Penjelasan Dukcapil Soal Viral KK Anak Ditulis Pembantu
Merdeka.com - Beredar konten viral di mana seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) di Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu. Padahal akun @user686105050 mengaku, dirinya sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri No. 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," katanya di Jakarta, Rabu (5/5).
-
Siapa yang berperan penting dalam keluarga? Dalam keluarga, peran ayah dan ibu sangat penting. Ayah biasanya menjadi tulang punggung keluarga dan bertanggung jawab atas menyediakan kebutuhan finansial, sementara ibu bertanggung jawab atas urusan rumah tangga dan juga perawatan anak-anak.
-
Siapa yang dikabarkan dekat dengan keluarga? Terlepas dari kabar miring tersebut, selama ini Gunawan dikenal sebagai sosok family man yang sangat dekat dengan keluarga.
-
Siapa yang dikenal dekat dengan keluarga anak-anaknya? Sosok Amy Qanita dikenal dekat dengan keluarga anak-anaknya.
-
Apa makna penting keluarga? Keluarga adalah tempat di mana kehidupan dimulai dan cinta yang tak pernah berakhir.
-
Apa arti keluarga sebenarnya? “Keluarga bukanlah hanya sebatas hubungan darah, tapi juga hubungan hati.“
-
Kenapa Hasto Kristiyanto singgung tentang sosok pemimpin yang dibantu keluarga? Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal sosok pemimpin yang dibantu oleh keluarga. Menurut Hasto, generasi perintis bukan mendapat fasilitas dari ayah dan pamannya.
Sedangkan KK yang baru adalah sesuai Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili dan Lainnya.
"Nah, dalam Permendagri No. 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," jelasnya.
Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Zudan, caranya sangat mudah. Pemohon cukup datangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.
"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," pungkasnya.
Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dukcapil DKI Jakarta sudah mempunyai aplikasi Alpukat Betawi dan Dariku Untukmu.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta menjelaskan mereka tetap lolos karena telah memenuhi syarat pendaftaran PPDB, terutama KK.
Baca SelengkapnyaK3 merupakan salah satu perlindungan dasar ketenagakerjaan yang menjadi Fundamental Principal and Rights at work
Baca SelengkapnyaKeluarga adalah lembaga sosial terkecil yang berperan penting.
Baca SelengkapnyaKabar pencatutan NIK KTP warga seolah mendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca Selengkapnya