Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kemendagri Maksud Surat Tak Alihkan Dana PIlkada Diterbitkan

Penjelasan Kemendagri Maksud Surat Tak Alihkan Dana PIlkada Diterbitkan Mendagri Tito Karnavian. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat dengan Nomor: 270/2931/SJ perihal pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 21 April 2020.

Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, surat dikeluarkan lantaran banyak kepala daerah yang menanyakan dana tersebut harus diapakan.

"Banyak daerah yang menanyakan. Jadi dibuatkan surat edarannya agar bisa memahami langkah-langkah yang harus dilakukan. Karena ada surat sebelumnya dari KPU," kata Ardian kepada Liputan6.com, Sabtu (25/4).

Orang lain juga bertanya?

Dia menuturkan, sebenarnya tidak ada kepala daerah ini menginginkan dananya ini dialihkan. Karena semua itu sudah diatur.

Misalnya saja untuk penanganan Covid-19, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yang digunakan sebagai acuan.

"Dalam ketentuan SKB 2 Menteri yang diambil adalah belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Saya tidak melihat ada belanja hibah di sana. Jadi kalau ada daerah yang mengambil dari dana hibah, apa dasar hukumnya," kata Ardian.

Sebelumnya, surat itu menindaklajuti apa yang menjadi hasil dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, 14 April 2020 kemarin, yang salah satunya menyepakati Pilkada 2020 digelar bulan Desember.

Karenanya, dalam poin ketiga surat tersebut, Mantan Kapolri tersebut meminta daerah tidak mengalihkan dana Pilkada 2020 tersebut.

"Sambil menunggu tindak lanjut kebijakan penundaan tahapan pemungutan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada angka 2. Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah menganggarkan Pendanaan hibah kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota pada APBD TA 2020 tidak mengalihkan pendanaan hibahnya untuk kegiatan lainnya," demikian bunyi poin tersebut seperti dikutip dalam surat Mendagri.

Dalam surat tersebut, Tito pun meminta pendanaan tersebut tetap dianggarkan di Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

"Dan tidak melakukan pencairan dana sesuai tahap dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kecuali sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III 2020 tanggal 21 Maret 2020," demikian kutipannya.

Dalam surat tersebut juga mengatur jika dana tersebut sudah dicairkan sesuai NPHD yang diperuntukan bagi KPU, Bawaslu Provinsi dan Kota, serta pengamanan seperti Polri,TNI, kemudian program dan kegiatan perangkat daerah, terkait kebutuhan Pilkada, maka diminta tak ada kegiatan pencairan dana untuk berikutnya, sampai adanya putusan.

Tito pun meminta dana yang masih ada disimpan, dan selanjutnya menunggu keputusan pencabutan penundaan Pilkada.

Reporter: Putu MertaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
Airlangga Mundur dari Ketum, DPD Golkar Sumsel dan Jateng Yakin Rekomendasi Cakada Tak Berubah
Airlangga Mundur dari Ketum, DPD Golkar Sumsel dan Jateng Yakin Rekomendasi Cakada Tak Berubah

Pengurus DPD Golkar yakin rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk calon kepala daerah tidak akan terdampak dari keputusan Airlangga mengundurkan diri.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Minta Panglima-Kapolri-Jaksa Agung Tak Rotasi Pejabat saat Pilkada

Hadi mengatakan, pemerintah pusat telah memberikan dana kepada pemerintah daerah agar digunakan kepentingan pilkada.

Baca Selengkapnya
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR

DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.

Baca Selengkapnya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya
KPU akan Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye, Ini Alasannya

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Baca Selengkapnya
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank
Ramai Anggota Dewan Gadai SK, Ketua DPRD DKI: Warga Negara kan Boleh Pinjam Uang ke Bank

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani merespons mengenai banyaknya anggota dewan menggadaikan SK ke bank.

Baca Selengkapnya
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Sampaikan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN

Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen Kemendagri dalam menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR
Tak Bakal Revisi UU MD3, Golkar Tegas Ikuti Aturan Suara Terbanyak Jadi Ketua DPR

Firman menjelaskan, bahwa UU MD3 itu awalnya dimasukkan dalam Prolegnas prioritas karena mempertimbangkan UU IKN.

Baca Selengkapnya
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3
Colek Dasco, Puan Maharani Klaim Pimpinan DPR Tak Pernah Dengar Isu Revisi UU MD3

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR tak pernah ada wacana untuk merevisi MD3.

Baca Selengkapnya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya
Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Bila Ikut Pilkada 2O24, KPU Ungkap Alasannya

Ketua KPU membeberkan alasan kenapa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju di Pilkada

Baca Selengkapnya