Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan KPK soal sedikitnya nama anggota DPR di dakwaan Andi

Penjelasan KPK soal sedikitnya nama anggota DPR di dakwaan Andi Andi Narogong ditahan KPK. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan sedikitnya nama-nama anggota DPR pada pusaran korupsi e-KTP yang tertuang dalam surat dakwaan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam surat dakwaan milik Andi jaksa penuntut umum lebih memfokuskan pembahasan pengadaan barang dalam proyek tersebut.

"Karena lebih fokus pada pembuktian perbuatan terdakwa," katanya di Jakarta, Selasa (15/8).

Orang lain juga bertanya?

Kendati demikian, Febri menambahkan, selama proses persidangan tidak menutup kemungkinan akan menghadirkan saksi saksi yang berkaitan dengan proses mega proyek tersebut, tanpa mengacu satu permasalahan saja.

"Dalam proses persidangan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut," tandasnya.

Seperti diketahui, Senin (14/8) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, penuntut umum KPK mendakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terhadap proyek e-KTP.

Andi merupakan salah satu pihak yang menentukan keikutsertaan perusahaan dalam proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu.

"Bahwa terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kementerian Dalam Negeri melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39," ucap jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri saat membacakan surat dakwaan milik Andi, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

Perbuatan Andi, disebutkan secara bersama-sama dengan Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar, Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang/jasa di Ditjen Dukcapil 2011, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen.

Guna merancang proyek tersebut, pengusaha bidang karoseri itu beberapa kali melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak di DPR, seperti Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan Muhammad Nazaruddin. Pertemuan dengan ketiga orang tersebut lantaran pengaruh yang dimiliki oleh ketiganya.

Sebelum pertemuan dengan Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazarudin, Andi terlebih dahulu menemui Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar saat itu, bersama Irman pada bulan Februari 2010. Alasannya, kunci diloloskannya proyek tersebut bukan berada di Komisi II DPR selaku mitra kerja Kementerian Dalam Negeri, melainkan Setya.

"Sekitar pukul 06.00 terdakwa bertemu dengan Setya Novanto bersama Diah Aggraini, Irman, dan Sugiharto di hotel Grand Melia Jakarta. Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional," sambungnya.

Irene menambahkan, Andi memberikan sejumlah uang kepada pihak pihak yang turut serta dalam pembahasan tersebut dengan kompensasi proyek e-KTP harus disetujui. Realisasi mengenai jatah uang didiskusikan terlebih dahulu kepada trio representatif anggota di DPR yakni Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, dan Setya Novanto.

Rincian pembagian uang antara lain sebagai berikut;

51 persen atau senilai Rp 2.662.000.000.000 akan dipergunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek. Sedangkan sisanya sebesar 49 persen atau senilai Rp 2.558.000.000.000 dibagi-bagi lagi dengan rincian 7 persen atau senilai Rp 365.400.000.000 untuk Kementerian Dalam Negeri 5 persen atau senilai Rp 261.000.000.000 untuk Komisi II DPR 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Andi Narogong dan Setya Novanto 11 persen atau senilai Rp 574.200.000.000 untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Serta 15 persen atau senilai Rp 783.000.000.000 dibagi untuk rekanan pelaksana proyek.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan hari ini, jaksa menyusunnya dengan dakwaan alternatif, dengan dakwaan pertama Andi didakwa dengan Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Kebut Sidang Etik Firli, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun Ini
Kebut Sidang Etik Firli, Dewas KPK Targetkan Rampung Akhir Tahun Ini

Total saksi yang akan diperiksa dalam sidang etik Firli total terdapat 27 orang.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah Cs Disidang Syahrul Yasin Limpo

Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya