana Umum," jawab Iwan.

Kemudian, Prasetijo menanyakan alasan dibalik pelaporan terhadap dirinya. Iwan pun menjawab jika ia mendapat instruksi dari pimpinannya yakni, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

"Saya diminta pimpinan, Jend Sambo, saya mengikuti perintah," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang
Laporan di Polisi Tidak Tuntas, Begini Penjelasan dari Iptu Benny Terang Benderang

Pembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan
Korban Kecelakaan Malah Dijadikan Tersangka, Penyidik Satlantas Polresta Tangerang Dipolisikan

Wakasat Lantas Polresta Tangerang, AKP I Made Astana mengaku, menghormati gugatan yang disampaikan oleh pihak keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Datangi Bareskrim untuk Laporkan Iptu Rudiana

Mereka tidak melaporkan kasus ini ke Propam karena Iptu Rudiana pada 2016 membuat laporan polisi model B, sehingga dianggap sebagai masyarakat biasa.

Baca Selengkapnya
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan
Kasus 2 Polisi Lecehkan Wanita Muda Lalu Korbannya Dikeroyok, Kapolda Curiga Ada Motif Lain di Balik Pelaporan

Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang

Baca Selengkapnya