Penjelasan Lengkap Polisi Jerat Adi Saputra dengan Pasal Berlapis
Merdeka.com - Aparat Kepolisian menjerat Adi Saputra dengan pasal berlapis. Penangkapan pria 20 tahun itu buntut dari perusakan motor di Jalan Letnan Soetopo Serpong, Kota Tangerang Selatan. Dia emosi karena ditilang oleh polisi.
Adi diciduk di tempat tinggalnya Rawa Mekar Jaya RT 01 RW 01, Serpong, Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Laporan Nomor: LP/25/A/II/2019/SPKT/Res Tangsel, Tanggal 7 Februari 2019. Dari hasil penyelidikan diketahui banyak kejanggalan dari dokumen Honda Scoopy yang dikendarainya.
Polisi menilai Adi bisa dikenai Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 372 tentang Penggelapan dan atau pasal 378 tentang Penipuan, Pasal 480 tentang Tindak Pidana Penadahan dan atau Pasal 233 dan atau Pasal 406 tentang Perusakan. Ancamannya 6 tahun penjara.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pria itu saat ditilang? Dalam video yang viral di media sosial, usai melakukan pelanggaran pria bercelana panjang tanpa mengenakan baju tersebut tiba-tiba saja bak seseorang kesurupan.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana pria itu ditangkap? Setelah itu, pada 12 November, polisi lokal di Kabupaten Qinyuan menemukan unggahan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Hanya dalam beberapa jam, Wang berhasil ditangkap di kediamannya.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menjelaskan Adi membeli motor setelah melihat iklannya pertengahan Desember 2018 melalui facebook. Lalu melakukan Cash on Delivery (CoD). Disepakati harga motor RP 3.000.000 dengan hanya dilengkapi STNK. Terpasang pelat nomor B 6395 GLW seharusnya B 6382 VDL.
"Pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya tersebut dipasang oleh tersangka yang didapat dari temannya Endi," tuturnya.
Menurutnya, motor dalam penguasaan Adi patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh D (DPO). Diketahui pemilik kendaraan Nur Ichsan menggadai motor beserta STNK ke D.
"Tetapi tanpa seizin pemilik kendaraan bermotor kemudian dijual melalui media sosial," tuturnya.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menambahkan, pemilik motor tidak tahu jika motornya yang digadai dijual. "Pasal 406 KUHP tentang Perusakan. Yang pasti Nur Ikhsan keberatan karena sepeda motornya dirusak," ungkapnya.
Lalu, jerat Pasal 372 tentang Penggelapan, karena Adi membeli motor gadaian. Ketiga pasal 378 tentang Penipuan karena sepeda motor itu didapat dengan cara tidak benar.
Untuk pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Kejahatan. "Karena beli motor gadai, tanpa tahu bahwa salah satu dari yang saling bergadai sudah lama tak bisa dihubungi," ungkapnya.
Untuk pelanggaran berkendara pria asal Lampung itu dijerat Pasal 281 dan 288 ayat (1) dan 280 dan 291 ayat (1) dan ayat (2) dan 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Adi diketahui tidak memiliki SIM saat berkendara, tidak membawa STNK dan tidak memasang nomor polisi kendaraan yang sesuai serta tidak memakai helm SNI. Kemudian membiarkan penumpang tidak menggunakan helm sebagaimana mestinya dan tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas kepolisian.
"Tersangka melakukan perusakan terhadap motor yang ditumpangi karena merasa emosi motor yang dibeli dengan sejumlah uang tersebut akan dilakukan penyitaan oleh petugas," tambahnya.
Polisi perlu melakukan penyitaan terhadap motor karena Adi yang merupakan penjual kopi tidak memiliki atau memperlihatkan SIM, STNK bahkan Kartu Identitas Tanda Pengenal apapun. Adi juga dites urien. Hasilnya negatif.
Barang bukti yang diamankan 1 unit Honda Scoopy warna merah putih. Pecahan bodi kendaraan, batu, rekaman video dan baju yang digunakan Adi saat melakukan perusakan.
Dengan memakai rompi oranye dan tangan diborgol, Adi menyampaikan permintaan maaf.Usai meminta maaf, sambil menangis dia mencium tangan Bripka Oky, Polantas yang menilangnya.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar lebih baik dalam berkendara dan mematuhi lalu lintas. Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima."
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksinya ketahuan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku berusia 28 tahun itu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penganiayaan dan pengeroyokan bermula ketika korban APS dan AP sedang duduk-duduk di area masjid.
Baca SelengkapnyaKeberanian Brigadir Andri berbuah apresiasi. Kapolda memuji anak buahnya melawan geng motor.
Baca SelengkapnyaViral di media sosial seorang pria pengemudi mobil Alphard mengancam warga dengan pisau.
Baca SelengkapnyaDalam video yang beredar, polisi tersebut memaki seorang pemotor yang dia setop.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anggota Polri sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca SelengkapnyaSementara kendaraan sepeda motor terdakwa dirampas dan diserahkan pada negara.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di kediaman kekasih SSA alias U di daerah Otista.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap setelah dua hari korban melaporkan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menangkap pemuda berinisial MAP (22), pelaku yang mengacungkan senjata tajam
Baca SelengkapnyaAkibat kejadian Aiptu Ari Sujuanta mengalami luka pada bagian kepala, patah lengan tangan kiri atas dan patah pergelangan tangan kiri.
Baca Selengkapnya