Penjelasan Menkumham Yasonna Soal Pembebasan Napi Narkoba dan Korupsi
Merdeka.com - Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan penjelasan atas kabar menyebut Peraturan Menkuham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Kemudian mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 mengatur pelaksanaan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/4).
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Apa yang dibahas Kementerian LHK? Menteri LHK dalam pidatonya memaparkan berbagai turbulensi dan tantangan pengelolaan hutan. Pihaknya berharap para akademisi dan pihak lain terus mendukung pemerintah dalam mengidentifikasi berbagai solusi. Di antaranya, kata Menteri Siti, yakni untuk memperkuat paradigma pengelolaan hutan secara lestari, serta ikut menjaga dan mewujudkan keseimbangan dan keadilan.
-
Siapa yang pimpin Kemenkumham? Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Upacara Wisuda bagi Pegawai Kemenkumham yang memasuki masa Purnabakti. Upacara Wisuda ini merupakan penghargaan atas prestasi kinerja dan darmabakti para Pegawai selama mengabdi di Kementerian yang saat ini dinahkodai oleh Yasonna Laoly.
-
Siapa yang memimpin refleksi Kemenkumham? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyebut refleksi merupakan momentum yang tepat untuk belajar menghargai dan bersyukur.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Dia menjelaskan 4 poin terkait Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Adalah langkah dilakukan Kemenkuham untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," ujarnya.
Lalu dikeluarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020. "Khusus napi yang sudah menjalani masa 2/3 pidana dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana," terang politikus PDIP itu.
Perlu diketahui, bahwa Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu tidak terkait PP 99/2012. Sebab pada 1 April kemarin, Menkumham bersama anggota Komisi 3 DPR sudah membahas Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
"Tidak ada yang ditutupi langkah Kemenkumham mencegah penularan dan pencegahan Covid-19 di Lapas, Rutan, dan LPKA. Itu lewat rapat berlangsung secara virtual," tegas Yasonna.
Poin kedua, Menkumham sudah mengatakan kepada anggota komisi 3 DPR RI. Bahwa napi terkait PP 99 tidak termasuk dalam Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Namun, bila di napi pidana khusus diperkirakan akan dikeluarkan untuk menanggulangi Covid-19 di Lapas-Rutan. Permenkumham 10/2020 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tidak boleh menabrak peraturan PP 99/2012.
Maka Menkumham mengabarkan data dari Ditjen PAS, bahwa narapidana kasus narkotika masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya sekitar 15.482. Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas, yang telah menjalani pidana 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan oleh dokter rumah sakit pemerintah, yang telah menjalani pidana banyak sebanyak 1.457. Lalu narapidana asing sebanyak 53 orang.
Poin ketiga, sekadar informasi bahwa kapasitas di Lapas 130 ribu. Sedangkan jumlah penghuni di Lapas sebelum Permenkumham dan Kepmen 2020 sejumlah 260 ribu. Setelah ada Permenkumham dan Kepmen 2020, Lapas masih dihuni 230 ribu orang (over kapasitas 100 ribu).
Poin keempat, publik juga perlu mengetahui Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat.
Semisal, untuk napi kasus narkotika yang masa tahanan 5-10 tahun, yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. (Umumnya bandar narkoba dihukum di atas 10 tahun). Itu tidak mudah mendapatkan bebas.
Sedangkan napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas.
Poin kelima, soal revisi PP 99/2012 pembahasannya belum dilakukan. Itu baru usulan dan bisa saja Presiden tidak setuju.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna.
Sekadar informasi, bahwa data direkap dari Lapas Sukamiskin. Ditjen PAS mencatat napi lanjut usia kasus tindak pidana korupsi di Lapas Sukamiskin sebanyak 90 orang. Setelah dihitung 2/3 masa pidananya yang memenuhi syarat sampai dengan 31 Desember 2020.
"Hanya sebanyak 64 orang (6 orang PP 28/2006 dan 58 orang PP 99/2012)," jelasnya.
Dari 64 orang memenuhi syarat 60 tahun dan 2/3 masa tahanan tersebut, yang menjadi perhatian publik ada pada OC Kaligis dan Jero Wacik.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," tutup Yasonna.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa, 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaReyna Usman ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
Baca SelengkapnyaMantan Menkum HAM Yassona Laoly akhirnya memenuhi panggilan KPK.
Baca Selengkapnya