Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Istana soal tukar cinderamata dengan negara lain

Penjelasan Istana soal tukar cinderamata dengan negara lain KPK terima pedang emas. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala menjelaskan soal ketentuan penerimaan cinderamata dari negara lain melakukan kunjungan kenegaraan ke Indonesia. Ini sekaligus ketentuan pemberian cinderamata dari Indonesia ke kepala negara berkunjung.

Pemberitaan cinderamata dari negara lain berkunjung Indonesia ramai usai pemberian sejumlah benda bernilai mewah dari Kerajaan Arab Saudi untuk Polri dan Kementerian Luar Negeri, berupa pedang berlapis emas. Ibu Negara Iriana Widodo juga sempat diisukan mendapatkan perhiasan berlian dari Kerajaan Arab Saudi telah dibantah pihak Istana.

Darmansjah menegaskan, tukar menukar cinderamata antara pemerintah Indonesia dengan negara lain merupakan hal situasional. "Tergantung. (Tukar menukar cinderamata) hal yang situasional lah. Jika mereka (negara lain) memberikan duluan, kami resiprokal. Kadang-kadang mereka meminta batik lalu kedengeran sama Presiden, dikasih souvenir sama beliau," kata Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Djumala memastikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mentradisikan saling bertukar cinderamata saat kunjungan kepala negara lain ke Indonesia maupun sebaliknya. "Memang bukan tradisi, istilah saya situasional ya. Sama dong, tidak ditradisikan dengan situasional. Artinya kalau mereka kasih, ya (kami) kasih dong," ujarnya.

Adapun status cinderamata itu nantinya bisa saja menjadi barang milik negara (BMN) atau bila pemberian itu bernilai fantastis akan langsung disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tergantung juga. Kalau cinderamara antar negara, itu milik negara, BMN. Tapi kalau kita nilainya lebih dari jutaan, feeeling. Feeling kan, lapor. Gratifikasi. Jadi, berdasarkan nilai. Kan, ada di Undang-undang ada dipersepsikan atau patut diduga (gratifikasi)," ungkapnya.

Bentuk pemberian layak diduga sebagai gratifikasi adalah apabila cinderamata diberikan kepada pemerintah berasal dari perusahaan negara lain, bukan dari pemerintah resmi.

Darmansjah bercerita bahwa pernah ada perusahaan Rosneft asal Rusia memberikan cinderamata untuk pemerintah melalui PT Pertamina. Bentuk pemberian seperti itu, kata dia, layak diduga berstatus sebagai bentuk gratifikasi dan wajib diserahkan ke KPK.

"Seperti saat itu saya kembalikan ke KPK dari Rosneft. Kan, latar belakang Rosneft tahulah ya kalian (media). Waktu ke situ ngapain, tahu kan? Nah, patut diduga (gratifikasi) itu. Mereka (KPK) yang menilai ada asesor. Kami laporkan, jumlahnya segini lho, karena ternyata memang gede nilainya," terangnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tujuh Duta Besar Negara Berikan Surat Kepercayaan ke Presiden Prabowo
Tujuh Duta Besar Negara Berikan Surat Kepercayaan ke Presiden Prabowo

para duta besar masuk satu persatu ke Istana negara.

Baca Selengkapnya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya
Pejabat Negara Mau Perjalanan Dinas Luar Negeri Harus Seizin Prabowo, Ini Aturannya

Aturan perjalanan dinas luar negeri ini diatur dalam surat edaran bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diteken Mensesneg pada 24 Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes Negara Sahabat
Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan 10 Dubes Negara Sahabat

Menurutnya, Indonesia dan Kanada juga telah berkolaborasi dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan iklim, transisi energi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 12 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 12 Duta Besar Negara Sahabat

Jokowi tampak didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Wakil Menteri Luar Negeri Pahala Mansury.

Baca Selengkapnya
Dua Bulan Jelang Akhir Jabatan, Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Duta Besar Negara Sahabat
Dua Bulan Jelang Akhir Jabatan, Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan dari 10 Duta Besar Negara Sahabat

Adapun penyerahan surat kepercayaan ini menandakan penugasan resmi para dubes negara sahabat di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pakai Dasi Hijau, Jokowi Terima Kunjungan Presiden Tanzania di Istana Bogor
Pakai Dasi Hijau, Jokowi Terima Kunjungan Presiden Tanzania di Istana Bogor

Kunjungan Presiden Tanzania merupakan kali pertama ke Indonesia sebagai balasan atas kunjungan kenegaraan Presiden Jokowi ke Tanzania Agustus tahun 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bakal Terima Surat Kepercayaan Dari 10 Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya
Jokowi Bakal Terima Surat Kepercayaan Dari 10 Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

Acara itu bakal digelar di Istana Merdeka, Jakarta pada besok Kamis (8/7) pada pukul 09.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan
Pegawai Bea Cukai Sering Jadi Sorotan dan Viral, Presiden Jokowi Bakal Turun Tangan

Peristiwa yang cukup menyita perhatian publik antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri.

Baca Selengkapnya
Mensesneg Sebut Tak Semua Menteri Ikut Upacara HUT RI di IKN, Ini Alasannya
Mensesneg Sebut Tak Semua Menteri Ikut Upacara HUT RI di IKN, Ini Alasannya

Secara teknis, kata Praktikno untuk undangan para menteri yang akan mengikuti Upacara 17 Agustus di IKN berada di bawah koordinasi Sekretariat Kabinet.

Baca Selengkapnya
Penampakan Cinderamata HUT ke-79 RI di IKN: Serba Biru
Penampakan Cinderamata HUT ke-79 RI di IKN: Serba Biru

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengikuti upacara perdana di IKN bersama sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara.

Baca Selengkapnya
Jokowi Apresiasi Prestasi Puteri Indonesia di Kancah Dunia
Jokowi Apresiasi Prestasi Puteri Indonesia di Kancah Dunia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan dari Puteri Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/8/2024).

Baca Selengkapnya
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini

Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya