Penjelasan Kuasa Hukum, AG Pacar Mario Dandy Tak Hadir Langsung di Sidang Vonis
Merdeka.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan terhadap anak AG, pacar Mario Dandy. AG terbukti terlibat bersama-sama kekasihnya Mario Dandy dan Shane Lukas menganiaya David Ozora Latumahina.
Di persidangan putusan ini, AG tidak menyaksikan secara langsung detik-detik hakim membacakan vonisnya. Hal itu menjadi keputusan hakim dan disambut gembira kuasa hukum karena juga mengajukan hal yang sama.
"Anak AGH tidak dihadirkan di ruang sidang. Itu sudah kami sampaikan suratnya, tapi teman-teman jaksa tetap menghadirkan. Intinya ibu hakim sepakat dengan kami untuk tidak dihadirkan di ruang persidangan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, usai persidangan, Senin (10/4).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Apa vonis yang dijatuhkan kepada Karen Agustiawan? Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
Menurutnya, permintaan itu sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Soal kondisi AG sendiri kuasa hukum mengaku belum tahu karena tidak melihat langsung karena berada di ruang sidang.
"(AG) Dibawa langsung ke LPKS," katanya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam kesempatan yang sama, vonis lebih ringan yang diberikan hakim, katanya, semata-mata karena melihat kondisi AG sebagai seorang anak yang berhadap dengan hukum. Tidak ada kaitannya dengan pleidoi yang disampaikan.
"Kami yakin itu bukan gara-gara pleidoi kami, tapi memang ibu hakim melihat kondisi sebagaimana anak AG," katanya.
Termasuk ketika hakim mengatakan hal yang meringankan AG salah satunya karena kondisi kedua orang tua yang sakit.
"Kami yakin bahwa ibu hakim sebagaimana anak AG dan keluarganya, kami yakin bukan saja dari pleidoi kami, mungkin juga hakim melihat kondisi orang tuanya," tegasnya.
Hal yang Meringankan dan Memberatkan
Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal-hal yang memberatkan hukuman AG salah satunya karena melihat kondisi kesehatan David saat ini.
"Keadaan yang memberatkan anak korban sampai saat ini masih berada di RS dan mengalami kerusakan otak berat," ucap Hakim tunggal Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam amar putusannya, Senin (10/4).
Selain hal yang memberatkan, Hakim Sri juga menjabarkan beberapa hal yang meringankan untuk AG. Di antaranya terdakwa telah menyesali perbuatannya yang turut serta melakukan penganiayaan.
"Anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri," sebut hakim.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," sambungnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai, Mario Dandy dan Shane Lukas tidak mengungkapkan fakta utuh dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaAmmar Zoni sebelumnya menghadapi tantangan besar dalam persidangan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca SelengkapnyaMario Dandy sempat keberatan jadi saksi yang memberatkan ayahnya Rafael Alun di Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaDalam dakwaan JPU, Yudha disebut membenamkan Dante sebanyak 12 kaki di dalam kolam sedalam 1,5 meter di kolam renang, kawasan Pondok Kelapa
Baca SelengkapnyaSebelumnya, jaksa beranggapan terdapat beberapa hal yang memberatkan terhadap anak petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu itu.
Baca SelengkapnyaPada saat persidangan, Mario mengaku niat awalnya hanya ingin mengklarifikasi perihal perbuatan tidak menyenangkan antara AG dengan David.
Baca Selengkapnya