Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Keluarga Tersangka Pencemaran Nama Baik Rektor Universitas Negeri Manado

Penjelasan Keluarga Tersangka Pencemaran Nama Baik Rektor Universitas Negeri Manado Dosen Sebarkan berita bohong untuk gulingkan jabatan rektor. ©2020 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Pihak keluarga angkat bicara terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Fredy John Rumengan dan Devi Roni Siwij dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Fredy John Rumengan dan Devi Roni Siwij sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran hoaks ijazah palsu rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang juga istri Wali Kota Manado Vicky Lumentut.

Menurut pihak kedua keluarga, pernyataan disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus tak mengungkapkan kasus tersebut secara keseluruhan. Pihak keluarga menilai pernyataan polisi tersebut menutupi fakta dan bukti bahwa ada rekomendasi Ombudsman RI Nomor Nomor: 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dalam surat itu Ombudsman menemukan hal-hal mencurigakan pada ijazah S-3 Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Julyeta Paulina Amelia yang dikeluarkan oleh Universitas Marne le Valle Perancis dan kemudian disetarakan di Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional pada 2010.

Namun pemberian rekomendasi dari ORI terkait maladministrasi penyetaraan ijazah S-3 Julyeta tertunda karena ketidakhadiran Menristek dan Dikti Moh. Nasir dalam acara penyerahan naskah rekomendasi ORI tersebut di Jakarta, Kamis (7/6).

"Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan presiden sebagai atasan terlapor," kata Theersje Muntuan istri tersangka Fredy John Rumengan dan Margaretha Oktaviani Sumilat, istri tersangka Devi Roni Siwij dalam surat hak jawab kepada merdeka.com, Kamis (26/3).

Threesje mengatakan apa yang dilakukan suaminya adalah bentuk peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam melakukan pengawasan terhadap penyimpangan. Threesje merasa suaminya dikriminalisasi atas penyampaian pendapatnya tersebut.

"Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah," kata Threesje.

Sementara itu, Threesje membantah kabar bahwa suaminya telah ditangkap anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, melainkan dipanggil untuk menghadap penyidik Brigadir Goncang Widodo pada Rabu, 5 Februari 2020. Threesje mengatakan suaminya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris," imbuh Threesje.

Hal senada diungkapkan oleh Margaretha Oktaviani Sumilat, istri tersangka Devi Roni Siwij. Menurutnya, suaminya itu ditemui oleh Brigadir Goncang pada 13 Februari 2020 untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tanggal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Margaretha.

Margaretha menyebut adanya upaya kriminalisasi terhadap suaminya, yang merupakan dosen sekaligus aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI itu adalah pelapor di Ombudsman RI.

Margaretha pun mempertanyakan penanganan perkara suaminya di Polda Metro Jaya, padahal kejadian berlangsung di Manado. Di sisi lain, Margaretha menyebut Devi Roni Siwij selaku Sekjen DPP PAMI telah membuat laporan polisi bernomor: STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut, terkait dugaan tindak pidana pendidikan (penggunaan ijazah pasu) dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwena, tertanggal 8 Juli 2019.

"Namun laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya, dikarenakan ada keterangan dari oknum Kemendikbud RI kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De MArne La Valle, Paris, Prancis, terdaftar dalam laman Kemenristekdikti, karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah doktor atas nama BP dan BA. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis, tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Valle, Paris, Prancis. Yang benar adalah BP merupakan lulusan Universite De Droit, Marseille, Prancis, dan BA lulusan Universitas Putra Jaya, Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa oknum Kemenristekdikti memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi," papar Margaretha.

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, yang tidak ditangani oleh Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.

"Selain itu, sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga kedua tersangka berharap polisi memperhatikan surat rekomendasi Ombudsman RI bernomor B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020, perihal penanganan perkara atas nama Fredy Jhon Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI.

"Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredy John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombudsman RI. Atas laporan tersebut, Ombudsman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan rekomendasi nomor: 001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi," bebernya.

"Bersama dengan ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Luyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," pungkas Threesje dan Margaretha.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual
Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Buka-bukaan Terkait Kasus Dugaan Pelecehaan Seksual

Nama baik diri dan keluarga dipertaruhkan Karena adanya kasus ini.

Baca Selengkapnya
Polri Diduga Intimidasi Rektor Unika, Ganjar: Sebagai Anak Polisi, Saya Tidak Terima
Polri Diduga Intimidasi Rektor Unika, Ganjar: Sebagai Anak Polisi, Saya Tidak Terima

Tindakan intimidasi tentunya sangat disayangkan, untuk membuat video yang intinya mendukung pemerintah.

Baca Selengkapnya
Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi
Rektor Unri Beri Tanggapan Terkait Pelaporan Mahasiswa ke Polisi

Prof Sri maupun mahasiswanya sudah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi
Rektor Universitas Udayana Bali Ditahan di Lapas Kerobokan Terkait Korupsi

Rektor Universitas Udayana diduga terlihat korupsi Dana Sumbangan Institusi mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri tahun 2018 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya
Diperiksa Polda Metro Jaya, Rektor UP Nonaktif Bantah Lecehkan Pegawainya

ETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer
Korban Dugaan Pelecehan Rektor Universitas Pancasila Diduga Lebih dari Satu, Salah Satunya Pegawai Honorer

Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu.

Baca Selengkapnya
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan

Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya

Baca Selengkapnya
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo Buka Suara, Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo Buka Suara, Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Amir Halid dituduh melakukan kekerasan seksual pada 12 dosen dan tenaga pendidikan.

Baca Selengkapnya
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Fakta Baru, Pengacara Korban Mengaku juga Dilecehkan Eks Rektor UP, Ini Kronologinya
Fakta Baru, Pengacara Korban Mengaku juga Dilecehkan Eks Rektor UP, Ini Kronologinya

Terkait kejadian ini, Amanda mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi pemeriksaan tambahan yang mungkin dijadwalkan oleh penyidik.

Baca Selengkapnya