Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali

Penjelasan Imigrasi Soal Beda Visa on Arrival dan Visa Kunjungan Wisata di Bali Suasana terminal internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai. ©2021 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan aturan pemberian visa kunjungan saat kedatangan Visa on Arrival atau VoA bagi wisata asal 23 negara yang akan berkunjung ke Bali. Aturan ini berlaku mulai Senin (7/3).

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, turis asing yang menggunakan VoA mendapatkan waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

"Izin tinggal kunjungan (ITK) bagi turis asing pemegang VoA berlaku selama 30 hari dan bisa diperpanjang hanya 1 (satu)kali, dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari. Sedangkan visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan dapat diperpanjang ke ITK hingga sebanyak empat kali perpanjangan. Atau dengan kata lain, bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari," kata Achmad, dikutip dari keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (8/3).

Di samping itu, ITK yang berasal dari VoA tidak dapat dialihstatuskan. Berbeda dengan ITK dari visa kunjungan wisata yang bisa dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

"VoA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin/sponsor. Itu salah satu alasan ITK yang berasal dari VoA tidak bisa alih status menjadi ITAS," tuturnya.

VoA bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan pemerintah dapat diajukan oleh subjek orang asing dengan melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya enam bulan, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas Covid-19. Dokumen-dokumen tersebut contohnya hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi Covid-19 dan bukti pembayaran akomodasi atau hotel.

"Senin 7 Maret 2022, Menkomarves Pak Luhut mengonfirmasi melalui konferensi pers bahwa orang asing yang ingin bebas karantina di Bali harus menunjukkan bukti pembayaran akomodasi atau hotel minimal untuk empat hari," ujarnya.

Sementara itu, orang asing yang mengajukan visa kunjungan wisata B211A harus mempersiapkan dokumen yang lebih lengkap. Persyaratannya antara lain paspor, surat permohonan dan jaminan, bukti kepemilikan dana (tabungan) senilai USD2.000, tiket kembali atau tiket meneruskan ke negara lain, pas foto berwarna ukuran 4×6, hingga asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan dengan nilai pertanggungan biaya kesehatan sebanyak USD25.000.

Selain itu mereka juga harus menyertakan surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan di Indonesia, dan bukti pembayaran jasa perjalanan atau hotel. Penjaminnya harus merupakan biro perjalanan atau hotel yang berada di Indonesia. Serta permohonan visa dilakukan melalui website imigrasi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya
Bebas Visa Bukan Solusi Tingkatkan Kunjungan Turis Asing ke Indonesia, Ini Alasannya

Sudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi
Perpanjangan Visa on Arrival Kini Perlu Verifikasi Kantor Imigrasi

Meski memerlukan verifikasi dari kantor imigrasi, namun pengajuan perpanjangan VoA tetap dapat dilakukan secara daring.

Baca Selengkapnya
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga
Turis Asal Argentina dan Ceko Diusir dari Bali Karena Jadi Instruktur Yoga

Sejak Januari hingga saat ini sudah ada enam orang yang diusir kembali ke negaranya dan selama 2023 terdapat 17 orang WNA juga sudah dideportasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?
Pemerintah Bakal Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Masuk Bali, Wisatawan: Uangnya untuk Apa?

Turis asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay
Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah dan Sanksi Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Marak Penyalahgunaan VoA, Ini Langkah Imigrasi untuk Tertibkan WNA Overstay

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia
159 Negara Ini Tak Lagi Bebas Visa Berkunjung ke Indonesia

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000
Menteri Sandiaga Ungkap Alasan Turis Masuk Bali Harus Bayar Pajak Rp150.000

Penerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya