Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kapolri Soal Ancaman Pidana Warga yang Ngeyel Kumpul saat Pandemi Corona

Penjelasan Kapolri Soal Ancaman Pidana Warga yang Ngeyel Kumpul saat Pandemi Corona Kapolri Jenderal Pol Idham Azis Puji Aplikasi Pemantau Karhutla. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Idham Azis mengancam tindakan tegas bagi warga yang 'ngeyel' berkumpul di luar saat aturan social distancing diterapkan.

"Terkait sanksi pidana terhadap masyarakat yang melanggar kebijakan pemerintah dalam masa darurat pandemi Covid-19 seperti tidak mau dibubarkan saat berkerumun, mengadakan keramaian setelah diperintah petugas," tutur Idham saat rapat teleconference dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).

"Ancaman yang dapat dikenakan antara lain mengacu pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan, dan pasal-pasal di dalam KUHP antara 212, 214 ayat 1 dan 2, serta pasal 216, dan 218 KUHP," lanjut dia.

Orang lain juga bertanya?

Idham menyebut, hingga saat ini Polri masih mengedepankan upaya preventif dengan tindakan humanis. Belum ada warga yang diproses hukum lantaran melawan dibubarkan.

"Alhamdulillah masyarakat kita di Indonesia ini masih patuh terhadap imbauan-imbauan Polri, bila kita melihat bandingkan dengan negara-negara lain yang polisinya sudah menggunakan penegakan hukum lebih keras," kata Idham.

Ketentuan pidana sendiri menurut undang-undang No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, tertuang dalam Bab IV Pasal 14 yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Pasal 15

(1) Barang siapa dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengelola secara tidak benar bahan-bahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh suatu badan hukum, diancam dengan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

(4) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Cegah Kerusuhan, Kapolri Minta Warga Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Jangan Anarkis
Cegah Kerusuhan, Kapolri Minta Warga Tak Puas Hasil Pemilu 2024 Jangan Anarkis

Kapolri mengingatkan, warga yang tak puas hasil pemilu harus tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan masyarakat lainnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'
Pesan Tegas Jenderal Bintang 2 Angkatan Akpol 1991 ke Polwan 'Tidak Ada Lagi Polisi yang Sok-sokan'

Pesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'

Baca Selengkapnya
Cara Polri Cegah Penyebaran Politik Uang dan Informasi Hoaks Selama Pilkada
Cara Polri Cegah Penyebaran Politik Uang dan Informasi Hoaks Selama Pilkada

Pencoblosan Pilkada 2024 tinggal menghitung hari. Polri semakin intens mendatangi warga untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Amankan Demo Buruh Tolak Omnimbus Law
Komisi III Apresiasi Kinerja Polisi Amankan Demo Buruh Tolak Omnimbus Law

Massa dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) dan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar demonstrasi

Baca Selengkapnya
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Aksi Perwira Polisi Datangi Warga, Tidak Henti Ajak Redam Potensi Konflik Pilkada
Aksi Perwira Polisi Datangi Warga, Tidak Henti Ajak Redam Potensi Konflik Pilkada

Polisi gencar mendatangi warga untuk mengajak meredam potensi konflik selama tahapan Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin
Debat Pilgub DKI Bentrok dengan Acara Synchronize Fest di Kemayoran, Polisi Belum Siapkan Pengalihan Lalin

Diketahui, debat perdana ini dilakukan di Jiexpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (6/10).

Baca Selengkapnya
LPSK Minta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Intimidasi Saat Pilkada
LPSK Minta Masyarakat Lapor Jika Jadi Korban Intimidasi Saat Pilkada

Korban-korban tersebut, menurut Mahyudin, harus mendapatkan perlindungan yang layak demi keberlangsungan kontestasi pilkada.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR yang Ditangkap
Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Demonstran Tolak RUU Pilkada di DPR yang Ditangkap

Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada pengunjuk rasa penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI yang ditangkap pada Kamis.

Baca Selengkapnya