Penjelasan KPK Soal Penerima Gratifikasi Bisa Lolos Sanksi Hukum
Merdeka.com - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi hukum terkait suap dan gratifikasi itu berbeda. Di mana pelaku suap yang dilakukan oleh dua pihak yakni pemberi dan penerima akan tetap mendapatkan sanksi hukum, sedangkan penerima gratifikasi bisa lolos dari sanksi hukum.
Dia menjelaskan, penyuapan merupakan tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kepada penerima suap, yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
“Kalau disuap pemberi dan penerima sama-sama diangkut karena pasalnya bilang begitu. Nah yang agak kabur adalah gratifikasi, disebut bahwa yang menerima pasif, itu yang kita bilang gratifikasi pasif. Jadi posisi penerimanya itu diasumsikan tidak tahu, nah itu tetap diduga atau dianggap sebagai suap karena dia menerima terkait dengan jabatannya,” kata Pahala dalam webinar OJK Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).
-
Apa itu Bis Wisata Gratis Jakarta? Anda bisa menikmati kemegahan kota Jakarta dengan bus wisata gratis yang dikelola pemerintah ini.
-
Contoh sedekah apa yang bisa diberikan? Selain itu, kita juga bisa menyedekahkan ilmu atau pengetahuan yang bermanfaat yang pernah diajarkan oleh orang tua kita.
-
Kenapa ada mudik gratis? Sejumlah Kementerian, Pemda dan BUMN menggelar mudik gratis bagi warga yang akan pulang ke kampung halaman.
-
Apa saja fasilitas yang diberikan untuk program mudik gratis Indibiz? Indibiz dan Telkom Group menyediakan puluhan bus dengan fasilitas setaraf bus pariwisata kelas eksekutif. Kondisi kendaraan dipastikan nyaman dan aman untuk bepergian jalur darat lintas kota dan lintas provinsi.
-
Apa program kesehatan gratis yang diberikan? Program penapisan atau skrining kesehatan gratis bagi masyarakat yang bisa diakses setiap hari ulang tahun ini, merupakan bagian dari tiga program percepatan (quick win) Presiden Prabowo Subianto di sektor kesehatan.
-
Apa itu sedekah? 'Kita tak akan pernah merasa hidup menjadi manusia jika tak pernah merasakan berbagi. Bagikan segala yang kau punya.'
Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.
Namun, berdasarkan pasal 12 B ayat 1 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat dikatakan suap dan kena sanksi hukum jika menyangkut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Jadi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan melakukan atau tidak melakukan dia itu masuk pasal 12 B besar dan kita bilang dianggap suap,” jelasnya.
Dengan demikian jika penerima gratifikasi tidak segera melaporkan diri kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, maka akan kena sanksi hukum berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga kena sanksi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati begitu, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi penerima gratifikasi, sesuai pasal 12 C ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001, yakni sanksi hukum tidak berlaku jika segera lapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.
“Tapi khusus gratifikasi kalau dilaporkan 30 hari kerja ke KPK dan kami punya kewajiban menetapkan. Jadi ada jendela keluarnya, gratifikasi tidak dianggap suap kalau dia lapor ke KPK dalam 30 hari kerja semenjak penerimaannya dan ditetapkan oleh KPK milik Anda atau milik negara,” pungkas Pahala.
Reporter: Tira Santia/Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaAda ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.
Baca SelengkapnyaTerdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000.
Baca SelengkapnyaKPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaGazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaSidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFebri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaMasih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.
Baca Selengkapnya