Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kuasa Hukum, AG Pacar Mario Dandy Tak Hadir Langsung di Sidang Vonis

Penjelasan Kuasa Hukum, AG Pacar Mario Dandy Tak Hadir Langsung di Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Eksepsi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap anak AG, pacar Mario Dandy. AG terbukti terlibat bersama-sama kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora Latumahina.

Di persidangan putusan ini, AG tidak menyaksikan secara langsung detik-detik hakim membacakan vonisnya. Hal itu menjadi keputusan hakim dan disambut gembira kuasa hukum karena juga mengajukan hal yang sama.

"Anak AGH tidak dihadirkan di ruang sidang. Itu sudah kami sampaikan suratnya, tapi teman-teman jaksa tetap menghadirkan. Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk tidak dihadirkan di ruang persidangan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, usai persidangan, Senin (10/4).

Orang lain juga bertanya?

Menurutnya, permintaan itu sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Soal kondisi AG sendiri kuasa hukum mengaku belum tahu karena tidak melihat langsung karena berada di ruang sidang.

"(AG) Dibawa langsung ke LPKS," katanya.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam kesempatan yang sama, vonis lebih ringan yang diberikan hakim, katanya, semata-mata karena melihat kondisi AG sebagai seorang anak yang berhadap dengan hukum. Tidak ada kaitannya dengan pleidoi yang disampaikan.

"Kami yakin itu bukan gara-gara pleidoi kami, tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG," katanya.

Termasuk ketika hakim mengatakan hal yang meringankan AG salah satunya karena kondisi kedua orang tua yang sakit.

"Kami yakin bahwa ibu hakim sebagaimana anak AG dan keluarganya, kami yakin bukan saja dari pleidoi kami, mungkin juga hakim melihat kondisi orang tuanya," tegasnya.

Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman AG salah satunya karena melihat kondisi kesehatan David saat ini.

"Keadaan yang memberatkan anak korban sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat," ucap Hakim tunggal Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya, Senin (10/4).

Selain hal yang memberatkan, Hakim Sri juga menjabarkan beberapa hal yang meringankan untuk AG. Di antaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya yang turut serta melakukan penganiayaan.

"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," sebut hakim.

"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," sambungnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!
Jaksa Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy: Tidak Sesuai Fakta!

Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara, Nangis Kala Nota Pembelaan Dibacakan & Bantah Terlibat Bisnis Narkoba

Ammar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Baca Selengkapnya
FOTO:  Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun
FOTO: Gaya Mario Dandy Tanpa Disumpah Sampaikan Kesaksian di Sidang Lanjutan Rafael Alun

Mario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara
Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tsyamara Divonis 20 Tahun Penjara

Dalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa

Baca Selengkapnya
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara
Terlihat Santai, Potret Mario Dandy Usai Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.

Baca Selengkapnya
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus
Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan Mario Dandy Ditunda hingga 15 Agustus

Pada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.

Baca Selengkapnya