Penjelasan KPK soal sedikitnya nama anggota DPR di dakwaan Andi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sedikitnya nama-nama anggota DPR pada pusaran korupsi e-KTP yang tertuang dalam surat dakwaan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat dakwaan milik Andi jaksa penuntut umum lebih memfokuskan pembahasan pengadaan barang dalam proyek tersebut.
"Karena lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa," katanya di Jakarta, Selasa (15/8).
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana polisi menindaklanjuti ketidakhadiran saksi? Ramadhan menyebut karena ketidak hadiran delapan saksi tersebut, pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan pada pekan ini. “Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28. Undangan klarifikasi di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,“ ujar dia.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Kendati demikian, Febri menambahkan, selama proses persidangan tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi saksi yang berkaitan dengan proses mega proyek tersebut, tanpa mengacu satu permasalahan saja.
"Dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," tandasnya.
Seperti diketahui, Senin (14/8) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, penuntut umum KPK mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap proyek e-KTP.
Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.
"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ucap jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).
Perbuatan Andi, disebutkan secara bersama-sama dengan Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di Ditjen Dukcapil 2011, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.
Guna merancang proyek tersebut, pengusaha bidang karoseri itu beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di DPR, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan dengan ketiga orang tersebut lantaran pengaruh yang dimiliki oleh ketiganya.
Sebelum pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin, Andi terlebih dahulu menemui Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar saat itu, bersama Irman pada bulan Februari 2010. Alasannya, kunci diloloskannya proyek tersebut bukan berada di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, melainkan Setya.
"Sekitar pukul 06.00 terdakwa bertemu dengan Setya Novanto bersama Diah Aggraini, Irman, dan Sugiharto di hotel Grand Melia Jakarta. Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sambungnya.
Irene menambahkan, Andi memberikan sejumlah uang kepada pihak pihak yang turut serta dalam pembahasan tersebut dengan kompensasi proyek e-KTP harus disetujui. Realisasi mengenai jatah uang didiskusikan terlebih dahulu kepada trio representatif anggota di DPR yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.
Rincian pembagian uang antara lain sebagai berikut;
51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian 7 persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.
Baca SelengkapnyaTotal saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca Selengkapnya