Penjelasan KPK soal ada petahana bakal jadi tersangka korupsi
Merdeka.com - Ketua KPK, Agus Raharjo menyampaikan kepala daerah yang juga menjadi calon petahana yang kasusnya sedang ditangani KPK tinggal menunggu diumumkan menjadi tersangka.
Ditanya kepala daerah mana atau inisialnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menjawab. Ia mengatakan di KPK tak ada istilah 'calon tersangka'.
Menjadi SOP KPK bahwa tak diperbolehkan menyebut nama orang-orang yang terindikasi korupsi. Bahkan ketika diumumkan sebagai tersangka, KPK menggunakan inisial yang bersangkutan.
-
Bagaimana KPK menemukan bukti korupsi? 'Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum,' kata Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Yang sudah kita umumkan sebagai tersangka tidak boleh mengatakan bahwa mereka pelaku korupsi. Oleh karena itu kita sering menggunakan kata 'diduga' melakukan korupsi. Ini yang saya kira penting kita pahami bersama-sama agar kemudian proses politik tidak ditarik ke proses hukum dan membuat upaya-upaya juga dari pihak tertentu untuk mengintervensi proses hukum," jelasnya, Kamis (8/3).
"Saya kira sudah jelas pemaparan tadi soal kita tidak mengatakan calon tersangka atau inisial," lanjutnya.
Febri menegaskan KPK tak mengenal calon tersangka. KPK baru memutuskan seseorang menjadi tersangka ketika masuk proses penyidikan. "Karena KPK punya aturan yang bersifat khusus. Jadi ketika ada bukti permulaan yang cukup kita akan sampaikan ketika sudah di penyidikan dan akan kita sampaikan," jelasnya.
Walaupun kemudian seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses pembuktian terus dilakukan hingga masuk proses persidangan. Dalam mengungkap dugaan korupsi, KPK juga bekerja sama dengan PPATK.
"Bahwa kami meminta kerjasama dengan PPATK itu benar, tapi terkait dengan dugaan-dugaan korupsi yang sedang diproses. Tidak spesifik dengan misalnya kepala daerah. Tapi untuk kasus yang sering kami tangani," ujarnya.
Febri menegaskan proses hukum yang ditangani KPK dengan Pilkada adalah hal berbeda. KPK kebetulan memproses kepala daerah yang juga menjadi calon petahana.
"Jadi bukan karena dia calon kepala daerah. Tapi karena dia penyelenggara negara. Itu poin pentingnya," tegasnya.
Beberapa OTT yang terjadi belakangan ini menjerat beberapa kepala daerah yang juga calon petahana menjadi pesan bagi para pejabat lainnya agar berhati-hati. "Meskipun kami misalnya sedang berjalan dalam kerja yang tertutup di daerah, kami selalu katakan kepada publik bahwa jangan lagi melakukan kekeliruan yang sama dengan orang-orang yang sudah kita proses," ucapnya.
"Ada beberapa kepala daerah yang kita proses melalui tangkap tangan. Jangan lagi hal tersebut terjadi pada pihak-pihak lain baik itu kepala daerah yang menjabat saat ini atau pihak lain. Jadi pesan juga pada publik saya kira untuk lebih memperhatikan dan mencegah terjadinya korupsi," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengecek terkait dengan aduan dugaan seorang Jaksa KPK melakukan pemerasan terhadap saksi
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Selengkapnya