Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan KPK Soal Penerima Gratifikasi Bisa Lolos Sanksi Hukum

Penjelasan KPK Soal Penerima Gratifikasi Bisa Lolos Sanksi Hukum Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. ANTARA

Merdeka.com - Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, sanksi hukum terkait suap dan gratifikasi itu berbeda. Di mana pelaku suap yang dilakukan oleh dua pihak yakni pemberi dan penerima akan tetap mendapatkan sanksi hukum, sedangkan penerima gratifikasi bisa lolos dari sanksi hukum.

Dia menjelaskan, penyuapan merupakan tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap yang telah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama kepada penerima suap, yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.

“Kalau disuap pemberi dan penerima sama-sama diangkut karena pasalnya bilang begitu. Nah yang agak kabur adalah gratifikasi, disebut bahwa yang menerima pasif, itu yang kita bilang gratifikasi pasif. Jadi posisi penerimanya itu diasumsikan tidak tahu, nah itu tetap diduga atau dianggap sebagai suap karena dia menerima terkait dengan jabatannya,” kata Pahala dalam webinar OJK Pencegahan Penyuapan di Industri Jasa Keuangan, Selasa (21/9).

Sedangkan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, dalam bentuk uang, barang, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, komisi, rabat/diskon, fasilitas penginapan, tiket perjalanan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

Namun, berdasarkan pasal 12 B ayat 1 Undang-undang tahun 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi dapat dikatakan suap dan kena sanksi hukum jika menyangkut pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Jadi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan melakukan atau tidak melakukan dia itu masuk pasal 12 B besar dan kita bilang dianggap suap,” jelasnya.

Dengan demikian jika penerima gratifikasi tidak segera melaporkan diri kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi, maka akan kena sanksi hukum berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, juga kena sanksi pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kendati begitu, terdapat pengecualian sanksi hukum bagi penerima gratifikasi, sesuai pasal 12 C ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001, yakni sanksi hukum tidak berlaku jika segera lapor ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerima gratifikasi.

“Tapi khusus gratifikasi kalau dilaporkan 30 hari kerja ke KPK dan kami punya kewajiban menetapkan. Jadi ada jendela keluarnya, gratifikasi tidak dianggap suap kalau dia lapor ke KPK dalam 30 hari kerja semenjak penerimaannya dan ditetapkan oleh KPK milik Anda atau milik negara,” pungkas Pahala.

Reporter: Tira Santia/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'
Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'

Terdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000.

Baca Selengkapnya
KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo
KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan
Kasus Pungli di Rutan KPK Naik Ketahap Penyidikan

Kasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus TPPU

Gazalba dikenakan pasal berlapis oleh Jaksa berupaya tindak pidana Gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah
Baca Pleidoi di Sidang Kasus TPPU, Gazalba Saleh Bongkar Sumber Uang Beli Mobil Mewah hingga Tanah

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Baca Selengkapnya
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan
KPK Hanya Jerat Aktor Intelektual di Kasus Pungli Rutan

Kasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster

Baca Selengkapnya
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan
Eksepsi Dikabulkan, Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Bebas dari Tahanan

Hakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.

Baca Selengkapnya
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi
Mantan Jubir KPK Apresiasi Kaesang Datangi KPK Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi

Febri setuju jika Kaesang bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai
Dewas Sebut 90 Persen Tahanan KPK Terlibat Skandal Pungli Pegawai

Masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih.

Baca Selengkapnya