Penjelasan Mabes Polri soal kasus JR Saragih
Merdeka.com - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Politikus Demokrat Jopinus Ramli (JR) Saragih sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah. Tim Sentra Gakkumdu sendiri terdiri dari Polri, Kejaksaan, dan Panwaslu.
Mengenai hal tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, penetapan tersangka tetap dilakukan terhadap JR Saragih, karena ada pengecualian pada kasus yang menjerat Bupati Simalungun tersebut. Menurutnya, tindak pidana yang berkaitan dengan Pemilu tak bisa ditunda hingga tahapan Pilkada usai.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana Pemilu. Maka tidak masalah diproses," kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (16/3).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi Pilkada Situbondo? Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
Dia menjelaskan, tak semua kasus hukum yang menimpa atau menjerat calon kepala daerah dapat ditunda sementara hingga tahapan Pilkada nanti usai.
"Yang tetap diproses adalah (kasus yang diperoleh dari) OTT (operasi tangkap tangan) dan tindak pidana pemilu," jelasnya.
Sebelumnya, Bakal calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Jopinus Ramli (JR) Saragih, menghadapi masalah baru. Setelah kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Sumut, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini juga dijerat dengan kasus pidana.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pengguna surat palsu oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sumatera Utara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu hari ini, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," sebut Kombes Andi Rian R Djajadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, salah seorang anggota tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sumut, Kamis (15/3) malam.
Tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sopan Andrianto, diduga telah dipalsukan pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA yang digunakan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumut.
"Kami tidak berbicara siapa yang melegalisir, atau siapa yang membuat legesnya. Kami berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita tetapkan (sebagai tersangka) yang menggunakan," jelas Andi.
Andi menambahkan, pihaknya belum menemukan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Masih JR Saragih yang dijadikan tersangka.
Dalam kasus ini, alat bukti yang sudah disita antara lain fotokopi ijazah SMA yang diperoleh dari KPU Sumut, serta spesimen tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andrianto. Spesimen itu dinyatakan tidak identik dengan yang tertera pada bagian legalisasi fotokopi ijazah yang digunakan JR Saragih.
"Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sudah dimintai keterangan, Selasa kemarin. Mereka mengaku tidak pernah melegalisir surat itu," papar Andi.
Setelah menetapkan status tersangka, Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Sumut juga mengirimkan surat pemanggilan kepada JR Saragih. "Pemanggilannya untuk hari Senin," sambung Andi.
Penetapan status tersangka ini menambah masalah yang dihadapi JR Saragih. Sebelumnya, masih di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (Sumut) tetap menyatakan Bupati Simalungun ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon Gubernur Sumut.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaPenyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.
Baca SelengkapnyaMantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto hanya menyampaikan rasa prihatin terhadap kasus yang menimpa anggotanya.
Baca Selengkapnya