Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Agar Pakai GPS Tak Ditilang

Penjelasan Lengkap Agar Pakai GPS Tak Ditilang Ilustrasi memakai GPS. ©2014 Merdeka.com/ shutterstock/ Krivosheev Vitaly

Merdeka.com - Pengguna Global Positioning System (GPS) atau aplikasi penunjuk jalan dalam berkendara bisa ditilang. Aturan ini memunculkan pro dan kontra. Kabar dilarangnya penggunaan GPS dalam bekendara mencuat setelah Mahkamah Konstitusi menolak uji materi gugatan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 283 juncto 106 ayat 1 dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Pasal itu berisi tentang pengemudi diwajibkan untuk mengemudi dengan konsentrasi dan wajar.

Namun sebenarnya penggunaan GPS bisa diperbolehkan dengan beberapa catatan. Berikut ulasannya:

Jangan Menggenggam Ponsel Saat Berkendara

Pengendara mobil atau motor, yang menggunakan GPS dengan cara digenggam saat mengemudi, tentu akan ditilang. Karena tak akan konsentrasi saat mengemudi. Tangan kiri menggenggam ponsel, dan tangan kanan menggenggam kemudi.

Ada baiknya ponsel tersebut diletakkan di dashboard, kemudian menggunakan loudspeaker saat menentukan jalan. Akan ada suara petunjuk jalan pada aplikasi maps.

"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya di taruh di dasboard apa gimana pakai hands free itu boleh atau pakai loudspeaker juga boleh. GPS boleh-boleh saja dipasang di tempat yang tidak mengganggu, kemudian dia kan pakai voice, dia pakai suara, dia cukup mengarahkan saja," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa.

Jangan Mengotak-Atik GPS di Jalan

Selama mengemudi, sebaiknya tak usah mengotak-atik GPS di jalan. Lebih baik, mengatur GPS sebelum jalan, atau menghapalkan jalan."Yang tidak boleh ada sambil nyetir GPS diotak-atik sambil bawa motor. Naik sepeda motor tangan harus dua, stangnya sudah disiapkan dua, kalau satu pemain sirkus," kata Royke.

Menggunakan GPS Saat Kendaraan Berhenti

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyarankan agar pengendara menggunakan GPS dalam posisi berhenti. "GPS boleh tapi saat berhenti jangan lagi jalan pakai GPS," katanya."GPS bukan larangan. Larangan saat dia mengendarai. Kalau mau lihat GPS, bisa berhenti satu menit bisa lah, jadi tidak usah dikontroversikan," kata Menhub Budi.

Meminta Pertolongan Teman

Menhub Budi juga menyarankan jika Anda berkendara dengan seorang teman, ada baiknya Anda meminta tolong untuk menavigator perjalanan Anda. Agar pengendara bisa berkonsentrasi dalam mengemudi."Kalau enggak ada teman, ya berhenti. GPS dilarang kalau yang menggunakan bukan teman berkendara," kata dia. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bagaimana Cara Menghindari Jalan Sempit di Google Maps? Simak Tipsnya di Sini
Bagaimana Cara Menghindari Jalan Sempit di Google Maps? Simak Tipsnya di Sini

Tips lengkap agar Google Maps tak mengarahkan Anda ke jalan sempit dan bagaimana membaca peta dengan benar agar tak tersesat saat berkendara.

Baca Selengkapnya
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut
Tilang Manual Hidup Lagi, SIM Bisa Dicabut

Polisi memberlakukan sistem poin pada setiap SIM pengendara. Ketika terkena tilang baik ETLE dan manual, akan tercatat.

Baca Selengkapnya
Cara Menghindari dan Mencegah Masuk Jalan Kecil saat Menggunakan Google Maps.
Cara Menghindari dan Mencegah Masuk Jalan Kecil saat Menggunakan Google Maps.

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu agar tidak terjebak di gang sempit saat menggunakan Google Maps

Baca Selengkapnya
Alternatif Terbaik Selain Google Maps: 5 Aplikasi Navigasi yang Wajib Dicoba
Alternatif Terbaik Selain Google Maps: 5 Aplikasi Navigasi yang Wajib Dicoba

Temukan aplikasi GPS terbaik selain Google Maps untuk perjalanan yang lebih nyaman dan efisien.

Baca Selengkapnya