Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

Penjelasan Lengkap Isi Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP Demo mahasiswa tolak RUU KUHP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RUU KUHP, salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah soal pemidanaan penghina presiden dan wakil presiden. Bagaimana sebenarnya bunyi pasal ini.

Dalam RUU KUHP, aturan mengenai hal itu diatur dalam bagian kedua yaitu mengenai Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ada dua pasal yang mengatur, yaitu Pasal 218 dan Pasal 219.

Berikut ini isi Pasal 218 dan Pasal 219 RUU KUHP serta penjelasannya:

Orang lain juga bertanya?

Pasal 218

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Pasal 218

Pasal 218

Ayat (1)Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri" pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden atau Wakil Presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.

Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela (dilihat dari berbagai aspek: moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan dan nilai-nilai HAM/kemanusiaan), karena "menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan" (menyerang nilai universal); oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara.

Ayat (2)Dalam ketentuan ini dimaksud dengan "dilakukan untuk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.

Ayat (3)Cukup jelas.

Ayat (4)Yang dimaksud "Kuasa Presiden atau Wakil Presiden" dalam ketentuan ini adalah pejabat atau seseorang yang ditunjuk oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Pasal 219

Berikut ini bunyi Pasal 219:

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 220

Berikut ini bunyi Pasal 220:

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Jangan Lewatkan:Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ngomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya

Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.

Baca Selengkapnya