Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kejari Jakut Soal Kombes RW Pelaku KDRT Tak Ditahan

Penjelasan Kejari Jakut Soal Kombes RW Pelaku KDRT Tak Ditahan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang perwira polisi berinisial RW yang diduga melakukan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan.

Polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP serta Pasal 352 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan persidangan dimulai pada pekan lalu.

"Sudah disidang itu (Kombes RW)," kata dia saat dihubungi, Minggu (10/10/2021).

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakut, Surya menambahkan, agenda sidang selanjutnya ialah pemeriksaan saksi.

"Iya sudah berjalan dua minggu (persidangannya)," ujar dia.

Meski demikian, Kombes RW tidak dilakukan penahanan. Surya menerangkan, beradasarkan alasan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Dia tidak mungkin melarikan diri juga karena sekarang dia masih aktif di Mabes. Jadi belum melakukan penahanan, karena tidak mungkin lari juga," ujar dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT
DPR Minta Polisi Beri Perhatian Khusus untuk Turunkan Angka KDRT

Komisi III DPR berharap tidak ada lagi informasi mengenai pembiaran terhadap laporan KDRT kepada polisi.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan
Eks Anggota Brimob Dilaporkan Istri ke Polres Depok Terkait KDRT, Pelaku Sudah Dipecat tapi Belum Ditahan

Korban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.

Baca Selengkapnya
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice
Polisi Jerat Armor Toreador dengan Pasal Penganiayaan, Tutup Peluang Restorative Justice

Kuasa hukum Armor Toreador, mengajukan Restorative Justice (RJ) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap istrinya Cut Intan Nabila.

Baca Selengkapnya
Warganet Cibir Polisi Biarkan Pelaku KDRT di Tangsel Masih Berkeliaran
Warganet Cibir Polisi Biarkan Pelaku KDRT di Tangsel Masih Berkeliaran

Dalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan
KPK Pecat Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Istri Tahanan

KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sebelum dipecat.

Baca Selengkapnya
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini
Punya 3 Balita, Polwan Bakar Suami Ditahan di Tempat Khusus Ini

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Direktur Krimum Polda Jatim itu, tersangka diputuskan untuk dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya