Penjelasan Menaker Soal Ratusan TKA Datang ke Indonesia saat Larangan Mudik
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akhirnya angkat bicara terkait kedatangan para tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia pada momen mudik lebaran 2021. Ida meminta publik melihat lebih objektif terkait kedatangan para TKA tersebut.
"Kita perlu melihat masalah tenaga kerja asing (TKA) secara lebih objektif tidak hanya terbatas pada isu momen mudik lebaran saat ini," kata Ida kepada merdeka.com, Minggu (9/4).
Dia menyebut keberadaan TKA sejalan dengan arus investasi asing, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja.
-
Bagaimana dampak "migrasi" pada ekonomi? Migrasi dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan investasi di daerah tujuan, terutama jika migran memiliki keterampilan dan modal yang dibutuhkan.
-
Bagaimana Menko Perekonomian ingin memperkuat kerja sama ekonomi? "Di KTT India nanti Indonesia akan terus berupaya menjalin kerja sama dengan negara-negara lainnya dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi. Sehingga nantinya pembangunan akan terus terjadi dan masyarakat akan sejahtera," tutur Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Bagaimana Kemnaker bantu pekerja migran? 'Pedoman ini diperlukan untuk memperkuat ketahanan pekerja migran dan keluarganya dalam konteks kesiapsiagaan dari kondisi krisis, baik itu berupa respons maupun pemulihan dari krisis tersebut,' katanya.
-
Bagaimana IKN mendorong pertumbuhan ekonomi? UU Nomor 21 Tahun 2023 mengamanatkan pertumbuhan ekonomi inklusif dan merata, mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia-sentris dan pembangunan IKN melalui penguatan peran Otorita IKN, didukung lintas sektor.
"Salah satunya melalui agenda proyek strategis nasional (PSN)," bebernya.
Ida menegaskan jumlah TKA yang ada dalam satu perusahaan dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia atau lokal. Sebab kata dia pemerintah dalam memberikan izin menggunakan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal.
"Data menunjukkan rata-rata penggunaan TKA selama lima tahun terakhir (2016-2020) mencapai 93 ribu orang. Jika dilihat jumlahnya sangat jauh dibandingkan angkatan kerja kita yang bekerja, di mana data BPS terbaru per Februari 2021 mencapai 131 juta orang," ujar dia.
Lebih dari itu kata Ida, pengendalian TKA juga dilakukan melalui pos-pos jabatan mana saja yang dapat diisi oleh mereka. Dia mengatakan data menunjukkan bahwa jabatan TKA yang masuk ke Indonesia sebanyak 65 persen berada di jabatan manager dan profesional.
"Pemerintah juga mewajibkan adanya transfer teknologi dan keahlian (knowledge) dari TKA ke tenaga kerja lokal sehingga ke depan kita memiliki stok angkatan kerja yang lebih kompeten untuk mampu mengisi demand tenaga kerja dari investasi PMA yang menggunakan teknologi-teknologi baru," tandasnya.
Terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi menegaskan 160 penumpang pesawat kedatangan luar negeri tiba di Indonesia, wajib menjalani karantina selama lima hari sekaligus melakukan uji swab dengan hasil negatif Covid-19.
Pernyataan Nadia sekaligus menjawab kritik terkait 160 penumpang dengan pesawat China Southern Airlines CZ387, regular flight, dari Guangzhou RRT di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (8/5) pukul 05.00 WIB.
"Kalau mereka ke karantina selama 5 hari dan PCR negatif dua kali, kalau positif ya harus diisolasi jadi harus dipatuhi," ucap Nadia, Sabtu (8/5).
Setelah menjalani isolasi dan hasil PCR dua kali menunjukan hasil negatif, pihak imigrasi akan memeriksa segala dokumen para WNA. Jika berkas tidak sesuai, para WNA akan dideportasi.
"Dipastikan dokumen imigrasi sesuai kalau tidak ya harus dideportasi," tandasnya.
Sebelumnya, tercatat ada 160 penumpang kedatangan dari Guangzhou, China, dengan pesawat China Southern Airlines CZ387 (regular flight) di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu pukul 05.00 WIB.
Pihak imigrasi menyampaikan bahwa seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja.
Seluruh WNA, disebutkan telah mengantongi rekomendasi dari instansi yang berwenang. Adapun detail penumpang yaitu 157 WNA, dan 3 WNI.
Sebelum dilakukan pemeriksaan keimigrasian, seluruh penumpang telah mendapatkan rekomendasi /clearence oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan.
Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bustan mengaku dirinya kerap kali mengunjungi lokasi-lokasi yang terdapat TKA-nya termasuk di kawasan pabrik bubur kertas yang beru saja melakukan uji coba.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaBanyak diaspora mengenyam pendidikan bahkan bekerja di luar negeri dalam bidang teknologi, industri dan ilmu pengetahuan.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaAda 775 warga negara asing (WNA) yang telah berstatus Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaDalam waktu kurang lebih dua bulan, telah terjadi 579 kesepakatan dengan nilai Rp3,9 triliun, melibatkan 158 usaha besar dan 389 UMKM.
Baca SelengkapnyaAlasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaAlasan perluasan pekerja ke luar negeri itu dikarenakan kurangnya kesempatan bekerja di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSetidaknya, terbit 20 izin fasilitas kawasan berikat di Jawa Tengah dan DIY.
Baca Selengkapnya