Penjelasan Kapolri soal kasus dan SPDP dua pimpinan KPK
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan mengenai laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Institusinya juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Saya memanggil penyidik Bareskrim dari Dirtipidum, mengenai kenapa SPDP itu diterbitkan. Saya mendapat laporan bahwa kasus dilaporkan tanggal 9 Oktober," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11).
Pelapor Sandi Kurniawan merupakan salah seorang kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto. Sandi mempermasalahkan terbitnya surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Setnov kepada pihak Imigrasi pada 2 Oktober lalu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
Agus dan Saut dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Surat itu dikeluarkan justru setelah hakim tunggal praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Setnov.
"Sehingga yang dilaporkan berarti langkah administrasi dan langkah hukum yang dikerjakan oleh KPK dengan tidak sahnya status tersangka dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Tito mencontohkan, administrasi dianggap sebagai surat palsu, pencekalannya dianggap melanggar hak-hak untuk ke luar negeri. "Itu yang dilaporkan. Tadi saya dengar penyidik sudah melakukan laporan, tentu harus di-follow up," tuturnya.
Selanjutnya, kata Tito, akan dilakukan pemeriksaan terhadap saudara pelapor, kemudian beberapa saksi. Selanjutnya, dokumen-dokumen termasuk keputusan praperadilan akan diperiksa, setelah itu pemeriksaan saksi ahli.
Menurut Tito, dari keterangan saksi ahli dan dokumen beberapa saksi yang menunjang keterangan pelapor, penyidik berpandangan dapat ditingkatkan ke penyidikan. Namun Tito menegaskan status pimpinan KPK masih terlapor.
"Belum menetapkan, saya ulangi, belum menetapkan saudara yang dilaporkan, saudara Agus Rahardjo dan saudara Saut Situmorang sebagai tersangka," tuturnya.
Tito mengatakan, SPDP dikirim oleh penyidik kepada Kejaksaan dengan tembusan, salah satunya kepada pelapor. Menurutnya, itu merupakan keputusan Mahkamah Agung (MA) ya memang setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor.
"Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media. Yang saya tekankan dan saya tanya kepada penyidik. Apakah statusnya tersangka atau terlapor. Jadi bukan status tersangka," tandasnya.
Dalam laporan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, Agus dan Saut dilapori atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Laporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaHal itu dibenarkan oleh Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Baca SelengkapnyaSaut jadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaSaut yakin bahwa kasus ini akan diselesaikan secara tuntas. Mengingat taruhannya adalah nama baik kinerja pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan usai putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK Abraham Samad mendesak agar sejumlah kasus yang berhubungan dengan keluarga mantan Jokowi agar dapat segera diusut.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaCalon Bupati Petahana Karna Suswandi diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo 2021-2024.
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Baca Selengkapnya