Penjelasan Menaker Hanif soal Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menghadiri aksi sosial di Perumahan Kemang Pratama Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (22/4). Seusai mengisi acara aksi sosial, Menaker Hanif kembali memberikan penjelasan terkait Perpres Nomor 20 Tahun 2018 terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Saya minta masyarakat tidak salah paham. Karena Perpres itu tidak membebaskan TKA. Perpres itu hanya memudahkan dari sisi prosedur dan mekanisme birokrasinya. Misalnya kalau ngurus izin bisa seminggu kenapa sih harus sebulan," kata Hanif.
Hanif menambahkan sebenarnya Perpres terkait TKA itu lebih mengatur tentang teknis administrasinya agar lebih cepat dan efisien. Hal ini diperlukan agar tidak menghambat investasi dan tidak melemahkan daya saing Indonesia.
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Bagaimana Kemnaker mengatasi kendala MoU? “Alhamdulillah atas kerja sama seluruh pihak terkait bersama-sama dengan kami Kementerian Ketenagakerjaan RI, yaitu rekan-rekan dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, para pengusaha dari KADIN dan APINDO, serta tentu saja dukungan dari Pemerintah Australia, pembahasan review MoU ini dapat terselesaikan,“ ucapnya.
-
Bagaimana kondisi Hamdan ATT sekarang? Dalam unggahan Instagram, Tantowi menjelaskan bahwa Hamdan mengalami kesulitan bergerak dan harus menggunakan kursi roda.
-
Bagaimana kondisi Hamdan sekarang? Ia menyatakan bahwa kondisi Hamdan telah membaik setelah menjalani operasi, dan kemungkinan besar dalam satu atau dua hari ke depan ia akan diperbolehkan pulang.
-
Kapan Harun menjabat Menakertrans? Menteri Era Orde Baru Atas perjalanan kariernya yang sudah tidak diragukan lagi, namanya menjadi semakin besar setelah dipercaya menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada Kabinet Pembangunan III dari tahun 1978 sampai 1988.
-
Apa peran KH Ahmad Hanafiah dalam perjuangan? Ketika Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, berita ini baru tiba di Lampung pada tanggal 24 Agustus 1945. Saat itu juga mulailah dibentuk ragam organisasi atau badan perjuangan untuk mempertahankan Indonesia. KH Ahmad Hanafiah pun terpilih untuk menjabat sebagai Ketua Laskar Hizbullah di Sukadana setelah kemerdekaan.
"Investasi penting untuk menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Karena menciptakan lapangan kerja dari APBN saja tidak cukup," kata Hanif.
Dijelaskan Hanif, TKA yang masuk Indonesia juga memiliki syarat-syarat kualitatif tertentu. Misalnya mereka harus memenuhi syarat pendidikan, syarat kompetensi, hanya bisa menduduki jabatan tertentu.
"TKA juga hanya boleh bekerja dalam kurun waktu tertentu, mereka harus membayar dana kompensasi, mereka hanya bisa menduduki jabatan menengah ke atas. Yang pekerja kasar dulu dilarang sekarang juga dilarang," kata Hanif.
Kalau ada perusahaan memperkerjakan pekerja kasar itu, kata Hanif, itu pasti pelanggaran. "Jika ada pelanggaran pemerintah selama ini sudah membuktikan melakukan tindakan hukum secara tegas, saya sendiri turun tangan, pengawas tenaga kerja turun tangan, imigrasi turun tangan, polisi turun tangan, pemerintah daerah turun tangan,"kata Hanif
"Jadi masalah TKA ini masih sangat amat terkendali. Sampai akhir 2017 jumlahnya 85 ribu, bandingkan dengan 9 juta TKI yang bekerja di negara lain," kata Hanif.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaKemenperin mengaku memahami permasalahan teknis yang diakibatkan adanya perubahan-perubahan kebijakan.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPK bisa menjalankam tugasnya secara profesional.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Reyna Usman tidak terkait dengan kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaJerry memastikan, impor terhadap produk tekstil tetap dapat terkendali.
Baca SelengkapnyaPermendag tersebut pada 17 Mei 2024 menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca Selengkapnya